Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Minerba

Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak

Avatarbadge-check

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menolak uji materi (judicial review) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Maret lalu. PT GKP menguji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014.

Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023. Tujuan GKP melakukan uji materi, demi kepentingan bisnis, agar bisa menambang di pulau kecil, seperti Pulau Wawonii. Adapun yang diuji PT GKP adalah pasal 35 huruf k.

Di dalam pasal itu memang tertulis, bahwa tidak boleh melakukan penambangan mineral, termasuk nikel di pulau kecil dan wilayah pesisir. Nah, beleid ini yang mau diubah oleh PT GKP agar bisa menambang di pulau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Ternyata, hakim MK menolak gugatan PT GKP. Itu artinya, putusan MK menguatkan larangan agar PT GKP tidak boleh melanjutkan penambangan nikel di pulau Wawonii.

Apalagi, dua putusan Mahkamah Agung sebelumnya menjelaskan bahwa praktik penambangan harus dihapus dari wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Meskipun sudah dilarang oleh dua Mahkamah tertinggi di Indonesia, perusahaan Harita Grup itu terus saja mengeruk dan menjual hasil kerukan ore nikelnya. Aktivitas ini berjalan tanpa ada penindakan dari Pemerintah Pusat, Pemda dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan video warga yang dikirim ke redaksi Indonesiawatch.id, sejak putusan MK tadi keluar pada Maret 2024, PT GKP diduga terus melakukan aktivitas penambangan. Misalnya pada 25 April 2024. Tampak tongkang mengangkut ore nikel PT GKP.

Lalu pada 14 Agustus 2024, PT GKP diduga terlihat tampak melakukan pemuatan ore nikel di jetty miliknya. Kemudian dari hasil pantauan pada 18 Agustus 2024, PT GKP juga diduga terus melakukan pemuatan ke kapal tongkang, hasil kerukan ore nikel dari pulau Wawonii.

Aktivitas pertambangan PT GKP sebenarnya telah banyak mendapat protes keras dari Masyarakat dan penggiat lingkungan. Akan tetapi, sampai sekarang PT GKP terus mengeruk ore nikel dan menjualnya.

Berapa banyak kerugian negara yang hilang akibat dugaan praktik tambang nikel ilegal ini? Berikut video lengkap hasil pantauan, pemuatan ore nikel yang diduga milik PT GKP ke tongkang:

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum