Menu

Dark Mode
LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

Minerba

DPR: Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Tambang jika Bermitra dengan BUMN dan BUMD

Avatarbadge-check


					Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno di Kompleks DPR RI (Indonesiawatch.id). Perbesar

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno di Kompleks DPR RI (Indonesiawatch.id).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polemik penerbitan PP No 25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 tahun 2021 tentang usaha tambang Mineral dan Batubara, terus bergulir. Dalam aturan ini, Presiden Joko Widodo mengizinkan Organisasi Masyarakat Keagamaan menggarap tambang.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno kebijakan tersebut adalah bentuk afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi Organisasi Masyarakat Keagamaan. “Ini kebijakan afirmasi dari pemerintah untuk memberikan kesempatan, Ormas Keagamaan untuk memperkuat lini ekonominya,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id di DPR (26/06).

Hanya saja pemberian wilayah konsesi dan izin pengusahaan tambang tidak begitu saja bisa dimiliki Badan Hukum Ormas Keagamaan. Karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Ormas Keagamaan.

Menurut Eddy, untuk mendapatkan izin tambang dan wilayah tambang, Badan Hukum Ormas Keagamaan harus bermitra dengan BUMN atau BUMD. Syarat tersebut wajib dipenuhi, agar pemerintah bisa memberikan langsung ke Badan Hukum Ormas Keagamaan, tanpa proses lelang.

“Dalam hal ini, di dalam Undang-Undang Minerba disebutkan apa yang menjadi, wilayah-wilayah itu, pada saat pemberian izin bisa diberikan tanpa lelang kepada BUMN dan BUMD. Ketika BUMN dan BUMD itu bermitra dengan (Badan Hukum) Ormas Keagamaan, itu bisa masuk kategori yang disyaratkan UU Minerba pasal 75. Jadi nggak pelanggaran,” ujarnya.

Pada pasal 75 ayat 3 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba disebutkan bahwa BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK tanpa lelang. Hanya saja ketika dikonfirmasi tentang tidak adanya persetujuan DPR dalam pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan di PP No.25, Eddy tidak merespon.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Ormas Keagamaan bisa langsung mendapatkan IUPK tanpa tender. “Jika kita menggelar proses tender, itu akan memakan waktu dan biaya yang besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 Juni lalu.
[red]

Berita Terbaru

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum