Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Medco Energi Bungkam, Penjualan Kondensatnya Dilaporkan ke KPK

Avatarbadge-check


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Salah satu lembaga bernama, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melaporkan dugaan penunjukan PT Kimia Yasa sebagai pembeli kondensat bagian negara tanpa tender di Medco Energi Bangkanai Limited (MEBL). CERI melaporkan PT KY ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/7/2024).

CERI menilai pembelian kondensat tersebut berpotensi merugikan negara. “Secara garis besar, berdasarkan temuan-temuan CERI, kami menduga penunjukan PT KY sebagai pembeli kondensat bagian negara pada KKKS MEBL. Ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berakibat merugikan negara,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi.

Beberapa kali redaksi Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Manager Oil Commercial Medco E&P Indonesia, Surya Utama atas laporan dan tuduhan tersebut. Sayangnya, Surya bungkam.

Dalam laporannya, CERI menduga terjadi pelanggaran aturan soal terminal khusus BBM, pelanggaran izin lingkungan hingga dugaan persekongkolan dalam jual beli kondensat bagian negara. Menurut laporan CERI ke KPK, ada dugaan pembelian kondensat bagian negara di KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) PT Medco Energi Bangkanai (MEBL) oleh PT Kimia Yasa sejak lama tanpa tender.

“Patut diduga melanggar aturan Pedoman Tata Kerja SKK Migas yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Sesuai bunyi Pasal 4 huruf G, khususnya SKK Migas diberikan mandat oleh Pemerintah untuk menunjuk penjual minyak mentah, gas dan kondensat bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara,” tertulis di laporan CERI.

Dalam laporannya, Hengki berharap KPK bisa mengusut tuntas kasus penjualan kondensat Medco ke PT KY. “Kami berharap modus ini bisa terungkap juga praktek-praktek serupa yang terjadi di semua KKKS lainnya,” ujar Hengki dalam laporannya.
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi