<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yayasan Darmex Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/yayasan-darmex/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/yayasan-darmex/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Dec 2024 23:37:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Yayasan Darmex Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/yayasan-darmex/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2024 03:41:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan 7 Tersangka Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Riady Iskandar]]></category>
		<category><![CDATA[Surya Darmadi]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Darmex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5310</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎Tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/">Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> ‎Tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga pencucian uang mengajukan praperadilan di <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://pn-jakartaselatan.go.id/">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</a> </span>(PN Jaksel).</p>
<p>Ketujuh koporasi tersebut 5 di antarnaya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, ‎PT Banyu Bening Utama, ‎dan PT Kencana Amal Tani sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-miskinkan-koruptor-modus-cuci-uang-di-kasus-duta-palma/">Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Sedangkan dua korporasi lainnya, yakni ‎PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations sebagai tersangka pencucian uang dari hasil korupsi sejumlah perusahaan di PT Duta Palma Group.</p>
<p>Selain 7 tersangka korporsi, Yayasan Darmex dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Riady Iskandar juga turut mengajukan praperadilan melawan Kejagung.</p>
<p>Adapun dalil pemohon dalam praperadilan ‎ini, yakni:</p>
<p>1. Penetapan tersangka<br />
Para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.</p>
<p>Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.</p>
<p>2. Penyitaan<br />
Para pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.</p>
<p>3. Administrasi sesuai hukum<br />
Para pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ‎</p>
<p>PN Jaksel kemudian menyidangkan perkara praperadilan tujuh tersangka korporasi dari Duta Palma Grou, Yayasan Darmex, dan pemilik Duta Palma Group melawan Kejagung.</p>
<p>Pada persidangan, Jumat, (6/12), kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, persidangan dengan agenda pembacaan ‎jawaban pihak termohon atau Kejagung.</p>
<p>“Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar,” kata Harli. ‎</p>
<p>Berikut penjelasannya:</p>
<p><strong>1. Penyidikan</strong><br />
Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Pertimbangannya yakni harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.</p>
<p><strong>2. Dua alat bukti</strong><br />
Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.</p>
<p><strong>3. ‎Subjek hukum</strong><br />
Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.</p>
<p>Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi.‎ ‎</p>
<p>Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.</p>
<p>Kejagung menyatakan, alasan-alasan atau dalil-dalil pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara.</p>
<p>Lebih lanjut Harli menyampaikan, dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>“Alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara,” ujarnya.</p>
<p>Atas dasar itu, Kejagung‎ meminta majelis hakim untuk:<br />
1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.<br />
2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.<br />
3. Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya.<br />
4. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.</p>
<p>Menurut Harli, sidang perkara praperadilan ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.</p>
<p>“Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” tandasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/">Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 19:05:47 by W3 Total Cache
-->