Jakarta, Indonesiawatch.id – Gurita tindak pidana korupsi, tidak saja merambah di lingkungan institusi pemerintah, tapi telah menjangkiti dunia usaha. Kondisi ini berdampak pada kerugian negara yang begitu besar.
Beberapa modus kasus mega korupsi yang terungkap, seperti adanya pemufakatan jahat antara pejabat pemerintah dengan pihak swasta, untuk merugikan negara. Yaitu, kasus korupsi dengan modus pencucian uang, yang melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan PT Duta Palma Group.
Baca juga:
Sidang Korupsi Timah Digelar Besok Siang, JPU Akan Baca Dakwaan
Kasus ini telah diungkap oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dan pada tanggal 1 Oktober 2024. Gedung Bundar berhasil menyita uang kontan sebesar Rp450 miliar, dari gudang PT Asset Pasific. Uang haram itu merupakan mata rantai dari kejahatan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group.
Berdasarkan keterangan pihak Kejagung, selain uang kontan, Jampidus juga melakukan penyitaan aset dalam perkara PT Duta Palma Group, berupa puluhan ribu hektar lahan yang tersebar di Provinsi Riau, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Tak sampai di situ, Jampidsus Kejagung juga menyita sejumlah apartemen dan rumah mewah di kawasan elit Jakarta. Dalam perkara kasus PT Duta Palma Group, Jampidsus telah membuktikan adanya tindak pidana usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di kawasan hutan milik Negara.
Selain PT Asset Pasific, penyidik Kejagung telah menetapkan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan PT Darmex Plantation, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Upaya pemberantasan korupsi dan ditindaklanjuti penyitaan aset untuk memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi, oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, dipandang sebagai langkah positif aparat penegak hukum. Dalam rangka mengembalikan kerugian negara dan memberi efek jera kepada para koruptor.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen