<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Hukum - Indonesiawatch.id</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/category/hukum/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 08:08:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Berita Hukum - Indonesiawatch.id</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 08:08:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7643</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/">Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke tahap pembuktian. Perkara ini menjerat seorang buruh pabrik bernama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Gabriel dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (3/9/2026). Majelis berpendapat materi keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.</p>
<p>Dengan ditolaknya keberatan tersebut, sidang perkara Gabriel akan berlanjut ke agenda pembuktian.</p>
<p>Dalam persidangan, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri atas Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.</p>
<p>Tim kuasa hukum menyatakan putusan sela tersebut tidak akan menyurutkan langkah mereka untuk terus mendampingi dan mengawal perkara yang menjerat Gabriel.</p>
<p>LBH Peradi Profesional menilai perkara dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu tersebut telah memunculkan persoalan mengenai rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan sumber daya dan anggaran negara yang digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.</p>
<p>“Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan dimasyarakat. Sungguh ironis, negara harus menguras anggaran operasional yang besar, mulai dari penyidikan, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan, hanya untuk memperkarakan dugaan kerugian sebesar Rp500 ribu,” ujar salah satu tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk.</p>
<p>Maruli menilai, di negeri ini, belum pernah ada sejarahnya dugaan korupsi atau kerugian negara Rp500ribu disidangkan dengan usaha luar biasa dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim.</p>
<p>“Sementara di sisi lain, kita menyaksikan para koruptor kakap yang merugikan keuangan negara ratusan miliar justru sering kali mendapat vonis yang sangat ringan,” ujarnya.</p>
<p>Maruli juga menyoroti latar belakang Gabriel yang disebut sebagai seorang buruh pabrik. Menurut mereka, perkara tersebut harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi terdakwa.</p>
<p>Gabriel, menurutnya, melakukan pengisian ulang atau refill gas portabel untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemahaman mendalam mengenai regulasi yang kemudian menjeratnya secara pidana.</p>
<p>LBH Peradi Profesional pun meminta publik turut mengawal proses persidangan perkara tersebut.</p>
<p>Tim kuasa hukum menilai penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan.</p>
<p>“Hukum kita sedang mempertontonkan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin buruh pabrik diburu secara berlebihan, bahkan Kepolisian melakukab praktik undercover buying oleh dengan menabrak pasal 16 ayat 1 dan penjelasan KUHAP, sementara kejahatan besar yang merampas hak-hak rakyat justru diperlakukan dengan penuh kelunakan? Ini bukan lagi soal pasal, ini soal kemanusiaan yang terluka,” tegas Maruli.</p>
<p>Dengan putusan sela tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memusatkan perhatian pada tahap pembuktian untuk membantah dakwaan terhadap Gabriel dalam persidangan selanjutnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/">Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 04:51:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7634</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan pengembalian sejumlah aset yang disita dalam...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/">Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan pengembalian sejumlah aset yang disita dalam perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah (FA) justru menguatkan dugaan bahwa aset tersebut berkaitan dengan Febrie.</p>
<p>Aset tersebut antara lain uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, foto keluarga, serta rumah tempat barang-barang tersebut ditemukan.</p>
<p>Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan keberadaan foto keluarga di rumah tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah yang digeledah penyidik.</p>
<p>“Foto keluarga disita sama penyidik kan untuk membuktikan itu rumahnya Febrie Adriansyah. Kalau bukan milik Febrie Adriansyah, nggak mungkin foto dipasang di situ,” ujar Boyamin dari Chongqing, Kamis (20/8).</p>
<p>Menurut Boyamin, permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga dalam sidang praperadilan juga menunjukkan adanya kepentingan langsung Febrie terhadap barang-barang yang disita.</p>
<p>“Jikapun ada bantahan bukan miliknya, namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA. Sehingga aset tersebut tetaplah milik FA,” katanya.</p>
<p>Boyamin menilai permintaan tersebut pada akhirnya dapat memperkuat dugaan bahwa uang dan emas yang disita berkaitan dengan Febrie, termasuk rumah tempat aset tersebut ditemukan.</p>
<p>“Jadi dengan meminta uang, meminta emas dan foto keluarga itu justru membuktikan semua barang, uang, emas, foto, termasuk rumah adalah milik Febrie Adriansyah. Dan ini memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi atau dugaan pencucian uang, atau pencucian uang yang berasal dari korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang tetap harus dibuktikan dalam proses hukum. Menurut Boyamin, dalam perkara tindak pidana pencucian uang, yang perlu dibuktikan adalah adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal.</p>
<p>“Tidak perlu dibuktikan korupsinya juga bisa, tapi tetap korupsinya dibuktikan di pengadilan. Sehingga terjadi pencucian uang. Tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri, dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang tersebut berasal dari korupsi,” kata Boyamin.</p>
<p>Meski demikian, kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.</p>
<p>Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan sejumlah barang yang telah disita, termasuk emas seberat 74 kilogram, foto keluarga, serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/">Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 00:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kapolri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7629</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Isu pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) kembali muncul dalam...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Isu pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) kembali muncul dalam beberapa waktu terakhir. Spekulasi tersebut semakin menguat setelah Kepolisian mengungkap kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Nama-nama jenderal Bintang 3 alias Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) sebagai pengganti LSP terus bermunculan. Para kandidat penerus itu berasal dari Angkatan 1990 hingga 1994.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun redaksi <strong>Indonesiawatch.id</strong>, setidaknya ada 7 Komjen proyeksi Kapolri pengganti LSP. Para Komjen ini memiliki harta kekayaan yang berbeda-beda versi LHKPN KPK.</p>
<p>Di antara kekayaan para jenderal-jenderal Bintang 3 tersebut, ada yang perbedaannya hampir 4 kali lipat. Di samping itu, perbedaan nilai harta kekayaan antarkandidat bahkan mencapai hampir empat kali lipat.</p>
<p>Dari tujuh Komjen calon Kapolri tersebut, yang paling kaya versi LHKPN KPK adalah Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Akpol 1990). Harta kekayaannya mencapai Rp13,04 miliar per 31 Desember 2025.</p>
<p>Nilai kekayaan tersebut naik 16,78% dari tahun 2024. Dari data LHKPN KPK, Dedi merupakan Komjen paling disiplin melaporkan harta kekayaannya ke KPK sejak 2020, setiap tahun.</p>
<p>Posisi kedua yaitu Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Karyoto (Akpol 1990). Harta kekayaan Karyoto mencapai Rp12,85 miliar per 31 Desember 2025. Nilai tersebut naik 11,56% dari tahun 2024.</p>
<p>Peringkat ketiga adalah Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri (Akpol 1994). Harta kekayaannya berkisar Rp9,05 miliar per 31 Desember 2025. Angka ini meningkat 0,5% dari tahun 2024.</p>
<p>Komjen terkaya keempat kandidat Kapolri yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (Akpol 1994). Kekayaannya tercatat sebanyak Rp5,84 miliar per 31 Desember 2025. Uniknya, pada tahun 2022, harta kekayaan Suyudi sempat menyentuh Rp9,8 miliar.</p>
<p>Suyudi pernah bertugas mengamankan berbagai agenda kenegaraan Presiden Joko Widodo di Bogor. Saat itu Suyudi menjabat sebagai Kapolres Bogor (2015) dan Kapolresta Bogor Kota (2016).</p>
<p>Sejak itu karirnya moncer dan menjadi Kapolda Banten di usia 50 tahun 11 bulan. Ia menjadi Kapolda termuda kedua di Indonesia saat itu.</p>
<p>Suyudi hanya kalah muda dibandingkan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Jhonny Edison Isir yang berumur 49 tahun. Meski demikian, toh sekarang Suyudi lebih dahulu mendapat Bintang 3 dibandingkan Jhonny.</p>
<p>Posisi kelima ditempati Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Syahardiantono (Akpol 1991). Harta kekayaannya menyentuh Rp5,81 miliar per 31 Desember 2025 atau meningkat 13,7% dibandingkan tahun 2024.</p>
<p>Selanjutnya, Komjen kandidat Kapolri adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Pol. Yuda Gustawan (Akpol 1993). Yuda menjadi kandidat dengan nilai harta kekayaan terendah berdasarkan data LHKPN KPK, di luar Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.</p>
<p>Tercatat, harta kekayaan Yuda berkisar Rp3,49 miliar per 31 Desember 2025 atau naik 0,4% dibandingkan tahun 2024. Harta kekayaan Yuda sekitar 4 kali lebih kecil dibandingkan harta Komjen Pol. Dedi Prasetyo, yaitu sebesar Rp13,04 miliar.</p>
<p>Terakhir adalah Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (Akpol 1992). Berdasarkan LHKPN KPK, harta kekayaan Wahyu berstatus, “belum ada data”.</p>
<p>Koordinator MAKI sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman mengatakan, pengganti Kapolri Sigit (Akpol 1991) seharusnya diemban oleh Angkatan yang lebih muda. “Kalau lebih tua maka tidak ada regenerasi. Mosok lebih tua. Angkatan sama saja (Akpol 1991) nggak boleh. Jadi bisa [angkatan] 1992 sampai 1994,” katanya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>.</p>
<p>Namun, Boyamin menilai keputusan mengganti atau mempertahankan LSP tetap sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.</p>
<p>“Dan soal pergantian Kapolri, terpulang lagi kepada Presiden jika ada rencana pergantian. Namun jika Presiden tidak akan ganti LSP, maka itu hak penuh Presiden yang mungkin dianggap belum ada urgensinya untuk diganti,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 08:43:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7623</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama sejak tahun 1960. Resmi menjadi Kapolri ke-25 pada tanggal 21 Januari 2021, Listyo sudah menjabat selama sekitar 5 tahun 7 bulan, hingga saat ini.</p>
<p>Masa jabatannya ini pun menjadi sorotan publik. Apalagi setelah tersiar di media, Listyo tidak melaporkan pengungkapan kasus ‘kakap’ yang diduga melibatkan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, kepada Presiden RI Prabowo Subianto.</p>
<p>Isu pergantian Kapolri pun kian kencang. Nah menariknya, Pemerintah bersama-sama DPR baru mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Beberapa pasal di beleid ini mengatur batas usia pensiun perwira tinggi di Korps Bhayangkara.</p>
<p>Jika mengacu pada UU Polri baru, Listyo baru akan memasuki usia pensiun pada 2029 atau di tahun politik. Lalu, apakah Listyo akan pensiun di 2029? Atau diganti Presiden Prabowo, mengingat masa jabatan yang sudah lama?</p>
<p>Pemerhati intelijen, Sri Radjasa Chandra menilai kalau pun Kapolri dicopot, penggantinya adalah orangnya “Listyo”. “Kalau Prabowonya masih kayak gini, menurut saya, siapa pun Kapolrinya, pasti orang Listyo,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id.</p>
<p>Radjasa mengatakan bahwa Listyo sering kali tidak berkoordinasi dengan Prabowo untuk urusan-urusan strategis. Selain di kasus eks Jampidsus, katanya, Listyo juga pernah membuat tim reformasi polisi tandingan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>“Berapa kali dia, melangkahi keputusannya Prabowo. Sampai jadi gaduh dan kepercayaan internasional sempat merosot kepada Prabowo. Dan itu juga, gitu-gitu aja tuh Prabowonya,” katanya.</p>
<p>Radjasa enggan mengungkap nama-nama Komjen kandidat Kapolri yang dianggap orang Listyo. Hanya saja dia menilai, kalau pun Listyo diganti, agendanya tetap tentang parcok.</p>
<p>“Ini soal basis untuk kekuatan di 2029, Parcok. Makanya Prabowo juga nggak ganti-ganti, karena itu tadi. Oegroseno [Eks Wakapolri] aja dilawan sama Sigit. Sulit memang berharap sama Prabowo,” ujarnya.</p>
<p>Koordinator MAKI sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman mengatakan regenerasi harus menjadi pertimbangan dalam memilih Kapolri baru. Menurut dia, pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya berasal dari angkatan yang lebih muda.</p>
<p>Meski usia pensiun perwira tinggi kini menjadi 60 tahun, regenerasi tetap harus berjalan. &#8220;Harus lebih muda. Kalau lebih tua maka tidak ada regenerasi,&#8221; kata Boyamin kepada Indonesiawatch.id.</p>
<p>Menurut dia, angkatan yang sama dengan Kapolri saat ini juga tidak ideal. Boyamin menilai rentang lulusan Akpol 1992 hingga 1994 merupakan generasi yang paling tepat untuk dipertimbangkan.</p>
<p>Saat ditanya nama-nama Komjen yang berpeluang menjadi Kapolri, Boyamin memilih tidak berspekulasi. Ia enggan mengunggulkan sosok tertentu. &#8220;Jangan sebut nama. Semua (Komjen) bagus. Pokoknya 92 sampai 94, itu aja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Boyamin juga menepis anggapan akan muncul resistensi di internal Polri jika Kapolri berasal dari angkatan yang lebih muda. Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan pergantian Kapolri berjalan tanpa gejolak berarti.</p>
<p>Tito Karnavian maupun Listyo Sigit Prabowo juga pernah menjadi Kapolri dari angkatan yang lebih muda. &#8220;Sepanjang ditunjuk Presiden dan disetujui DPR maka tidak akan ada resistensi angkatan tua,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain soal regenerasi, Boyamin berharap Kapolri berikutnya memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai penuntasan perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi ujian penting bagi Polri.</p>
<p>“Harus mampu tuntaskan kasus Firli Bahuri karena Polri harus adil setelah hebat bongkar Jampidsus Febrie Adriansyah maka sebagai bentuk keadilan maka harus mampu tuntaskan kasus Firli,” ujarnya.</p>
<p>Di saat yang sama, Kapolri baru juga harus berani membersihkan praktik korupsi di internal kepolisian, termasuk pungutan liar yang dikenal dengan istilah &#8220;86&#8221;. Namun, Boyamin menegaskan keputusan mengganti atau mempertahankan Listyo Sigit tetap sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.</p>
