Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Kalsel Menghilang, KPK Keluarkan Surat Penangkapan

Avatarbadge-check


					Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Doc. Pemprov Kalsel) Perbesar

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Doc. Pemprov Kalsel)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, diberitakan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, keberadaan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak diketahui.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Ia diduga menerima fee atau uang sogok sebesar 5 persen dari proyek-proyek tersebut.

Penatapan tersangka terhadap Sahbirin berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024. Hingga kini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor.

KPK merinci keterlibatan Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka sejumlah pihak termasuk Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) beserta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Keberadaan Sahbirin Noor yang tak diketahui ini terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, 5 November 2024.

“Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani.

Tim penyidik KPK sempat mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, lembaga antirasuah tidak kunjung menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor juga tidak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalsel seperti rapat paripurna DPRD Kalsel hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalsel.

Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar menambahkan, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor. Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan setelah Sahbirin Noor disebut kabur. “Bahkan, termohon (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” ucap Nia.

Ia menyebut, KPK saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin Noor. “Namun, keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

Terpisah, Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengaku tak mengetahui keberadaannya kliennya saat ini. Ia berdalih tidak melakukan kontak setiap saat dengan Gubernur Kalsel tersebut. Ia juga mengklaim kliennya tidak akan bisa kabur ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.

Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan,” kata Soesilo kepada wartawan.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi