Jakarta, Indonesiawatch.id – Tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga pencucian uang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketujuh koporasi tersebut 5 di antarnaya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Baca juga:
Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma
Sedangkan dua korporasi lainnya, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations sebagai tersangka pencucian uang dari hasil korupsi sejumlah perusahaan di PT Duta Palma Group.
Selain 7 tersangka korporsi, Yayasan Darmex dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Riady Iskandar juga turut mengajukan praperadilan melawan Kejagung.
Adapun dalil pemohon dalam praperadilan ini, yakni:
1. Penetapan tersangka
Para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.
2. Penyitaan
Para pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.
3. Administrasi sesuai hukum
Para pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
PN Jaksel kemudian menyidangkan perkara praperadilan tujuh tersangka korporasi dari Duta Palma Grou, Yayasan Darmex, dan pemilik Duta Palma Group melawan Kejagung.
Pada persidangan, Jumat, (6/12), kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, persidangan dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon atau Kejagung.
“Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar,” kata Harli.
Berikut penjelasannya:
1. Penyidikan
Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertimbangannya yakni harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
2. Dua alat bukti
Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.
3. Subjek hukum
Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.
Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
Kejagung menyatakan, alasan-alasan atau dalil-dalil pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara.
Lebih lanjut Harli menyampaikan, dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kejagung meminta majelis hakim untuk:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.
2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.
3. Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Menurut Harli, sidang perkara praperadilan ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.
“Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” tandasnya.
[red]