<p>“Dan soal pergantian Kapolri, terpulang lagi kepada Presiden jika ada rencana pergantian. Namun jika Presiden tidak akan ganti LSP, maka itu hak penuh Presiden yang mungkin dianggap belum ada urgensinya untuk diganti,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 00:58:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7620</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menegaskan aparat kepolisian tidak dibenarkan menggunakan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/">LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menegaskan aparat kepolisian tidak dibenarkan menggunakan teknik investigasi penyamaran maupun pembelian terselubung (undercover buy) dalam penanganan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Penegasan itu disampaikan dalam kesimpulan pemohon perkara praperadilan yang diajukan terhadap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.</p>
<p>Kesimpulan tersebut diserahkan tim kuasa hukum pemohon, Jumat (31/7), dalam perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.</p>
<p>Permohonan itu menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (3/8).</p>
<p>Kuasa hukum pemohon, Marulitua Rajagukguk, mengatakan kesimpulan disusun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, terdapat sejumlah pelanggaran mendasar terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).</p>
<p>&#8220;Pelanggaran yang paling mendasar adalah penggunaan teknik investigasi penyamaran dan pembelian terselubung dalam perkara migas. Padahal, Pasal 16 ayat (1) KUHAP Baru beserta penjelasannya secara tegas membatasi penggunaan teknik tersebut hanya untuk perkara narkotika, psikotropika, atau tindak pidana lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang sektoral,&#8221; ujar Marulitua.</p>
<p>Selain mempersoalkan penggunaan teknik undercover, tim kuasa hukum juga menilai surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP Baru karena tidak mencantumkan hak-hak tersangka. Menurut mereka, cacat formil itu bahkan telah diakui pihak termohon dalam jawaban yang disampaikan di persidangan.</p>
<p>LBH Peradi Profesional juga menyoroti dugaan rekayasa administrasi dalam proses penyidikan. Berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan, penyidik diduga menerbitkan sedikitnya 13 dokumen administrasi penyelidikan dan penyidikan pada 31 Mei 2026 serta 12 dokumen lainnya pada 1 Juni 2026, setelah penangkapan terhadap Gabriel dilakukan.</p>
<p>Menurut tim kuasa hukum, pola tersebut mengindikasikan adanya administrasi yang dibuat setelah tindakan paksa berlangsung (post-factum administration) untuk melegitimasi proses penangkapan.</p>
<p>Kejanggalan lain, lanjut mereka, ditemukan pada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka yang bertanggal 1 Mei 2026. Tanggal tersebut dinilai tidak masuk akal karena laporan polisi dan dimulainya penyidikan baru tercatat pada 31 Mei 2026.</p>
<p>Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dokumen perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang tercantum bertanggal 12 Juni 2025. Mereka menilai surat itu tidak dapat dijadikan dasar hukum karena seluruh rangkaian perkara baru terjadi pada 2026.</p>
<p>Tidak hanya itu, berita acara penggeledahan rumah yang dijadikan alat bukti juga dinilai cacat hukum lantaran penggeledahan disebut tidak disaksikan pengurus RT/RW maupun warga setempat, melainkan hanya oleh personel internal kepolisian.</p>
<p>Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H., berpendapat seluruh alat bukti yang diperoleh penyidik merupakan unlawfully obtained evidence atau alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.</p>
<p>Mereka berpendapat, berdasarkan prinsip exclusionary rule dalam KUHAP Baru, seluruh alat bukti beserta tindakan hukum turunannya seharusnya dinyatakan tidak sah.</p>
<p>Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel Lumbantoruan tidak sah, menghentikan proses penyidikan, serta memerintahkan penyidik membebaskan pemohon dari tahanan.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, putusan praperadilan masih menunggu pembacaan oleh hakim yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8). Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok belum memberikan tanggapan atas kesimpulan yang disampaikan pemohon dalam persidangan.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dan menahan Gabriel pada 31 Mei 2026. Ia diduga melakukan pengisian ulang (refill) dan menjual portable gas untuk keperluan camping dan pendakian gunung.</p>
<p>Berdasarkan pengakuannya, Gabriel baru menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu bulan sebelum ditangkap. Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.</p>
<p>Ia baru mengetahui bahwa perbuatannya diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda hingga Rp60 miliar setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/">LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 07:40:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polres tanjung priuk]]></category>
		<category><![CDATA[praperdilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7616</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Di tengah banyaknya perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/">Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Di tengah banyaknya perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta bahkan triliunan rupiah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok justru mengusut perkara pidana yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan ribu rupiah.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria bernama Gabriel pada 31 Mei 2026. Ia diduga melakukan pengisian ulang (refill) dan menjual portable gas untuk keperluan <em>camping</em> dan pendakian gunung. Berdasarkan keterangannya, Gabriel baru menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu bulan sebelum ditangkap.</p>
<p>Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ia baru mengetahui bahwa perbuatannya diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda hingga Rp60 miliar setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.</p>
<p>Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menetapkan Gabriel sebagai tersangka dalam perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang migas dan melakukan penahanan terhadapnya. Akibat penahanan tersebut, Gabriel kehilangan pekerjaannya, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.</p>
<p>Menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel, Bahrain, mengatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>&#8220;Apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),&#8221; katanya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id.</p>
<p>Bahrain menilai perkara yang menjerat Gabriel semestinya tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat yang tidak memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum, terlebih jika dilakukan semata-mata untuk mempertahankan hidup.</p>
<p>Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel lainnya, Marulitua Rajagukguk, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru menyengsarakan rakyat.</p>
<p>&#8220;Ini bukan penegakan hukum yang menghadirkan keadilan. Perkara ini seharusnya dihentikan. Setidak-tidaknya, tersangka tidak perlu ditahan agar tidak kehilangan pekerjaan dan tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,&#8221; ujar Maruli.</p>
<p>Marulitua berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, melalui putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan agar Gabriel dikeluarkan dari tahanan sehingga memperoleh keadilan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/">Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 02:12:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta,Wartacana.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/">Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta,Wartacana.com –</strong> Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.</p>
<p>“Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).</p>
<p>Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.</p>
<p>“CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.</p>
<p>“CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/">Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 13:11:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[blok rokan]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Chevron Pacific Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, Indonesiawatch.id — Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, Indonesiawatch.id —</strong> Lambannya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) B3 di Blok Rokan, Riau, mendapat sorotan tajam dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Limbah warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu diperkirakan mencapai 6 juta meter kubik.</p>
<p>Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai keterlambatan pemulihan tersebut dapat dikategorikan sebagai “kejahatan negara” terhadap masyarakat Riau.</p>
<p>Menurut Yusri, aturan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 22 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan pemulihan limbah B3 dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah ditemukan.</p>
<p>“Artinya pemerintah pusat maupun daerah telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” kata Yusri di Bandung, Sabtu (16/5).</p>
<p>Yusri menjelaskan, PT CPI menganggap tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pemulihan limbah setelah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan SKK Migas pada 27 September 2020.</p>
<p>CERI menyebut PT CPI juga telah menyerahkan dana pemulihan sebesar USD235 juta ke rekening penampung SKK Migas.</p>
<p>Karena khawatir terjadi pembiaran, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menggugat PT CPI, SKK Migas, KLHK, dan Pemprov Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 6 Juni 2021.</p>
