Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Sains & Edukasi

40% Pekerja Formal Indonesia Jadi Korban Pelecehan Seksual

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pelecehan Seksual Perbesar

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lingkungan kerja ternyata menjadi salah satu ruang para predator seksual melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan riset yang dipublikasikan Populix pada 2024, sebanyak 40% pekerja formal Indonesia pernah mendapatkan pelecehan seksual.

Dari angka tadi, jenis pelecehan seksual yang paling banyak adalah pelecehan dalam bentuk cat calling yaitu sebesar 76%. Bentuk cat calling beragam, seperti godaan, candaan, siulan berbau seksual. Bentuk pelecehan lain adalah memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus menerus sekitar 42%

Kemudian perlakuan mendapatkan gesture seksual (kedipan, gestur mencium) sebesar 24% dan disentuh, dicium, dipeluk tanpa persetujuan yang dialami oleh 22% korban pelecehan seksual di tempat kerja. Lalu ada juga pekerja yang dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual sebesar 10%.

Sebesar 9% pekerja diperlihatkan alat kelamin oleh para pelaku baik secara langsung maupun menggunakan media. Terakhir, ada 3% pekerja yang mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan.

Menurut Wayan Aristana, Senior Executive Social Research Populix, tingginya kasus angka pekerja yang menjadi korban pelecehan seksual, sering tidak ditangani secara maksimal. “Berdasarkan pengakuan responden yang pernah menjadi korban, sebanyak 35% penanganan kasus perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja tidak terselesaikan. Ditambah lagi, sebanyak 21% penanganan kasusnya malah tidak berpihak pada korban,” jelas Aristana.

Secara umum banyak responden yang mengetahui bahwa tempat bekerjanya memiliki mekanisme penanganan untuk perlakuan tidak menyenangkan. Ada 35% responden mengatakan bahwa perusahaannya memiliki peraturan khusus untuk menangani kasus semacam ini.

Bahkan, ada yang menyediakan aturan sanksi yang cukup tegas bagi pelaku (28%) dan juga mekanisme pelaporannya (25%). Namun di sisi lain, sebanyak 22% responden menyatakan bahwa perusahaan mereka tidak memiliki mekanisme apapun.

Aristana mengatakan penanganan tidak maksimal pada kasus perlakuan tidak menyenangkan terhadap pekerja menyebabkan kasus yang sama terus berulang. “Bahkan ada pekerja yang mengaku korban justru berujung diberhentikan dari pekerjaannya,” tutur Aristana (24/06).

Ulasan hasil riset ini didiseminasi melalui diskusi Populix berjudul ”Gen Z and Millennial Under Pressure: Uncovering Negative Experience and Unpleasant Treatment in the Workplace” pada Senin malam 24 Juni 2024. Survei dilakukan terhadap 1.412 pekerja secara online dengan responden tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Pekerja yang menjawab survei ini didominasi oleh pegawai swasta (66%), pekerja lepas/freelance (19%) sisanya ASN/PNS/Pegawai Pemerintah, karyawan BUMN, Profesional dan lainnya. TNI/Polisi dikecualikan dalam survei. Survei dilakukan pada 28 Mei-4 Juni, 2024.
[red]

Berita Terbaru

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update