Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir Timnas Indonesia Vs Myanmar, Ini Hitungan Poin FIFA bagi Timnas jika Menang, Seri, dan Kalah

Hukum

Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru

Avatarbadge-check


					Prekonstruksi kasus pembunuhan Vina (Doc. Detik.com) Perbesar

Prekonstruksi kasus pembunuhan Vina (Doc. Detik.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kotak pandora kasus pembunuhan Vina Cirebon perlahan menemui titik terang. Kini bukti baru tewasnya Vina ditemukan. Salah satunya muncul bukti chat Vina dengan temannya Widi dan Mega. Chat tersebut berisikan jejak percakapan Vina sebelum ia ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Bukti chat yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina tersebut mengungkap adanya komunikasi Vina dengan Mega pada pukul 22.14 WIB. Padahal di rentang waktu tersebut Vina disebut-sebut sudah ditemukan tergeletak di Jembatan Talun. Kejanggalan tersebut membuat Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan membeberkan sejumlah analisisnya terkait hal tersebut.

“Setelah berpekan-pekan saya utarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana), kini tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud,” kata Reza Indragiri dalam keterangannya kepada Indonesiawatch.id.

Subtansi utama dari chat tersebut adalah terjalinnya komunikasi antara Vina dengan kedua temannya yang diduga terjadi pada jam 22:14:10. Menurut Reza, jika bukti chat Vina Cirebon itu otentik alias nyata, maka akan mematahkan narasi yang menyebut bahwa Vina dianiaya dan diperkosa massal sebelum dibunuh bersama pacarnya, Eky.

“Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO,” kata Reza.

Karena itu, Reza menantang Mabes Polri menjawab dua hal berkaitan dengan peristiwa tersebut. “Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar? Jika ya, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?” ucapnya.

Menurut Reza, sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa. “Sayangnya, para terpidana tidak mempunyai akses untuk memeroleh bukti ekstraksi data gawai tersebut,” bebernya.

Reza mengatakan, Kapolri seharusnya mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri untuk memastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud. “Isinya, segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud lalu jadikan sebagai novum guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali,” ucap Reza.

Menurutnya, delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan. Delapan tahun argo dosa bergerak kencang. “Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu,” kata Reza.

Ia turut mempertanyakan hasil tim khusus bentukan Kapolri untuk mengeksaminasi peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky. Reza membandingkan dengan kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi, seandainya Timsus untuk menginvestigasi peristiwa Cirebon resmi dibentuk pada awal Juli 2024, maka—mengacu lini masa Ferdy Sambo—pada pekan kedua Agustus ini semestinya setidaknya sudah ada pengumuman resmi tentang ada tidaknya pembunuhan dan ada tidaknya pemerkosaan terkait kematian Eky dan Vina,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mabes Polri tidak menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizki alias Eki, atas dugaan penyiksaan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. “Sementara terhadap Iptu Rudiana, Mabes Polri tak kunjung menonaktifkan ybs. Bahkan tampaknya ia tetap menjabat sebagai Kapolsek. Semakin parah, tanggal 19-6-2024 lalu Mabes Polri mengumumkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik,” kata Reza.

[red]

Berita Terbaru

Ini Syarat Selisih Jumlah Suara Cakada Bisa Ajukan Gugatan ke MK

9 December 2024 - 19:05 WIB

MK Putuskan Polisi, TNI & Pejabat Daerah Bisa Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada

Palang Merah Indonesia Pecah, JK Polisikan Agung Laksono

9 December 2024 - 16:46 WIB

Jusuf Kalla dan Agung Laksono berebut Palang Merah Indonesia.

Hakordia 2024, Jaksa Agung Soroti Melorotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

9 December 2024 - 16:10 WIB

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, membacakan sambutan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Hakordia 2024 yang merespons melorotnya perimgkat IPK Indonesia. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Diduga Pengadaan Matsus Intel Kejagung Sudah Dilakukan Reda Manthovani Sejak Jabat Karocana

9 December 2024 - 15:17 WIB

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

BNPB: ‎Semua Jalan di Sukabumi Sudah Bisa Dilalui, Jangan Ada Warga Terisolir

9 December 2024 - 12:55 WIB

Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan, semua jalan di Sukabumi sudah bisa dilalui dan jangan ada warga yang masih terisolir. (Indonesiawatch.id/Dok. BNPB)
Populer Berita Daerah