Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Hukum

CERI: Wapres Saja Berani Hadir di Sidang Karen, Kenapa Dwi Sucipto dan Nicke Takut Datang?

Avatarbadge-check


					Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Gedung KPK. Perbesar

Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Gedung KPK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Vonis 9 tahun penjara mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menuai polemik di tengah masyarakat. Vonis tersebut tidak saja mengguncangkan Karen beserta keluarganya, tetapi menimbulkan ketakutan terhadap hampir seluruh direksi BUMN yang sedang menjabat.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, vonis penjara Karen disebabkan karena kebijakan aksi korporasi berupa kontrak jual beli komoditas energi jangka panjang.

Dari fakta persidangan, Karen didakwa atas kebijakannya membuat Sales Purchace Agreement (SPA) 2013 dan 2014. SPA ini, dari dakwaan jaksa, telah membuat Pertamina mengalami kerugian jual kargo LNG dari Corpus Cristi Liquefaction (CCL) pada tahun 2020 dan 2021 sebesar USD 113,84 juta atau setara sekitar Rp 1,8 trilun.

Akan tetapi dari fakta persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Karen terungkap realisasi kargo LNG mulai tahun 2019 hingga tahun 2039 berdasarkan SPA 2015 yang ditandatangani di era Dwi Sucipto menjabat Dirut Pertamina.

Realisasi semua kargo LNG CCL berdasarkan SPA 2015 itu terjadi di era Nicke Widyawati menjabat Dirut Pertamina. Sementara isi Pasal Pasal dari SPA 2013 dan SPA 2014 era Karen telah diubah, dihilangkan dan ditambahkan Pasal Pasal baru di SPA 2015 di era Dwi Sucipto.

Menurut Yusri, ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Ditambah lagi Dwi Sucipto dan Nicke Widyawati tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan Karen Agustiawan. Yusri mengatakan kehadiran mereka begitu penting agar bisa dikonfrontir keterangannya dengan saksi lain.

“Agar terungkap jelas konstruksi proses bisnisnya dan siapa yang harus bertanggung jawab jika katanya rugi,” katanya.

Bagi Yusri tidak ada alasan Dwi Sucipto dan Nicke tidak bisa hadir. Pasalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla periode 2014 – 2019 saja hadir.

“Ini menunjukan betapa Dwi Sucipto dan Nicke tidak menghargai pengadilan sebagai warga negara. Atau memang mereka sengaja tidak dipanggil,” Yusri mempertanyakan.

Menurut Yusri, Karen Agustiawan dalam keterangan resminya pada 12 Januari 2024 sudah mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Penyidik KPK bahwa per Desember 2023, pengadaan LNG CCL telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina. Nilainya sekitar USD 91.617.941 atau setara Rp 1,425 triliun.

“Jadi kata Karen tidak ada kerugian sebagaimana dituduhkan KPK kepada dia, justru malah untung. Karena itu, kalau yakin Karen salah, KPK minta Pertamina hentikan pembayaran kargo CCL dan kejar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero),” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)
Populer Berita Energi