<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tolak PK Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/tolak-pk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tolak-pk/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Dec 2024 09:34:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Tolak PK Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tolak-pk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 09:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[saka tatal]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak PK]]></category>
		<category><![CDATA[Vina Cirebon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5704</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana ‎serta Saka Tatal...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/">MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana ‎serta Saka Tatal terkait perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).</p>
<p>Vonis terhadap para terpidana dan mantan terpidana itu tidak berubah karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke-7 terpidana dan mantan tepidana Saka Tatal.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/">Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjuan Kembali para terpidana,” kata Yanto, Juru Bicara (Jubir) MA, dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin, (16/12).</p>
<p>Yanto menjelaskan, ‎MA menolak permohonan PK tersebut berdasarkan keputusan Ketua Makam Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ccapan pada Makam Agung Republik Indonesia.</p>
<p>“Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024,‎” ujarnya.</p>
<p>Ia merinci, permohonan PK dari 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu terbagi dua. Pertama, Nomor 198/PK/PID/2024 yang dimohonkan oleh Eko Ramadani dan Rivaldi Aditya.</p>
<p>PK ini diadili oleh mejelis hakim yang diketuai oleh Susunan majelis atas perkara tersebut adalah Burhan Dahlan sebagai ketua dengan anggota Yohanes Priyana, dan Sigit Triyono. Putusannya dibacakan pada hari ini.</p>
<p>Kedua, Nomor ‎199 PK/PID/2024 yang dimohonkan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Adapun majelisnya sama seperti majelis yang mengadili PK sebelumnya dan putusannya dibacakan pada hari ini.</p>
<p>Terakhir, permohonan PK Nomor 1688/PK/‎Pid.sus/2024 dengan terpidana anak yang saat ini sudah dewasa dan telah menjalani pidana, yakni Saka Tatal, diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi</p>
<p>Lebih lanjut Yanto menyampaikan, permohonan PK para terpidana sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP diajukan dengan alasan novum dan kehilafan hakim.</p>
<p>Yanto melanjutkan, ‎adanya novum atau keadaan baru yang menentukan apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex pacti dapat memutus sebaliknya.</p>
<p>“Terdapat kehilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana,” ujarnya.</p>
<p>Adapun pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara PK tersebut antara lain tidak terdapat kekilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.</p>
<p>“Bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf A KUHAP,” ujarnya.</p>
<p>Yanto menegaskan, dengan demikian, putusan atau vonis sebelumnya ‎tetap berlaku. Kepanitraan Pidana Umum MA setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana.</p>
<p>Setelah itu, akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, yakni PN Cirebon. Masyarakat bisa memperoleh putusan PK ini dengan mengunduh di direktori putusan MA.‎</p>
<p>“Jadi demikian ya perkara PK Vina Cirebon tadi sudah diputuskan oleh majlis hakim dan hakim tunggal untuk perkara anak yang pada pokoknya permohonan PK ditolak,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, MA menyatakan 7 orang terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal yang kala itu masih berusia anak dihukum 8 tahun penjara. ‎Saka telah bebas dari penjara.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/">MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-01 17:49:43 by W3 Total Cache
-->