Jakarta, Indonesiawatch.id – Di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang periode 2018 – 2023 di Kejagung, sub holding PT Pertamina (Persero) yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kembali disorot. Pasalnya, Direktur Utama PHE, Chalid Said Salim mengeluarkan kebijakan kontroversi.
Chalid menunjuk Fransjono Lazarus sebagai Project Expert melalui surat Nomor Prin-012/PHE00000/2025-S8 tanggal 17 Maret 2025. Padahal, menurut catatan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Fransjono pernah diperiksa di Komite Audit PT Pertamina (Persero) pada tahun 2023.
Saat itu, Fransjono menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) Business Support PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak awal tahun 2022 hingga 31 Januari 2023. Dia didemosi karena diduga bermasalah pada proses lelang di PHR.
“Sementara, merujuk rekam jejak Fransjono Lazarus sewaktu menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) Business Support PT Pertamina Hulu Rokan sejak awal tahun 2022 hingga 31 Januari 2023, banyak terjadi dugaan atur-mengatur tender atau lelang pengadaan yang berpotensi merugikan Pertamina,” ungkap Hengki Seprihadi, Sekretaris CERI, (21/06).
Menurut Hengki, penugasan Fransjono Lazarus sebagai Project Expert yang dilakukan Dirut PHE, diduga merupakan upaya mengeliminir kewenangan Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PHE.
“Dimana Direktur SDM dan Penunjang Bisnis yang membawahi Vice President (VP) Supply Chain Management (SCM) dan Asset Management PT PHE dan puluhan anak-anak usahanya,” katanya.
Berdasarkan Surat Perintah Dirut PHE yang diperoleh redaksi Indonesiawatch.id, ada tujuh tugas Fransjono sebagai Project Expert. Tiga di antaranya sangat krusial dan berbahaya, yaitu melakukan evaluasi atas organisasi SCM Sub Holding Upstream (SHU). Termasuk seluruh Regional SHU dan memberikan rekomendasi kepada Dirut PT PHE.
Tugas lainnya, adalah mengevaluasi rencana implementasi organisasi manajemen strategi Supply Chain dengan sistem sentralisasi procurement dan melakukan evaluasi organisasi project di SHU, serta memberikan rekomendasi kepada Dirut PT PHE.
Artinya Fransjono memiliki peran strategis sebagai pengawas kegiatan SCM SHU. Pengawasan mencakup kepemimpinan dalam penyusunan strategi manajemen rantai pasok, termasuk pengadaan, analisis nilai, kontraktor, pemasok, inventaris dan manajemen persediaan, serta berperan dalam memastikan ketersediaan pasokan yang efisien dan efektif untuk mendukung operasional hulu migas PHE.
“VP SCM juga berfungsi memberikan persetujuan untuk setiap lelang yang bernilai di atas Rp 500 miliar yang dilakukan oleh anak-anak usahanya, seperti tender yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), PT Pertamina EP (PEP) dan lainnya,” kata Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengutarakan, menurut Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PHE Tahun 2025 hingga 2029, belanja modal atau capital expenditure (Capex) yang akan dikelola oleh VP SCM PT PHE dan anak usahanya mencapai sebesar USD 67,4 miliar atau setara sekitar Rp 1.112 Triliun.
Hengki menilai penugasan Dirut PHE itu sangat kontroversi, karena menunjuk orang yang pernah bermasalah. Menurutnya, telah terjadi keresahan di internal PT PHE dan anak-anak usaha disebabkan ada upaya menguasai proses pengadaan senilai Rp1.112 Triliun.
“Konon kabarnya, penempatan ini diduga ada peran Mister NZ dan kawan-kawan yang katanya melibatkan oknum penegak hukum untuk mengamankan proses hukum yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung,” beber Hengki.
Menurut Hengki, CERI telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Direktur Utama PT PHE Chalid Said Salim sejak hari Kamis (19/6/2025) yang lalu. Namun, hingga Rilis Media CERI ini disiarkan, Chalid Said Salim bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.
“Pertanyannya, apakah pimpinan di PT Pertamina (Persero) Holding dan Kementerian BUMN serta BPI Danantara mengetahui dan menyetujui kebijakan Dirut PT PHE yang kontroversial dan meresahkan ini?” Hengki mempertanyakan.
[red]






