Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Hukum

CERI: Wapres Saja Berani Hadir di Sidang Karen, Kenapa Dwi Sucipto dan Nicke Takut Datang?

Avatarbadge-check


					Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Gedung KPK. Perbesar

Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Gedung KPK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Vonis 9 tahun penjara mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menuai polemik di tengah masyarakat. Vonis tersebut tidak saja mengguncangkan Karen beserta keluarganya, tetapi menimbulkan ketakutan terhadap hampir seluruh direksi BUMN yang sedang menjabat.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, vonis penjara Karen disebabkan karena kebijakan aksi korporasi berupa kontrak jual beli komoditas energi jangka panjang.

Dari fakta persidangan, Karen didakwa atas kebijakannya membuat Sales Purchace Agreement (SPA) 2013 dan 2014. SPA ini, dari dakwaan jaksa, telah membuat Pertamina mengalami kerugian jual kargo LNG dari Corpus Cristi Liquefaction (CCL) pada tahun 2020 dan 2021 sebesar USD 113,84 juta atau setara sekitar Rp 1,8 trilun.

Akan tetapi dari fakta persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Karen terungkap realisasi kargo LNG mulai tahun 2019 hingga tahun 2039 berdasarkan SPA 2015 yang ditandatangani di era Dwi Sucipto menjabat Dirut Pertamina.

Realisasi semua kargo LNG CCL berdasarkan SPA 2015 itu terjadi di era Nicke Widyawati menjabat Dirut Pertamina. Sementara isi Pasal Pasal dari SPA 2013 dan SPA 2014 era Karen telah diubah, dihilangkan dan ditambahkan Pasal Pasal baru di SPA 2015 di era Dwi Sucipto.

Menurut Yusri, ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Ditambah lagi Dwi Sucipto dan Nicke Widyawati tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan Karen Agustiawan. Yusri mengatakan kehadiran mereka begitu penting agar bisa dikonfrontir keterangannya dengan saksi lain.

“Agar terungkap jelas konstruksi proses bisnisnya dan siapa yang harus bertanggung jawab jika katanya rugi,” katanya.

Bagi Yusri tidak ada alasan Dwi Sucipto dan Nicke tidak bisa hadir. Pasalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla periode 2014 – 2019 saja hadir.

“Ini menunjukan betapa Dwi Sucipto dan Nicke tidak menghargai pengadilan sebagai warga negara. Atau memang mereka sengaja tidak dipanggil,” Yusri mempertanyakan.

Menurut Yusri, Karen Agustiawan dalam keterangan resminya pada 12 Januari 2024 sudah mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Penyidik KPK bahwa per Desember 2023, pengadaan LNG CCL telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina. Nilainya sekitar USD 91.617.941 atau setara Rp 1,425 triliun.

“Jadi kata Karen tidak ada kerugian sebagaimana dituduhkan KPK kepada dia, justru malah untung. Karena itu, kalau yakin Karen salah, KPK minta Pertamina hentikan pembayaran kargo CCL dan kejar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero),” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba