Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik

Avatarbadge-check


					Kajati NTB, Enen Saribanon, menyampaikan keterangan perkembangan pemeriksan berkas pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB) Perbesar

Kajati NTB, Enen Saribanon, menyampaikan keterangan perkembangan pemeriksan berkas pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB)

Mataram, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menjelaskan beberapa alasan mengembalikan berkas penyidikan dugaan pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus kepada penyidik Polda NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon‎, menyampaikan, pengembalian berkas kepada penyidik pada 13 Desember 2024 itu di antaranya soal jumlah korban dari tersangka IWAS alias Agus.

Baca juga: 
Perburuan 11 Hari, Polisi Sikat Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Lebih lanjut Enen menyampaikan, berdasarkan pemberitaan media massa, jumlah korban pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus ini mencapai 17 orang.

‎“Namun dalam berkas perkara yang kami terima saat ini hanya 5 orang,” ujarnya dikutip pada Rabu, (18/12).

Ia menjelaskan, jumlah korban ini sangat penting sebagai dasar bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut tersangka IWAS alias Agus dan optimalnya penanganan perkara.

“Itu kaitannya untuk nanti pada saat kita melakukan penuntutan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, dengan lebih banyaknya jumlah korban, artinya pelaku terus mengulangi perbuatannya, maka penuntut umum akan menjadikan itu sebagai dasar menjatuhkan tuntutan yang berat.

“Makin dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, tentunya ada pemberatan tuntutan‎,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Enen, pihaknya tidak hanya memperhatikan perbuatan tersangka IWAS alias Agus, namun juga memperhatikan bagaimana perlindungan terhadap para korban dan pemenuhan hak-haknya.

“Itulah yang kemudian kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan berkas bagaimana misalnya hak-hak korban, baik restitusinya maupun pengobatan-pengobatan daripada traumatik yang mereka terima,” ujarnya.

Bukan hanya soal jumlah korban, tim jaksa peneliti Kejati NTB juga sempat memberikan petunjuk agar penyidik Polda NTB memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli lebih dalam.

‎“Juga terhadap saksi-saksi yang kami berikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, saksi-saksi ahli seperti itu,” ujarnya.

Sedangkan mengapa dari 17 yang diduga menjadi korban pelecehan tersangka IWAS alias Agus ini baru hanya 5 orang‎ yang melapor, Enen menjelaskan, mereka belum mau melakukan pelaporan dengan berbagai pertimbagan.

“Seperti kita ketahui bahwa korban-korban pelecehan seksual itu memang mengalami traumatik,” ujarnya.

Kemudian, mereka juga khawatir identitasnya akan terungkap yang membuatnya merasa tidak nyaman ataupun masa depannya akan terganggu akibat peristiwa yang menimpannya itu.

“Apa yang dia terima itu menjadi hambatan untuk mereka ke depan, seperti itu biasanya,” ujar dia.

Enen mengungkapkan, ada juga keberatan dari salah satu orang tua korban karena anaknya masih di bawah umur. Mereka merasa keberatan anaknya dimintai keterangan.

“Namun demikian, terhadap 17 korban yang melakukan pelaporan, itu telah dilakukan pendampingan oleh contohnya KPA, pemerhati perempuan untuk dilakukan pendampingan terhadap mereka,” katanya.

Setelah memberikan petunjuk tersebut dan mengembalikan berkas penyidikan, penyidik dari Polda NTB kemudian menyerahkan lagi berkas penyidikan pada ‎Senin, (16/12).

‎“Kami sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, terhadap petunjuk-petunjuk yang telah kami berikan,” katanya.

Kejati NTB juga terus melakukan koordinasi ‎dengan sejumlah pihak terkait, yakni Polda NTB, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, dan Lapas terkait dengan berbagai kesiapan ke depan penanganan perkara tersebut.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum