Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana serta Saka Tatal terkait perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Vonis terhadap para terpidana dan mantan terpidana itu tidak berubah karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke-7 terpidana dan mantan tepidana Saka Tatal.
Baca juga:
Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru
“Putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjuan Kembali para terpidana,” kata Yanto, Juru Bicara (Jubir) MA, dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin, (16/12).
Yanto menjelaskan, MA menolak permohonan PK tersebut berdasarkan keputusan Ketua Makam Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ccapan pada Makam Agung Republik Indonesia.
“Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024,” ujarnya.
Ia merinci, permohonan PK dari 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu terbagi dua. Pertama, Nomor 198/PK/PID/2024 yang dimohonkan oleh Eko Ramadani dan Rivaldi Aditya.
PK ini diadili oleh mejelis hakim yang diketuai oleh Susunan majelis atas perkara tersebut adalah Burhan Dahlan sebagai ketua dengan anggota Yohanes Priyana, dan Sigit Triyono. Putusannya dibacakan pada hari ini.
Kedua, Nomor 199 PK/PID/2024 yang dimohonkan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Adapun majelisnya sama seperti majelis yang mengadili PK sebelumnya dan putusannya dibacakan pada hari ini.
Terakhir, permohonan PK Nomor 1688/PK/Pid.sus/2024 dengan terpidana anak yang saat ini sudah dewasa dan telah menjalani pidana, yakni Saka Tatal, diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi
Lebih lanjut Yanto menyampaikan, permohonan PK para terpidana sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP diajukan dengan alasan novum dan kehilafan hakim.
Yanto melanjutkan, adanya novum atau keadaan baru yang menentukan apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex pacti dapat memutus sebaliknya.
“Terdapat kehilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana,” ujarnya.
Adapun pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara PK tersebut antara lain tidak terdapat kekilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
“Bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf A KUHAP,” ujarnya.
Yanto menegaskan, dengan demikian, putusan atau vonis sebelumnya tetap berlaku. Kepanitraan Pidana Umum MA setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana.
Setelah itu, akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, yakni PN Cirebon. Masyarakat bisa memperoleh putusan PK ini dengan mengunduh di direktori putusan MA.
“Jadi demikian ya perkara PK Vina Cirebon tadi sudah diputuskan oleh majlis hakim dan hakim tunggal untuk perkara anak yang pada pokoknya permohonan PK ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menyatakan 7 orang terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal yang kala itu masih berusia anak dihukum 8 tahun penjara. Saka telah bebas dari penjara.
[red]