Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Ucapan Cagub Bustami “Kubu Cagub No 2 Tidak Sekolah” adalah Pelecehan & Potret Buram Kualitas Moral Pemimpin

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA Perbesar

Sri Radjasa MBA

Jakarta, Indonesiawatch.id – Debat calon Gubernur Aceh pada 19 November 2024, yang berakhir ricuh, nampaknya menjadi sangat menarik untuk dicermati, terkait adanya statement Cagub Bustami Hamzah pada sesi debat yang mengatakan “kubu cagub no 2 tidak sekolah”.

Tentu saja pernyataan Bustami, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan di Aceh, dengan menuding Bustami tidak memiliki etika moral dan ucapannya sangat bernuansa ujaran kebencian.

Aceh dengan kultur keislaman yang amat kuat, mempengaruhi perilaku masyarakatnya, dalam berinteraksi social. Tentunya perkataan Cagub no 1 Bustami Hamzah patut disayangkan oleh berbagai kalangan.

Karena sangat kontradiksi dengan kaidah moral yang dianut masyarakat serta tidak mencerminkan kapasitas sebagai seorang pejabat pemerintahan daerah. Narasi yang dipilih Bustami, dengan kata kunci “tidak sekolah”, ditujukan kepada cagub Mualem, tentunya bukan semata-mata dipengaruhi oleh kepanikan Bustami, tetapi memiliki agenda membangun stigma negatif terhadap Mualem.

Sosok Mualem yang kerap mendapat tudingan, sebagai tokoh masyarakat yang low educated, tetapi realitanya tidak dapat dipungkiri, Mualem dinyatakan memenuhi syarat oleh KIP Aceh, untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur Aceh.

Di sisi lain Mualem adalah sosok yang memiliki andil besar untuk mewujudkan perdamaian di Aceh. Sementara tidak sedikit tokoh Aceh yang mengklaim memiliki background pendidikan tinggi, tapi tidak mampu menjaga harkat martabatnya, nasibnya harus berakhir di penjara, karena kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Oleh sebab itu klaim seseorang mengenyam sekolah tinggi, hanya sebagai bukti mereka pernah mengikuti pendidikan, tapi tidak dapat dijadikan bukti bahwa mereka telah gunakan otaknya untuk berpikir.

Pernyataan Bustami di forum resmi debat calon Gubernur Aceh 2024, dengan narasi yang mengandung ujaran pelecehan, terhadap lawan politiknya Cagub Mualem, menunjukan kedangkalan Bustami dalam memahami nilai moral, sebagai tuntunan utama dalam menjalankan tugas, sebagai pimpinan daerah.

Tentunya bagi pemilih di Aceh, prilaku sosial dan moral para calon Gubernur Aceh, seyogianya harus ditempatkan sebagai skala prioritas, dalam menentukan pilihan politik pada 27 Nopember 2024 nanti.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Aceh

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum