Jakarta, Indonesiawatch.id – Gara-gara beli LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dibui 9 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. KPK sebagai penegak hukum yang menangani kasus ini, ngotot Karen adalah koruptor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Karen telah lalai, karena membeli LNG dari Corpus, hingga menyebabkan kerugian negara. Padahal jika melihat dari data resmi Pertamina, LNG dari Corpus ternyata membuat untung Pertamina.
LNG Corpus membuat Pertamina meraup gross profit paling tinggi dibandingkan LNG dari Chevron Rapak Ltd., But Eni Muara Bakau B.V, Woodside Energy Trading Singapore dan Total Gas & Power Asia Private Limited. Bahkan sampai November 2023, Pertamina memperoleh gross profit sekitar USD190 juta atau setara Rp3 triliun.
Masih dari data Pertamina, LNG Corpus memang dijual murah dari produsen. Harganya USD7,12 per MMBtu. Paling murah diantara 4 suplier tadi. Karena murah, Pertamina bisa untung lebih banyak ketika dijual ke konsumen.
Bandingkan saja dengan LNG dari IDD Bangka dan Muara Bakau PSC, harganya lebih mahal sebesar USD8,63 per MMBtu. Apalagi jika dibandingkan LNG dari Woodside, yang harganya USD10,17 per MMBtu.
Lalu kenapa kerjasama dengan Corpus Christi dalam pembelian LNG dianggap merugikan negara, padahal kontraknya belum selesai?
[red]