Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Tertibkan Penggunaan Strobo, Rotari & Sirene

Avatarbadge-check


					Tertibkan Penggunaan Strobo, Rotari & Sirene Perbesar

Tertibkan Penggunaan Strobo, Rotari & Sirene

Jakarta, Indonesiawatch.id – Fakta keseharian rakyat kecil di negeri ini, tersisih secara ekonomi, politik dan hukum serta harus mengalah di jalan raya. Pemandangan yang mencederai rasa keadilan, kerapkali dipertontonkan oleh para pejabat dan cukong, dihadapan ratusan mata masyarakat, ditengah kemacetan jalan raya.

Raungan suara sirene dan kilatan lampu strobe, para polantas atau aparat polisi militer merangsek kemacetan, untuk mendapat fasilitas ruas jalan raya, dengan dalih memperlancar kepentingan dinas. Sementara para pengguna jalan raya lainnya, harus menerima bersusah payah menghadapi kemacetan jalan raya, karena bernasib sebagai rakyat biasa.

Penggunaan pengawalan, sirene dan lampu strobe oleh para pejabat tinggi maupun rendah dan oleh para cukong, di tengah kemacetan jalan raya, dengan dalih untuk kelancaran tugas, adalah prilaku arogan yang mempermalukan diri sendiri dan membangkitkan kemuakan masyarakat.

Tidak berlebihan ketika masyarakat kemudian mengumpat “mereka selalu minta privilege, dengan dalih memperlancar tugas negara, tapi kerjanya nol”. Para petugas polisi lalu lintas, tanpa rasa risih wira wiri menggunakan motor dan mobil patroli, mengawal orang-orang sipil untuk keluar dari kemacetan, dengan imbalan uang.

Tidak heran jika rakyat pengguna jalan raya, merasa miris melihat oknum polantas mengais rejeki sebagai pemandu jalan para cukong. Sudah saatnya para pemimpin Polri dan jajaran TNI, untuk tegas menertibkan anggotanya yang merasa menjadi warga negara kelas 1 di jalan raya.

Jika para pejabat dan cukong, tetap memaksa untuk memperoleh privilege di jalan raya, silahkan gunakan ambulan dan mobil pengantar jenazah atau mobil pemadam kebakaran. Jalan raya dibangun oleh pajak rakyat, bukan oleh mereka yang selama ini warawiri di jalan raya, menggunakan strobe dan sirene.

Mari untuk periksa rasa malu, karena persyaratan berkendaraan tidak hanya membutuhkan kelengkapan SIM dan STNK, tapi yang terpenting adalah kelengkapan rasa malu di diri pengguna jalan raya.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum