Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Minerba

Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sejumlah ibu-ibu menghadang para penambang dan pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ketika memasuki lahan perkebunan cengkeh masyarakat lokal. “Tidak boleh, dilarang kalian,” teriak warga lokal kepada penambang PT GKP.

Dari video yang diterima redaksi Indonesiawatch.id, ada beberapa penambang PT GKP yang menggunakan helm proyek berlogo PT GKP. Kemudian ada beberapa orang yang menggunakan pakaian bertuliskan HUMAS PT Gema Kreasi Perdana.

Para pihak PT GKP tampak adu mulut dengan Masyarakat lokal. Pertikaian tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian dari satuan Polres Kendari yang berada di Lokasi.

Pihak PT GKP ngotot bahwa lahan yang mereka mau tambang sudah diganti rugi. Sementara Masyarakat mengatakan bahwa PT GKP tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Dan tidak ada Masyarakat lokal yang menerima uang ganti rugi.

“Kalau yang terima uang pengganti adalah pemilik lahan, fine fine saja pak. Ini bukan. Ini kan mereka mencuri. Bagaimana kalau kita curi kamu punya kebun. Marah tidak,” kata seorang warga lokal kepada pihak PT GKP.

Kejadian tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di atas Gunung Desa Sinaulu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihak PT GKP diduga kembali melakukan penambangan secara ilegal.

Padahal PT GKP sudah banyak mendapat protes karena dianggap tidak sesuai aturan, menambang di pulau-pulau kecil. Di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018 –2038 (Perda RZWP3K) Sultra, juga tidak terdapat alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

IPPKH PT GKP juga dianggap sudah kedaluwarsa. Karena itu masyarakat setempat menilai, PT GKP tidak boleh melakukan penambangan. Masyarakat juga sering melakukan aksi demonstrasi, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh PT GKP.

Berikut video lengkapnya:

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum