Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Minerba

DPR: Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Tambang jika Bermitra dengan BUMN dan BUMD

Avatarbadge-check


					Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno di Kompleks DPR RI (Indonesiawatch.id). Perbesar

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno di Kompleks DPR RI (Indonesiawatch.id).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Polemik penerbitan PP No 25 tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 tahun 2021 tentang usaha tambang Mineral dan Batubara, terus bergulir. Dalam aturan ini, Presiden Joko Widodo mengizinkan Organisasi Masyarakat Keagamaan menggarap tambang.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mohammad Eddy Dwiyanto Soeparno kebijakan tersebut adalah bentuk afirmatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi Organisasi Masyarakat Keagamaan. “Ini kebijakan afirmasi dari pemerintah untuk memberikan kesempatan, Ormas Keagamaan untuk memperkuat lini ekonominya,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id di DPR (26/06).

Hanya saja pemberian wilayah konsesi dan izin pengusahaan tambang tidak begitu saja bisa dimiliki Badan Hukum Ormas Keagamaan. Karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Ormas Keagamaan.

Menurut Eddy, untuk mendapatkan izin tambang dan wilayah tambang, Badan Hukum Ormas Keagamaan harus bermitra dengan BUMN atau BUMD. Syarat tersebut wajib dipenuhi, agar pemerintah bisa memberikan langsung ke Badan Hukum Ormas Keagamaan, tanpa proses lelang.

“Dalam hal ini, di dalam Undang-Undang Minerba disebutkan apa yang menjadi, wilayah-wilayah itu, pada saat pemberian izin bisa diberikan tanpa lelang kepada BUMN dan BUMD. Ketika BUMN dan BUMD itu bermitra dengan (Badan Hukum) Ormas Keagamaan, itu bisa masuk kategori yang disyaratkan UU Minerba pasal 75. Jadi nggak pelanggaran,” ujarnya.

Pada pasal 75 ayat 3 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba disebutkan bahwa BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK tanpa lelang. Hanya saja ketika dikonfirmasi tentang tidak adanya persetujuan DPR dalam pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan di PP No.25, Eddy tidak merespon.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Ormas Keagamaan bisa langsung mendapatkan IUPK tanpa tender. “Jika kita menggelar proses tender, itu akan memakan waktu dan biaya yang besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 Juni lalu.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum