<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tersangka IWAS alias Agus Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/tersangka-iwas-alias-agus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tersangka-iwas-alias-agus/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Dec 2024 00:54:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Tersangka IWAS alias Agus Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tersangka-iwas-alias-agus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 00:54:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati NTB]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka IWAS alias Agus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5780</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mataram, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menjelaskan beberapa alasan mengembalikan berkas...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/">Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menjelaskan beberapa alasan mengembalikan berkas penyidikan dugaan pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus kepada penyidik Polda NTB.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon‎, menyampaikan, pengembalian berkas kepada penyidik pada 13 Desember 2024 itu di antaranya soal jumlah korban dari tersangka IWAS alias Agus.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/perburuan-11-hari-polisi-sikat-pelaku-pembunuh-gadis-penjual-gorengan/">Perburuan 11 Hari, Polisi Sikat Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Lebih lanjut Enen menyampaikan, berdasarkan pemberitaan media massa, jumlah korban pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus ini mencapai 17 orang.</p>
<p>‎“Namun dalam berkas perkara yang kami terima saat ini hanya 5 orang,” ujarnya dikutip pada Rabu, (18/12).</p>
<p>Ia menjelaskan, jumlah korban ini sangat penting sebagai dasar bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut tersangka IWAS alias Agus dan optimalnya penanganan perkara.</p>
<p>“Itu kaitannya untuk nanti pada saat kita melakukan penuntutan,” ujarnya.</p>
<p>‎Ia menjelaskan, dengan lebih banyaknya jumlah korban, artinya pelaku terus mengulangi perbuatannya, maka penuntut umum akan menjadikan itu sebagai dasar menjatuhkan tuntutan yang berat.</p>
<p>“Makin dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, tentunya ada pemberatan tuntutan‎,” tandasnya.</p>
<p>Selain itu, lanjut Enen, pihaknya tidak hanya memperhatikan perbuatan tersangka IWAS alias Agus, namun juga memperhatikan bagaimana perlindungan terhadap para korban dan pemenuhan hak-haknya.</p>
<p>“Itulah yang kemudian kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan berkas bagaimana misalnya hak-hak korban, baik restitusinya maupun pengobatan-pengobatan daripada traumatik yang mereka terima,” ujarnya.</p>
<p>Bukan hanya soal jumlah korban, tim jaksa peneliti Kejati NTB juga sempat memberikan petunjuk agar penyidik Polda NTB memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli lebih dalam.</p>
<p>‎“Juga terhadap saksi-saksi yang kami berikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, saksi-saksi ahli seperti itu,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan mengapa dari 17 yang diduga menjadi korban pelecehan tersangka IWAS alias Agus ini baru hanya 5 orang‎ yang melapor, Enen menjelaskan, mereka belum mau melakukan pelaporan dengan berbagai pertimbagan.</p>
<p>“Seperti kita ketahui bahwa korban-korban pelecehan seksual itu memang mengalami traumatik,” ujarnya.</p>
<p>Kemudian, mereka juga khawatir identitasnya akan terungkap yang membuatnya merasa tidak nyaman ataupun masa depannya akan terganggu akibat peristiwa yang menimpannya itu.</p>
<p>“Apa yang dia terima itu menjadi hambatan untuk mereka ke depan, seperti itu biasanya,” ujar dia.</p>
<p>Enen mengungkapkan, ada juga keberatan dari salah satu orang tua korban karena anaknya masih di bawah umur. Mereka merasa keberatan anaknya dimintai keterangan.</p>
<p>“Namun demikian, terhadap 17 korban yang melakukan pelaporan, itu telah dilakukan pendampingan oleh contohnya KPA, pemerhati perempuan untuk dilakukan pendampingan terhadap mereka,” katanya.</p>
<p>Setelah memberikan petunjuk tersebut dan mengembalikan berkas penyidikan, penyidik dari Polda NTB kemudian menyerahkan lagi berkas penyidikan pada ‎Senin, (16/12).</p>
<p>‎“Kami sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, terhadap petunjuk-petunjuk yang telah kami berikan,” katanya.</p>
<p>Kejati NTB juga terus melakukan koordinasi ‎dengan sejumlah pihak terkait, yakni Polda NTB, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, dan Lapas terkait dengan berbagai kesiapan ke depan penanganan perkara tersebut.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/">Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-alasan-kejati-ntb-kembalikan-berkas-pelecehan-seksual-tersangka-iwas-ke-penyidik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 17:36:05 by W3 Total Cache
-->