Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI. DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena berbuat asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda Pemilu 2024, berinisial CAT.
Hasyim secara terbuka merespon putusan tersebut. Bagi Hasyim putusan DKPP tersebut justru membuatnya lega.
Pasalnya dengan putusan tersebut, Asy’ari merasa terbebas dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU. Menurut Hasyim, menyelenggarakan Pemilu 2024 merupakan tugas berat.
“Pada kesempata ini saya menyampaikan ALhamdulilah, dan saya mengucapkan terimakasih kepada DKPP, yang membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan KPU,” kata Hasyim dalam jumpa pers, (03/06).
Hasyim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para awak media. “Teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” katanya.
Seperti diketahui, setelah Pilpres dan Pileg 2024, KPU masih akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak 2024 merupakan Pilkada pertama kalinya yang melibatkan seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada.
[red]