Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Menghilang, KPK Keluarkan Surat Penangkapan

Avatarbadge-check


					Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Doc. Pemprov Kalsel) Perbesar

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Doc. Pemprov Kalsel)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, diberitakan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, keberadaan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Ia diduga menerima fee atau uang sogok sebesar 5 persen dari proyek-proyek tersebut.

Penatapan tersangka terhadap Sahbirin berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024. Hingga kini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor.

KPK merinci keterlibatan Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) beserta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Keberadaan Sahbirin Noor yang tak diketahui ini terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, 5 November 2024.

“Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani.

Tim penyidik KPK sempat mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, lembaga antirasuah tidak kunjung menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor juga tidak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalsel seperti rapat paripurna DPRD Kalsel hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalsel.

Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar menambahkan, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor. Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan setelah Sahbirin Noor disebut kabur. “Bahkan, termohon (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” ucap Nia.

Ia menyebut, KPK saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin Noor. “Namun, keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

Terpisah, Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengaku tak mengetahui keberadaannya kliennya saat ini. Ia berdalih tidak melakukan kontak setiap saat dengan Gubernur Kalsel tersebut. Ia juga mengklaim kliennya tidak akan bisa kabur ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.

Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan,” kata Soesilo kepada wartawan.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update