Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus PT Timah tbk, akhirnya masuk ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan, telah menerima jadwal penetapan sidang. Ada 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pertama, terdakwa Amir Syahbana dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Kedua, terdakwa Rusbani alias Bani dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Ketiga, terdakwa Suranto Wibowo dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 terdakwa ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2024. “Selanjutnya, Tim JPU akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” berdasarkan keterangan resmi Kejagung.
[red]