<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Hukum - Indonesiawatch.id</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/category/hukum/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 07:16:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Berita Hukum - Indonesiawatch.id</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 07:25:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[tunggakan utang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7600</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – PT Trimitra Wahana Sukses (TWS) secara resmi melayangkan surat Somasi II kepada...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/">Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> PT Trimitra Wahana Sukses (TWS) secara resmi melayangkan surat Somasi II kepada PT Adi Artha Karya. Perkaranya terkait tunggakan pembayaran proyek pengadaan material yang telah jatuh tempo selama lebih dari enam bulan.</p>
<p>Berdasarkan dokumen somasi tertanggal 30 Juli 2025 yang diterima redaksi, perkara tersebut berkaitan dengan proyek &#8220;Pengadaan Raw Material Tank 01-02, Proyek Fly Ash Silo 150&#215;2 PPLI Bogor&#8221;.</p>
<p>Dalam dokumen itu, PT TWS menyatakan masih terdapat sisa tagihan yang belum dibayarkan oleh PT Adi Artha Karya. Menurut lampiran somasi, rincian tagihan yang dipersoalkan meliputi, nomor invoice: FK24000360.</p>
<p>Tanggal jatuh tempo yaitu 23 Januari 2025 dan total nilai awal sebesar Rp 780.984.900. Status keterlambatan mencapai 187 Hari (Per 30 Juli 2025). Adapun sisa kewajiban sebesar Rp 201.689.430 dan kini tersisa Rp 191.689.430 setelah adanya pembayaran 10 juta pada tanggal 30 Mei 2026.</p>
<p>Head of Legal Department PT Trimitra Wahana Sukses, Magfiroh Oktarini, menegaskan bahwa pihak PT Adi Artha Karya diberikan waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk melakukan penyelesaian pembayaran.</p>
<p>&#8220;Apabila PT Adi Artha Karya tidak melaksanakan penyelesaian pembayaran sebagaimana yang telah kami minta, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata,&#8221; tegasnya melalui keterangan resmi, (11/06).</p>
<p>Pada tanggal 8 Mei 2026 Direktur PT Adi Artha Karya menyampaikan sempat berjanji akan membayar seratus juta rupiah terlebih dahulu pada akhir bulan Mei. Namun berdasarkan keterangan dari Direktur PT Adi Artha Karya, yang dibayarkan sepuluh juta rupiah pada tanggal 30 Mei 2026,</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan dalam hubungan industrial antar-kontraktor, mengingat pentingnya kepastian pembayaran dalam menjaga ekosistem rantai pasok proyek infrastruktur di Indonesia.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/">Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pt-adi-artha-karya-disomasi-2-kali-direkturnya-disebut-menghilang-tak-berbalas-pesan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 13:11:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[blok rokan]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Chevron Pacific Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, Indonesiawatch.id — Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, Indonesiawatch.id —</strong> Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan, Riau, mendapat sorotan tajam dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Limbah warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu diperkirakan mencapai 6 juta meter kubik.</p>
<p>Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai keterlambatan pemulihan tersebut dapat dikategorikan sebagai “kejahatan negara” terhadap masyarakat Riau.</p>
<p>Menurut Yusri, aturan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 22 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan pemulihan limbah B3 dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah ditemukan.</p>
<p>“Artinya pemerintah pusat maupun daerah telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” kata Yusri di Bandung, Sabtu (16/5).</p>
<p>Yusri menjelaskan, PT CPI menganggap tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pemulihan limbah setelah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan SKK Migas pada 27 September 2020.</p>
<p>CERI menyebut PT CPI juga telah menyerahkan dana pemulihan sebesar USD235 juta ke rekening penampung SKK Migas.</p>
<p>Karena khawatir terjadi pembiaran, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT CPI, SKK Migas, KLHK, dan Pemprov Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 Juni 2021.</p>
<p>Yusri mengatakan, saat itu LPPHI melakukan pengambilan sampel tanah, ikan, dan tumbuhan di area Blok Rokan. Sampel dianalisis di laboratorium terakreditasi di Bogor dengan pendampingan Guru Besar IPB.</p>
<p>“Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Dari 33 organ ikan yang diperiksa, 29 organ ditemukan rusak,” ujarnya.</p>
<p>Yusri mempertanyakan dampak yang mungkin terjadi setelah lima tahun berlalu tanpa pemulihan yang tuntas. Ia juga menyinggung dugaan adanya hambatan dalam proses tender pemulihan limbah TTM.</p>
<p>Jika informasi itu benar, kata Yusri, sejumlah pejabat SKK Migas juga harus ikut bertanggung jawab. “Kalau memang ada perintangan terhadap proses pemulihan, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab,” tutupnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 11:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch &#8211; Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch &#8211;</strong> Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, Rabu (13/5). Mereka menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan proses hukum terhadap pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.</p>
<p>Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan berdasarkan penelusuran dan catatan pihaknya, Muhammad Suryo diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi oleh kedekatannya dengan petinggi penegak hukum dan pengusaha markus kelas atas.</p>
<p>&#8220;Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak Karyoto menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY pada 2014 dan Wakapolda DIY pada 2020. Kedekatan itu disebut berlanjut saat Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK periode 2020–2023, Kapolda Metro Jaya, hingga kini menjabat Kabaharkam Polri,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh gentar terhadap pengaruh maupun beking kekuasaan dari pihak mana pun. Menurutnya, ketegasan KPK saat ini dipertaruhkan.</p>
<p>Ibrahim menyebut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai perkara hukum didukung sejumlah temuan dan fakta persidangan, salah satunya pada kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.</p>
<p>&#8220;KPK sebelumnya pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan hal tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 24 November 2023. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Pernyataan tersebut, kata Ibrahim, juga pernah dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 8 November 2023.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lanjut Ibrahim, juga pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus tersebut kepada pimpinan KPK.</p>
<p>Selain itu, Ibrahim menilai Suryo tidak kooperatif terhadap proses hukum setelah mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>&#8220;Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Tak hanya itu, nama Muhammad Suryo juga pernah mencuat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo disebut sebagai pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Nama Suryo juga disebut pernah muncul dalam kasus pertambangan ilegal pada 2016.</p>
<p>&#8220;Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Selain itu, nama Muhammad Suryo juga dikaitkan dengan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Ibrahim juga mendesak KPK membongkar dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam skema impor ilegal PT Blue Ray Cargo. Ia meminta KPK menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.</p>
<p>Di antaranya Loka Hastha Samudera, Indo Metal Haya, Sayaka Ahyatma Persada, Eka Cakra Dipta, Arya Baruna Semesta, Sagara Gapa Caraka, Pataka Cakra Santosa, Putra Tekad Baja, Eka Karya Putra Gemilang, Era New Normal, Catur Megah Jaya, Bangun Karya Logam, Medan Maimun Berdikari, Putra Toba Logistik, Semangat Maju Niaga, Mitra Adi Angkasa, Bahana Pratama Indonesia, Semarang Timur Jaya, Hijau Bangkit Berjaya, dan Global Sinar Sahabat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Ibrahim, nama Muhammad Suryo juga kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.</p>
<p>Menurut Ibrahim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai jaringan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pihak kuat dari berbagai lembaga maupun institusi.</p>
<p>&#8220;Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang disebut dekat dengan seorang oknum jenderal berinisial K pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto bersama Samin Tan. Pada pertengahan Agustus 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, M Suryo bersama Samin Tan juga disebut terlihat berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menilai apabila KPK membiarkan Muhammad Suryo lolos dari proses hukum, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif, dan melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Menurut Ibrahim, penuntasan kasus ini penting agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang dapat merusak marwah institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tegaknya prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.</p>
<p>&#8220;Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikit pun ragu memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum maupun oknum jenderal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<p>Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024–2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.</p>
<p>KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 07:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[permenaker alih daya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026 memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Regulasi ini hadir dengan klaim sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Namun, keberadaannya dinilai justru menabrak tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, banyak pihak menilai Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya bermasalah dan inkonstitusional.</p>
<p>Praktisi hukum Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa esensi dari Putusan MK No. 168/2023 adalah perintah kepada pembentuk undang-undang, baik Presiden dan DPR RI, untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang utuh dan terpisah dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>Hal itu disebabkan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja telah banyak dibatalkan oleh MK.</p>
<p>“Sehingga terjadi perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 yang berpotensi merugikan pekerja maupun pengusaha/pemberi kerja,” ujar Maruli yang juga advokat di Jakarta, (13/05).</p>
<p>Menurutnya, pertimbangan Putusan MK Nomor 168/2023, memerintahkan pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi maupun substansi hukum ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah akan lebih mudah dipahami,” katanya.</p>
<p>Mantan Pengacara Publik di LBH Jakarta ini juga mengurai bahwa MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023.</p>
<p>“Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” tegas Maruli.</p>
<p>Karena itu, kata Maruli, Permenaker Alih Daya ini seharusnya dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. “Ketika Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan putusannya bahwa materi ketenagakerjaan harus dibentuk kembali dalam undang-undang baru, maka Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melampaui kewenangannya dan membangkang Putusan MK 168/2023,” tutur Maruli.</p>
<p>Menurut Maruli, Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI harus memanggil Menteri Ketenagakerjaan serta meminta penjelasan mengenai alasan diterbitkannya Permenaker Alih Daya, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum dibuat dan diundangkan.</p>
<p>“Karena ‘cantolan’ pasal alih daya di UU Cipta Kerja sudah dibatalkan, maka tindakan Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melangkahi kewenangan Presiden dan pimpinan DPR RI. Dikeluarkannya Permenaker Alih Daya tidak memiliki pijakan maupun dasar hukum yang sah bagi Menaker untuk membuat dan menetapkannya. Akibat hukumnya, Permenaker Alih Daya harus dicabut dan dibatalkan demi hukum karena kehilangan pijakan hukum yang sah,” tegas Maruli.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Aktivis Buruh Irman Bunawolo, melihat adanya indikasi pemerintah sedang menggunakan diskresi administratif untuk mengamankan status quo praktik outsourcing. Menurut Irman, terbitnya aturan ini lebih terlihat sebagai upaya mengunci legitimasi alih daya agar tetap berjalan seperti biasa di tengah ketidakpastian pasca Putusan MK.</p>
<p>“Dalam Permenaker ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang kegiatan penunjang. Namun jika dicermati, ini tampak seperti formalitas untuk melegitimasi praktik lama agar tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di level undang-undang,” ujar Irman yang kini aktif berpraktik hukum di Jakarta.</p>
<p>Ia menyoroti bahwa masa dua tahun yang diberikan <a href="https://www.mkri.id/">Mahkamah Konstitusi</a> kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembentukannya.</p>
<p>Irman menilai penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur persoalan yang sangat prinsipil ini justru menunjukkan keengganan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang substansial.</p>
<p>“Niat dibuatnya Permenaker Alih Daya ini untuk mengisi aturan teknis adalah cacat prosedur jika dilihat dari kacamata Putusan MK Nomor 168/2023. Jika Menteri Ketenagakerjaan tidak mau mencabut Permenaker Alih Daya tersebut, maka masyarakat sipil, buruh, dan serikat buruh dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung agar Permenaker Alih Daya tersebut dibatalkan,” tutup Irman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 00:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bekasi timur]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KAI]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan kereta]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[KRL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch,id – Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch,id –</strong> Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini menelan banyak korban jiwa. Ada 16 orang meninggal dunia dan 90 orang penumpang mengalami luka-luka.</p>
<p>Menurut Praktisi Hukum Maruli Rajagukguk, terjadinya kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur merupakan pengulangan yang seharusnya dapat dicegah. Penyebab kecelakaan ini diduga disebabkan adanya kelalaian dari penyelenggara prasarana perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (KAI)..</p>
<p>Merujuk kepada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur pengertian perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria persyaratan dan prosedur untuk penyelenggara transportasi kereta api.</p>
<p>Maruli menambahkan bahwa prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi api. Kemudian prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian berupakan kelaikan teknis dan kelaikan operasional.</p>
<p>Selain itu, kata Maruli, untuk memastikan kelayakan prasarana harus dilakukan uji berkala untuk memastikan fungsi prasarana perkeretaapian. Menurutnya, ada beberapa kelalaian PT KAI, yang tidak menyiapkan dan memastikan prasarana berfungsi dengan baik.</p>
<p>“Seperti apakah ada palang pintu lintasan kereta api di stasiun Bekasi Timur? Apakah palang pintu di perlintasan kereta api berfungsi dengan baik? Apakah ada petugas dari Kereta Api yang <em>standby</em> menjaga palang pintu lintasan kereta api? Hal ini sebagai upaya pertama untuk mencegah terjadinya kecelakaan diperlintasan kereta api,” ujar Maruli, dalam keterangan resminya, (05/05).</p>
<p>Maruli juga memepertanyakan, tentang uji berkala prasarana perkeretaapian, untuk memastikan prasarana perkeretaapian berfungsi dengan baik. Misalnya peralatan persinyalan kereta api berfungsi dengan baik meliputi sinyal, tanda dan marka.</p>
<p>&#8220;Kemudian dipertanyakan sistem dan mekanisme pengawasan dari Direktur Jenderal Perkeretapaian. Untuk memastikan persyaratan teknis peralatan persinyalan dalam keadaan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretapian,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, Maruli mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas terkait kelayakan prasarana kereta api dan mekanisme dan sistem pengawasan dalam memastikan kelaikan prasarana perkeretaapian. &#8220;Kemudian memastikan apakah ada palang pintu diperlintasan kereta apai? Dan apakah ada Petugas PT KAI yang standby dalam menjaga palang pintu tersebut?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Maruli mendorong agar pihak terkait tidak langsung menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan <em>human error</em>, yang ujungnya hanya mengorbankan petugas bawahan dan supir taksi.</p>
<p>&#8220;Padahal secara tanggung jawab dalam suatu perseroan yang bertanggung jawab adalah Direksi. Namun dari beberapa kejadian kecelakaan kereta api, Direksi PT Kereta Api Indonesia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p>Secara perdata, jika terjadi kelalaian dari bawahan dalam suatu perusahaan, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata, yang implikasinya mengganti seluruh kerugian yang diderita korban.</p>
<p>Sementara itu secara hukum pidana, direksi dapat dijadikan sebagai orang yang turut serta sesuai dengan Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal Pasal 474 jo Pasal 475 KUHP jo Pasal 187 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.</p>
<p>Oleh karenanya, Maruli meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk menonaktifkan Direktur Utama dan Direktur terkait, yang melakukan pengawasan prasarana perkeretaapian. Langkah ini, kata Maruli, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Maruli juga berharap pada kepolisian serta agar dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan, dan membuat rekomendasi ke depan untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi lagi kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Bahwa atas terjadinyai kecelakaan kereta api ini, seluruh instrumen negara harus bekerja supaya terungkap penyebab kecelakaan kereta api tersebut dan tidak boleh ditutupi dan dibonsai untuk menemukan akar masalah. Pengusutan ini juga harus memberikan solusi ke depan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, serta dilakukan pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban,&#8221; kata Maruli.</p>
<p>Terakhir, Maruli menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.&#8221;Semoga tidak ada lagi korban lainnya. Agar transportasi umum, seperti kereta api, tetap dipercaya, tanpa rasa takut penumpang, pulang tinggal nama,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2026 00:11:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengapresiasi langkah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/">Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengapresiasi langkah aparat gabungan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap dan mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis dan advokat Andrie Yunus.</p>
<p>Namun demikian, PBH AAI Jakarta Timur menyoroti adanya perbedaan informasi yang beredar di berbagai media. Yaitu terkait dengan identitas pelaku versi Puspom TNI dan Polri.</p>
<p>Perbedaan tersebut dinilai berpotensi membingungkan publik sekaligus mengaburkan fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.</p>
<p>Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menilai untuk mengungkap kebenaran secara utuh, Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan langsung.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Apalagi kasus ini diduga berkaitan dengan anggota TNI.</p>
<p>Menurutnya, Presiden perlu memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat sipil. Tujuannya, untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF).</p>
<p>Tim ini diharapkan dapat mengumpulkan dan mengungkap seluruh fakta secara komprehensif. “Pembentukan tim independen penting agar kasus ini tidak ‘dibonsai’, di mana hanya pelaku lapangan yang ditangkap sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” ujarnya.</p>
<p>Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menambahkan bahwa pembentukan tim independen merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.</p>
<p>Ia menegaskan, tim tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, menyebut tim independen harus dibentuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepadanya, dengan tenggat waktu yang jelas untuk mengungkap kebenaran.</p>
<p>Ia juga mengingatkan pentingnya pembentukan tim tersebut guna mencegah salah tangkap atau rekayasa kasus. Marulitua mencontohkan kasus Marsinah, aktivis buruh yang hingga kini pelaku utamanya belum terungkap secara tuntas.</p>
<p>Menurutnya, jika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak diselesaikan secara menyeluruh di era pemerintahan Presiden Prabowo, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, TNI, dan Polri, sekaligus memperpanjang rantai impunitas dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia.</p>
<p>Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Presiden untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan masyarakat sipil, serta memastikan pelaku dan aktor intelektual diadili di peradilan umum.</p>
<p>Kedua, meminta Presiden menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan dengan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik.</p>
<p>Ketiga, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan maksimal serta pemulihan fisik dan mental kepada korban.</p>
<p>Keempat, meminta Panitia Kerja Komisi III DPR RI memperkuat kerja Tim Independen agar pengungkapan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat.</p>
<p>PBH AAI Jakarta Timur menegaskan, pengungkapan tuntas kasus ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM di Indonesia.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/">Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 06:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Andrie merupakan seorang aktivis, pembela hak asasi manusia, dan advokat yang tergabung dalam organisasi hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).</p>
<p>PBH AAI Jakarta Timur menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius sekaligus ancaman terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan biadab yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia menduga aksi tersebut telah direncanakan secara matang oleh pelaku.</p>
<p>“Pelaku dapat melarikan diri dengan cepat dan hingga saat ini belum tertangkap. Kami menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM yang kritis terhadap penguasa maupun pemodal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945. Karena itu, seluruh instrumen negara harus bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Maruli Tua Rajagukguk, meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara profesional melalui metode penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation.</p>
<p>Menurutnya, kegagalan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan rasa takut bagi para pembela HAM, advokat, dan aktivis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat miskin dan kelompok marginal.</p>
<p>Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait. Pertama, mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut, termasuk menangkap pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang.</p>
<p>Kedua, meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.</p>
<p>Ketiga, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan kepada korban, termasuk bantuan medis serta pemulihan fisik dan mental.</p>
<p>Keempat, PBH AAI Jakarta Timur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta.</p>
<p>“Guna mengungkap skenario dan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pernyataan resmi PBH AAI Jakarta Timur.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/boyamin-saiman-apresiasi-penyidik-pmj-temukan-ponsel-kacab-bri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/boyamin-saiman-apresiasi-penyidik-pmj-temukan-ponsel-kacab-bri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2025 09:22:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kuasa Hukum keluarga korban Kacab BRI, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) mengapresiasi penyidik...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-saiman-apresiasi-penyidik-pmj-temukan-ponsel-kacab-bri/">Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Kuasa Hukum keluarga korban Kacab BRI, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), karena telahmenemukan telepon seluler (Ponsel) MIP.</p>
<p>“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penyidik Jatanras PMJ, gerak cepatnya alias gercep, dalam melakukan pelacakan dan akhirnya mampu menemukan keberadaan HP milik korban MIP,” ujar Boyamin Saiman, (23/09).</p>
<p>Menurut Boyamin, ponsel milik korban MIP sangat penting ditemukan untuk melacak komunikasi dengan siapapun. Termasuk adanya dugaan jejak komunikasi dengan komplotan penculik dan pembunuh.</p>
<p>“Baik searah berupa terror, ataupun dua arah berupa bujuk rayu yang ditolak oleh korban MIP yang menjadikannya terbunuh,” ujarnya.</p>
<p>Tim hukum Boyamin dan rekan juga mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik PMJ untuk menjadikan ponsel tersebut sebagai bukti petunjuk. “Dan juga bahan untuk membuat semakin terang peristiwa ini,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin meyakini bahwa penculikan dan pembunuhan MIP telah direncanakan dengan matang oleh komplotan.</p>
<p>“Sehingga kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Dengan ditemukan HP, maka mestinya lebih mudah untuk menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Selasa tanggal 23 September 2025, pihak Kuasa Hukum keluarga korban MIP, mendapat kabar bahwa ponsel milik MIP telah terlacak dan ditemukan oleh Penyidik Jatanras PMJ.</p>
<p>“Untuk kepastian dan kebenaran info ini mohon dikonfirmasi kpd Dirkrimum Polda Metrojaya sebelum tayang oleh teman-teman media,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-saiman-apresiasi-penyidik-pmj-temukan-ponsel-kacab-bri/">Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/boyamin-saiman-apresiasi-penyidik-pmj-temukan-ponsel-kacab-bri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2025 06:25:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[menteri bahlil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/">Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan diajukan pada tanggal 2 September 2025 dengan nomor perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt.</p>
<p>Gekanas menggugat Bahlil karena mengeluarkan kebijakan yang tertuang di dalam Kepmen ESDM No. 188.K/TL.03/MEM.L/2025. Beleid ini mengatur tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2034.</p>
<p>Sebelumnya, Gekanas juga sudah mengirimkan surat keberatan dan penolakan atas Kepmen ESDM No.188 tersebut kepada Menteri ESDM pada tanggal 16 Agustus 2025.</p>
<p>Menurut Presidium Gekanas, Abdul Hakim, kebijakan Bahlil tersebut berbahaya, karena memberikan porsi pembangunan dan pengelolaan pembangkitan tenaga listrik kurang lebih 73% dari total penambahan 69,5 GW. Durasinya hingga 10 tahun kepada pihak Independen Power Producer (IPP).</p>
<p>Menurutnya, pemberian porsi ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 39/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa sistem pemisahan atau unbundling usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan sebagai inkonstitusional.</p>
<p>Kebijakan Bahlil tersebut dapat menyebabkan pembelian listrik dari Independent Power Producer (IPP), semakin meningkat. Pada tahun 2024 secara total Pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi listrik sebesarlebih dari 177 Triliun rupiah.</p>
<p>Karena itu, menurut Abdul, kebijakan Bahlil hanya akan meningkatkan beban negara yang semakin berat karena pemberian subsidi dan kompensasi kepada PT PLN (Persero) yang semakin tinggi. Ini menambah tren pemberian “uang segar” untuk listrik naik dari tahun ke tahun.</p>
<p>Menurut Abdul, tenaga listrik telah secara konsisten dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia termasuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan mengusasi hajat hidup orang banyak dan oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara.</p>
<p>Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yaitu kemandirian dan kedaulatan bangsa, khususnya dalam energi, oleh karena itu pengelolaan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang terdiri dari Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Penjualan Tenaga Listrik haruslah tetap dilaksanakan secara terintegrasi dan dikuasai oleh Negara.</p>
<p>Gekanas menilai bahwa Kepmen ESDM No. 188/2025 adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh Pejabat Negara karena bertentangan dengan Putusan MK perkara nomor 39/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Aturan yang dibuat Bahlil juga bertentangan dengan setidaknya 4 Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kecermatan.</p>
<p>“Kepmen tersebut berpotensi menaikan tarif listrik kepada masyarakat atau setidaknya berpotensi makin meningkatnya subsidi dan kompensasi dari APBN,” ujar Abdul, dalam keterangan resminya, (03/09).</p>
<p>Gekanas sendiri adalah aliansi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Advokat, Praktisi dan Peneliti Perburuhan yang bertujuan untuk memastikan kebijakan-kebijakan Pemerintah berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat Indonesia.</p>
<p>Gekanas adalah satu-satunya pihak yang menjadi pemohon Judicial Review untuk pengajuan Materiil Pasal 42 dalam UU No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah sebagian UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dengan nomor perkara 39/PUU-XXI/2023.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/">Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/gekanas-gugat-bahlil-lahadalia-karena-ruptl-pln-2025-2034/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepolisian: Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Bukan Pidana</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kepolisian-kasus-kematian-diplomat-arya-daru-bukan-pidana/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kepolisian-kasus-kematian-diplomat-arya-daru-bukan-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 09:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[diplomat kemlu]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7281</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Polda Metro Jaya akhirnya merilis hasil penyelidikan meninggalnya diplomat Kemenlu RI, Arya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kepolisian-kasus-kematian-diplomat-arya-daru-bukan-pidana/">Kepolisian: Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Bukan Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Polda Metro Jaya akhirnya merilis hasil penyelidikan meninggalnya diplomat Kemenlu RI, Arya Daru Pangayunan atau ADP (39), pada 29 Juli 2025. Hasilnya, kesimpulan pihak kepolisian mengindikasikan ADP meninggal dunia karena bunuh diri.</p>
<p>Kesimpulan ini, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra, berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan. Misalnya soal sidik jari, hanya ditemukan sidik jari milik ADP di lakban.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan secara digigtal forensik dari hasil analisis CCTV, pihak kepolisian tidak menemukan menemukan adanya konten-konten yang mengandung gerakan yang memiliki muatan kekerasan.</p>
<p>“Dari penelitian secara digital, belum ditemukan adanya ancaman, fisik maupun psikis terhadap korban,” ujar Wira.</p>
<p>Sementara itu dari hasil autopsi psikologis, ditemukan bahwa ADP memiliki masalah. Hal ini ditunjukkan bahwa ADP pernah mengakses layanan kesehatan mental yang diakses terakhir tahun 2021. ADP juga dinilai, menutupi masalahnya dari orang lain.</p>
<p>Hasil autopsi tubuh dalam dan luar, yang dilakukan oleh pihak RSCM, ditemukan bahwa terdapat luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibir bawah bagian dalam. Lalu ada luka-luka lecet pada pipi kanan dan leher.</p>
<p>Pemeriksaan organ dalam ADP seperti kedua paru-paru, ditemukan pembengkakan dan seluruh organ ditemukan pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintik pendarahan.</p>
<p>Dari keseluruhan pemeriksaan tersebut, pihak RSCM menemukan adanya kekurangan oksigen akut. Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan forensik, sebab meninggalnya ADP karena adanya gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas yang menyebabkan mati lemas.</p>
<p>Akhirnya dari semua hasil pemeriksaan tersebut, pihak Polda Metro Jaya akhirnya menyimpulkan bahwa ADP meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. “Dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, pencarian barang bukti, dan melibatkan saksi ahli, kesimpulannya bahwa kami belum menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Wira.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kepolisian-kasus-kematian-diplomat-arya-daru-bukan-pidana/">Kepolisian: Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Bukan Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kepolisian-kasus-kematian-diplomat-arya-daru-bukan-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-22 09:37:12 by W3 Total Cache
-->