<p>Yusri mengatakan, saat itu LPPHI melakukan pengambilan sampel tanah, ikan, dan tumbuhan di area Blok Rokan. Sampel dianalisis di laboratorium terakreditasi di Bogor dengan pendampingan Guru Besar IPB.</p>
<p>“Hasilnya cukup mengkhawatirkan. Dari 33 organ ikan yang diperiksa, 29 organ ditemukan rusak,” ujarnya.</p>
<p>Yusri mempertanyakan dampak yang mungkin terjadi setelah lima tahun berlalu tanpa pemulihan yang tuntas. Ia juga menyinggung dugaan adanya hambatan dalam proses tender pemulihan limbah TTM.</p>
<p>Jika informasi itu benar, kata Yusri, sejumlah pejabat SKK Migas juga harus ikut bertanggung jawab. “Kalau memang ada perintangan terhadap proses pemulihan, maka pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab,” tutupnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/">Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemulihan-limbah-kontaminasi-b3-blok-rokan-dinilai-lamban-ceri-sebut-kejahatan-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 11:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch &#8211; Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch &#8211;</strong> Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, Rabu (13/5). Mereka menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan proses hukum terhadap pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.</p>
<p>Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan berdasarkan penelusuran dan catatan pihaknya, Muhammad Suryo diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi oleh kedekatannya dengan petinggi penegak hukum dan pengusaha markus kelas atas.</p>
<p>&#8220;Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak Karyoto menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY pada 2014 dan Wakapolda DIY pada 2020. Kedekatan itu disebut berlanjut saat Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK periode 2020–2023, Kapolda Metro Jaya, hingga kini menjabat Kabaharkam Polri,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh gentar terhadap pengaruh maupun beking kekuasaan dari pihak mana pun. Menurutnya, ketegasan KPK saat ini dipertaruhkan.</p>
<p>Ibrahim menyebut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai perkara hukum didukung sejumlah temuan dan fakta persidangan, salah satunya pada kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.</p>
<p>&#8220;KPK sebelumnya pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan hal tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 24 November 2023. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Pernyataan tersebut, kata Ibrahim, juga pernah dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 8 November 2023.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lanjut Ibrahim, juga pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus tersebut kepada pimpinan KPK.</p>
<p>Selain itu, Ibrahim menilai Suryo tidak kooperatif terhadap proses hukum setelah mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>&#8220;Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Tak hanya itu, nama Muhammad Suryo juga pernah mencuat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo disebut sebagai pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Nama Suryo juga disebut pernah muncul dalam kasus pertambangan ilegal pada 2016.</p>
<p>&#8220;Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Selain itu, nama Muhammad Suryo juga dikaitkan dengan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Ibrahim juga mendesak KPK membongkar dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam skema impor ilegal PT Blue Ray Cargo. Ia meminta KPK menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.</p>
<p>Di antaranya Loka Hastha Samudera, Indo Metal Haya, Sayaka Ahyatma Persada, Eka Cakra Dipta, Arya Baruna Semesta, Sagara Gapa Caraka, Pataka Cakra Santosa, Putra Tekad Baja, Eka Karya Putra Gemilang, Era New Normal, Catur Megah Jaya, Bangun Karya Logam, Medan Maimun Berdikari, Putra Toba Logistik, Semangat Maju Niaga, Mitra Adi Angkasa, Bahana Pratama Indonesia, Semarang Timur Jaya, Hijau Bangkit Berjaya, dan Global Sinar Sahabat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Ibrahim, nama Muhammad Suryo juga kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.</p>
<p>Menurut Ibrahim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai jaringan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pihak kuat dari berbagai lembaga maupun institusi.</p>
<p>&#8220;Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang disebut dekat dengan seorang oknum jenderal berinisial K pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto bersama Samin Tan. Pada pertengahan Agustus 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, M Suryo bersama Samin Tan juga disebut terlihat berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menilai apabila KPK membiarkan Muhammad Suryo lolos dari proses hukum, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif, dan melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Menurut Ibrahim, penuntasan kasus ini penting agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang dapat merusak marwah institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tegaknya prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.</p>
<p>&#8220;Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikit pun ragu memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum maupun oknum jenderal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<p>Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024–2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.</p>
<p>KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 07:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[permenaker alih daya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026 memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Regulasi ini hadir dengan klaim sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Namun, keberadaannya dinilai justru menabrak tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, banyak pihak menilai Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya bermasalah dan inkonstitusional.</p>
<p>Praktisi hukum Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa esensi dari Putusan MK No. 168/2023 adalah perintah kepada pembentuk undang-undang, baik Presiden dan DPR RI, untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang utuh dan terpisah dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>Hal itu disebabkan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja telah banyak dibatalkan oleh MK.</p>
<p>“Sehingga terjadi perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 yang berpotensi merugikan pekerja maupun pengusaha/pemberi kerja,” ujar Maruli yang juga advokat di Jakarta, (13/05).</p>
<p>Menurutnya, pertimbangan Putusan MK Nomor 168/2023, memerintahkan pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi maupun substansi hukum ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah akan lebih mudah dipahami,” katanya.</p>
<p>Mantan Pengacara Publik di LBH Jakarta ini juga mengurai bahwa MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023.</p>
<p>“Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” tegas Maruli.</p>
<p>Karena itu, kata Maruli, Permenaker Alih Daya ini seharusnya dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. “Ketika Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan putusannya bahwa materi ketenagakerjaan harus dibentuk kembali dalam undang-undang baru, maka Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melampaui kewenangannya dan membangkang Putusan MK 168/2023,” tutur Maruli.</p>
<p>Menurut Maruli, Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI harus memanggil Menteri Ketenagakerjaan serta meminta penjelasan mengenai alasan diterbitkannya Permenaker Alih Daya, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum dibuat dan diundangkan.</p>
<p>“Karena ‘cantolan’ pasal alih daya di UU Cipta Kerja sudah dibatalkan, maka tindakan Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melangkahi kewenangan Presiden dan pimpinan DPR RI. Dikeluarkannya Permenaker Alih Daya tidak memiliki pijakan maupun dasar hukum yang sah bagi Menaker untuk membuat dan menetapkannya. Akibat hukumnya, Permenaker Alih Daya harus dicabut dan dibatalkan demi hukum karena kehilangan pijakan hukum yang sah,” tegas Maruli.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Aktivis Buruh Irman Bunawolo, melihat adanya indikasi pemerintah sedang menggunakan diskresi administratif untuk mengamankan status quo praktik outsourcing. Menurut Irman, terbitnya aturan ini lebih terlihat sebagai upaya mengunci legitimasi alih daya agar tetap berjalan seperti biasa di tengah ketidakpastian pasca Putusan MK.</p>
<p>“Dalam Permenaker ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang kegiatan penunjang. Namun jika dicermati, ini tampak seperti formalitas untuk melegitimasi praktik lama agar tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di level undang-undang,” ujar Irman yang kini aktif berpraktik hukum di Jakarta.</p>
<p>Ia menyoroti bahwa masa dua tahun yang diberikan <a href="https://www.mkri.id/">Mahkamah Konstitusi</a> kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembentukannya.</p>
<p>Irman menilai penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur persoalan yang sangat prinsipil ini justru menunjukkan keengganan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang substansial.</p>
<p>“Niat dibuatnya Permenaker Alih Daya ini untuk mengisi aturan teknis adalah cacat prosedur jika dilihat dari kacamata Putusan MK Nomor 168/2023. Jika Menteri Ketenagakerjaan tidak mau mencabut Permenaker Alih Daya tersebut, maka masyarakat sipil, buruh, dan serikat buruh dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung agar Permenaker Alih Daya tersebut dibatalkan,” tutup Irman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-24 12:22:04 by W3 Total Cache
-->