Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group

Avatarbadge-check


					Uang ratusan miliar dari Rp1 triliun lebih yang disita Kejagung yang penyitaannya dipraperadilan oleh 7 tersangka korporasi hingga pemilik PT Duta Palma Group. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Uang ratusan miliar dari Rp1 triliun lebih yang disita Kejagung yang penyitaannya dipraperadilan oleh 7 tersangka korporasi hingga pemilik PT Duta Palma Group. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎Tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga pencucian uang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketujuh koporasi tersebut 5 di antarnaya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, ‎PT Banyu Bening Utama, ‎dan PT Kencana Amal Tani sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.

Baca juga:
Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma

Sedangkan dua korporasi lainnya, yakni ‎PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations sebagai tersangka pencucian uang dari hasil korupsi sejumlah perusahaan di PT Duta Palma Group.

Selain 7 tersangka korporsi, Yayasan Darmex dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Riady Iskandar juga turut mengajukan praperadilan melawan Kejagung.

Adapun dalil pemohon dalam praperadilan ‎ini, yakni:

1. Penetapan tersangka
Para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.

2. Penyitaan
Para pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.

3. Administrasi sesuai hukum
Para pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ‎

PN Jaksel kemudian menyidangkan perkara praperadilan tujuh tersangka korporasi dari Duta Palma Grou, Yayasan Darmex, dan pemilik Duta Palma Group melawan Kejagung.

Pada persidangan, Jumat, (6/12), kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, persidangan dengan agenda pembacaan ‎jawaban pihak termohon atau Kejagung.

“Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar,” kata Harli. ‎

Berikut penjelasannya:

1. Penyidikan
Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertimbangannya yakni harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

2. Dua alat bukti
Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.

3. ‎Subjek hukum
Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.

Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi.‎ ‎

Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

Kejagung menyatakan, alasan-alasan atau dalil-dalil pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara,” ujarnya.

Atas dasar itu, Kejagung‎ meminta majelis hakim untuk:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.
2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.
3. Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

Menurut Harli, sidang perkara praperadilan ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.

“Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” tandasnya.

[red]

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi