Menu

Dark Mode
Revisi UU Polri Pengingkaran Terhadap UUD 45 Praktik Mafia Tanah oleh Oknum Pemko Tangerang Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media Presiden Undang 7 Jurnalis Kawakan untuk Berbincang On The Record CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional Rekonstruksi Pendidikan Bela Negara

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Menghilang, KPK Keluarkan Surat Penangkapan

Avatarbadge-check


					Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Doc. Pemprov Kalsel) Perbesar

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Doc. Pemprov Kalsel)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, diberitakan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, keberadaan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Ia diduga menerima fee atau uang sogok sebesar 5 persen dari proyek-proyek tersebut.

Penatapan tersangka terhadap Sahbirin berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024. Hingga kini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor.

KPK merinci keterlibatan Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) beserta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Keberadaan Sahbirin Noor yang tak diketahui ini terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, 5 November 2024.

“Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani.

Tim penyidik KPK sempat mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, lembaga antirasuah tidak kunjung menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor juga tidak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalsel seperti rapat paripurna DPRD Kalsel hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalsel.

Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar menambahkan, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor. Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan setelah Sahbirin Noor disebut kabur. “Bahkan, termohon (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” ucap Nia.

Ia menyebut, KPK saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin Noor. “Namun, keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

Terpisah, Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengaku tak mengetahui keberadaannya kliennya saat ini. Ia berdalih tidak melakukan kontak setiap saat dengan Gubernur Kalsel tersebut. Ia juga mengklaim kliennya tidak akan bisa kabur ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.

Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan,” kata Soesilo kepada wartawan.

[red]

Berita Terbaru

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Janji Manis Pertamina soal Proyek PLTP

24 March 2025 - 11:11 WIB

Strategi Pembangunan Aceh Bermartabat Gubernur Aceh Terpilih Muzakir Manaf

Direksi Telkomsel Mau Dipolisikan Pekan Depan, karena KTP Ganda & Kebocoran Data

24 March 2025 - 10:53 WIB

Populer Berita Hukum