Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik

Avatarbadge-check


					Kajati NTB, Enen Saribanon, menyampaikan keterangan perkembangan pemeriksan berkas pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB) Perbesar

Kajati NTB, Enen Saribanon, menyampaikan keterangan perkembangan pemeriksan berkas pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB)

Mataram, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menjelaskan beberapa alasan mengembalikan berkas penyidikan dugaan pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus kepada penyidik Polda NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon‎, menyampaikan, pengembalian berkas kepada penyidik pada 13 Desember 2024 itu di antaranya soal jumlah korban dari tersangka IWAS alias Agus.

Baca juga: 
Perburuan 11 Hari, Polisi Sikat Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Lebih lanjut Enen menyampaikan, berdasarkan pemberitaan media massa, jumlah korban pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus ini mencapai 17 orang.

‎“Namun dalam berkas perkara yang kami terima saat ini hanya 5 orang,” ujarnya dikutip pada Rabu, (18/12).

Ia menjelaskan, jumlah korban ini sangat penting sebagai dasar bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut tersangka IWAS alias Agus dan optimalnya penanganan perkara.

“Itu kaitannya untuk nanti pada saat kita melakukan penuntutan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, dengan lebih banyaknya jumlah korban, artinya pelaku terus mengulangi perbuatannya, maka penuntut umum akan menjadikan itu sebagai dasar menjatuhkan tuntutan yang berat.

“Makin dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, tentunya ada pemberatan tuntutan‎,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Enen, pihaknya tidak hanya memperhatikan perbuatan tersangka IWAS alias Agus, namun juga memperhatikan bagaimana perlindungan terhadap para korban dan pemenuhan hak-haknya.

“Itulah yang kemudian kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan berkas bagaimana misalnya hak-hak korban, baik restitusinya maupun pengobatan-pengobatan daripada traumatik yang mereka terima,” ujarnya.

Bukan hanya soal jumlah korban, tim jaksa peneliti Kejati NTB juga sempat memberikan petunjuk agar penyidik Polda NTB memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli lebih dalam.

‎“Juga terhadap saksi-saksi yang kami berikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, saksi-saksi ahli seperti itu,” ujarnya.

Sedangkan mengapa dari 17 yang diduga menjadi korban pelecehan tersangka IWAS alias Agus ini baru hanya 5 orang‎ yang melapor, Enen menjelaskan, mereka belum mau melakukan pelaporan dengan berbagai pertimbagan.

“Seperti kita ketahui bahwa korban-korban pelecehan seksual itu memang mengalami traumatik,” ujarnya.

Kemudian, mereka juga khawatir identitasnya akan terungkap yang membuatnya merasa tidak nyaman ataupun masa depannya akan terganggu akibat peristiwa yang menimpannya itu.

“Apa yang dia terima itu menjadi hambatan untuk mereka ke depan, seperti itu biasanya,” ujar dia.

Enen mengungkapkan, ada juga keberatan dari salah satu orang tua korban karena anaknya masih di bawah umur. Mereka merasa keberatan anaknya dimintai keterangan.

“Namun demikian, terhadap 17 korban yang melakukan pelaporan, itu telah dilakukan pendampingan oleh contohnya KPA, pemerhati perempuan untuk dilakukan pendampingan terhadap mereka,” katanya.

Setelah memberikan petunjuk tersebut dan mengembalikan berkas penyidikan, penyidik dari Polda NTB kemudian menyerahkan lagi berkas penyidikan pada ‎Senin, (16/12).

‎“Kami sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, terhadap petunjuk-petunjuk yang telah kami berikan,” katanya.

Kejati NTB juga terus melakukan koordinasi ‎dengan sejumlah pihak terkait, yakni Polda NTB, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, dan Lapas terkait dengan berbagai kesiapan ke depan penanganan perkara tersebut.
[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi