Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Avatarbadge-check


					Jubir MA, menyampaikan, MA menolak PK semua terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Indonesiawatch.id/Dok. MA) Perbesar

Jubir MA, menyampaikan, MA menolak PK semua terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Indonesiawatch.id/Dok. MA)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana ‎serta Saka Tatal terkait perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Vonis terhadap para terpidana dan mantan terpidana itu tidak berubah karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke-7 terpidana dan mantan tepidana Saka Tatal.

Baca juga:
Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru

‎“Putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjuan Kembali para terpidana,” kata Yanto, Juru Bicara (Jubir) MA, dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin, (16/12).

Yanto menjelaskan, ‎MA menolak permohonan PK tersebut berdasarkan keputusan Ketua Makam Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ccapan pada Makam Agung Republik Indonesia.

“Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024,‎” ujarnya.

Ia merinci, permohonan PK dari 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu terbagi dua. Pertama, Nomor 198/PK/PID/2024 yang dimohonkan oleh Eko Ramadani dan Rivaldi Aditya.

PK ini diadili oleh mejelis hakim yang diketuai oleh Susunan majelis atas perkara tersebut adalah Burhan Dahlan sebagai ketua dengan anggota Yohanes Priyana, dan Sigit Triyono. Putusannya dibacakan pada hari ini.

Kedua, Nomor ‎199 PK/PID/2024 yang dimohonkan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Adapun majelisnya sama seperti majelis yang mengadili PK sebelumnya dan putusannya dibacakan pada hari ini.

Terakhir, permohonan PK Nomor 1688/PK/‎Pid.sus/2024 dengan terpidana anak yang saat ini sudah dewasa dan telah menjalani pidana, yakni Saka Tatal, diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi

Lebih lanjut Yanto menyampaikan, permohonan PK para terpidana sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP diajukan dengan alasan novum dan kehilafan hakim.

Yanto melanjutkan, ‎adanya novum atau keadaan baru yang menentukan apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex pacti dapat memutus sebaliknya.

“Terdapat kehilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana,” ujarnya.

Adapun pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara PK tersebut antara lain tidak terdapat kekilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.

“Bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf A KUHAP,” ujarnya.

Yanto menegaskan, dengan demikian, putusan atau vonis sebelumnya ‎tetap berlaku. Kepanitraan Pidana Umum MA setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana.

Setelah itu, akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, yakni PN Cirebon. Masyarakat bisa memperoleh putusan PK ini dengan mengunduh di direktori putusan MA.‎

“Jadi demikian ya perkara PK Vina Cirebon tadi sudah diputuskan oleh majlis hakim dan hakim tunggal untuk perkara anak yang pada pokoknya permohonan PK ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menyatakan 7 orang terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal yang kala itu masih berusia anak dihukum 8 tahun penjara. ‎Saka telah bebas dari penjara.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi