Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Menghilang, KPK Keluarkan Surat Penangkapan

Avatarbadge-check


					Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Doc. Pemprov Kalsel) Perbesar

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Doc. Pemprov Kalsel)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, diberitakan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, keberadaan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Ia diduga menerima fee atau uang sogok sebesar 5 persen dari proyek-proyek tersebut.

Penatapan tersangka terhadap Sahbirin berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024. Hingga kini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor.

KPK merinci keterlibatan Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) beserta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Keberadaan Sahbirin Noor yang tak diketahui ini terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, 5 November 2024.

“Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani.

Tim penyidik KPK sempat mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, lembaga antirasuah tidak kunjung menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor juga tidak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalsel seperti rapat paripurna DPRD Kalsel hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalsel.

Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar menambahkan, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor. Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan setelah Sahbirin Noor disebut kabur. “Bahkan, termohon (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” ucap Nia.

Ia menyebut, KPK saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin Noor. “Namun, keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

Terpisah, Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengaku tak mengetahui keberadaannya kliennya saat ini. Ia berdalih tidak melakukan kontak setiap saat dengan Gubernur Kalsel tersebut. Ia juga mengklaim kliennya tidak akan bisa kabur ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.

Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan,” kata Soesilo kepada wartawan.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum