<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 00:07:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 00:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bekasi timur]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KAI]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan kereta]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[KRL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch,id – Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch,id –</strong> Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini menelan banyak korban jiwa. Ada 16 orang meninggal dunia dan 90 orang penumpang mengalami luka-luka.</p>
<p>Menurut Praktisi Hukum Maruli Rajagukguk, terjadinya kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur merupakan pengulangan yang seharusnya dapat dicegah. Penyebab kecelakaan ini diduga disebabkan adanya kelalaian dari penyelenggara prasarana perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (KAI)..</p>
<p>Merujuk kepada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur pengertian perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria persyaratan dan prosedur untuk penyelenggara transportasi kereta api.</p>
<p>Maruli menambahkan bahwa prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi api. Kemudian prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian berupakan kelaikan teknis dan kelaikan operasional.</p>
<p>Selain itu, kata Maruli, untuk memastikan kelayakan prasarana harus dilakukan uji berkala untuk memastikan fungsi prasarana perkeretaapian. Menurutnya, ada beberapa kelalaian PT KAI, yang tidak menyiapkan dan memastikan prasarana berfungsi dengan baik.</p>
<p>“Seperti apakah ada palang pintu lintasan kereta api di stasiun Bekasi Timur? Apakah palang pintu di perlintasan kereta api berfungsi dengan baik? Apakah ada petugas dari Kereta Api yang <em>standby</em> menjaga palang pintu lintasan kereta api? Hal ini sebagai upaya pertama untuk mencegah terjadinya kecelakaan diperlintasan kereta api,” ujar Maruli, dalam keterangan resminya, (05/05).</p>
<p>Maruli juga memepertanyakan, tentang uji berkala prasarana perkeretaapian, untuk memastikan prasarana perkeretaapian berfungsi dengan baik. Misalnya peralatan persinyalan kereta api berfungsi dengan baik meliputi sinyal, tanda dan marka.</p>
<p>&#8220;Kemudian dipertanyakan sistem dan mekanisme pengawasan dari Direktur Jenderal Perkeretapaian. Untuk memastikan persyaratan teknis peralatan persinyalan dalam keadaan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretapian,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, Maruli mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas terkait kelayakan prasarana kereta api dan mekanisme dan sistem pengawasan dalam memastikan kelaikan prasarana perkeretaapian. &#8220;Kemudian memastikan apakah ada palang pintu diperlintasan kereta apai? Dan apakah ada Petugas PT KAI yang standby dalam menjaga palang pintu tersebut?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Maruli mendorong agar pihak terkait tidak langsung menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan <em>human error</em>, yang ujungnya hanya mengorbankan petugas bawahan dan supir taksi.</p>
<p>&#8220;Padahal secara tanggung jawab dalam suatu perseroan yang bertanggung jawab adalah Direksi. Namun dari beberapa kejadian kecelakaan kereta api, Direksi PT Kereta Api Indonesia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p>Secara perdata, jika terjadi kelalaian dari bawahan dalam suatu perusahaan, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata, yang implikasinya mengganti seluruh kerugian yang diderita korban.</p>
<p>Sementara itu secara hukum pidana, direksi dapat dijadikan sebagai orang yang turut serta sesuai dengan Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal Pasal 474 jo Pasal 475 KUHP jo Pasal 187 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.</p>
<p>Oleh karenanya, Maruli meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk menonaktifkan Direktur Utama dan Direktur terkait, yang melakukan pengawasan prasarana perkeretaapian. Langkah ini, kata Maruli, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Maruli juga berharap pada kepolisian serta agar dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan, dan membuat rekomendasi ke depan untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi lagi kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Bahwa atas terjadinyai kecelakaan kereta api ini, seluruh instrumen negara harus bekerja supaya terungkap penyebab kecelakaan kereta api tersebut dan tidak boleh ditutupi dan dibonsai untuk menemukan akar masalah. Pengusutan ini juga harus memberikan solusi ke depan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, serta dilakukan pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban,&#8221; kata Maruli.</p>
<p>Terakhir, Maruli menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.&#8221;Semoga tidak ada lagi korban lainnya. Agar transportasi umum, seperti kereta api, tetap dipercaya, tanpa rasa takut penumpang, pulang tinggal nama,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 12:19:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kaburajadulu]]></category>
		<category><![CDATA[tagar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7575</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Di republik yang semakin digital,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/">Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Di republik yang semakin digital, kritik tak lagi selalu hadir dalam pidato panjang atau tulisan akademik. Ia datang dalam bentuk tagar yang ringkas, satir, dan mudah menular.</p>
<p>Misalnya, #kaburajadulu dan narasi “Indonesia gelap” adalah contoh paling mutakhir. Ia bukan sekadar tren, melainkan indikator berupa termometer yang mengukur suhu kepercayaan publik. Masalahnya, termometer itu tampaknya dibaca sebagai provokasi, bukan sebagai peringatan.</p>
<p>Respons kekuasaan yang defensif bahkan disertai tudingan adanya rekayasa dan kepentingan tertentu, menunjukkan satu hal yaitu defisit mendengar. Dalam literatur demokrasi deliberatif, ruang publik adalah arena pertukaran argumen, bukan panggung untuk menegasikan kritik.</p>
<p>Ketika negara memilih membantah ketimbang memahami, ia kehilangan kesempatan paling berharga dengan membaca dirinya sendiri melalui mata warga. Tagar tidak lahir dari ruang hampa.</p>
<p>Ia tumbuh dari pengalaman sehari-hari dengan harga bahan pokok yang terasa makin menekan, peluang kerja yang tidak sebanding dengan ekspektasi, serta persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya adil.</p>
<p>Berbagai survei opini publik berulang kali menegaskan, persepsi terhadap penegakan hukum dan kesejahteraan ekonomi menjadi penentu utama tingkat kepercayaan kepada pemerintah. Di titik inilah kritik menemukan energinya.</p>
<p>Generasi muda yang kini mendominasi demografi tidak lagi tunduk pada pola komunikasi konvensional. Mereka berbicara dalam bahasa ironi. “Kabur” bukan semata-mata tindakan fisik meninggalkan negeri, melainkan metafora atas keinginan keluar dari situasi yang dianggap buntu. Membacanya secara harfiah adalah kesalahan analitik.</p>
<p>Dalam kajian sosiologi digital, ekspresi semacam ini disebut networked discontent yaitu ketidakpuasan yang terhubung dan beresonansi luas melalui jejaring.</p>
<h4>Tagar sebagai <em>early warning system</em></h4>
<p>Alih-alih menjadi alarm, kritik justru diperlakukan sebagai ancaman. Pendekatan <em>deterrence</em> dengan mendeligitimasi, mencurigai, atau mengerdilkan, memang mungkin efektif meredam dalam jangka pendek. Namun, ia menyisakan residu, berupa kian lebarnya jurang kepercayaan. Negara tampak kuat di permukaan, tetapi rapuh di bawah.<span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">etapi ia menyisakan sisa, berupa kian lebarnya jurang kepercayaan. Negara tampak kuat di permukaan, namun rapuh di bawah.</span></span></p>
<p>Padahal, sejarah politik mengajarkan hal sederhana, bahwa legitimasi tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari kemampuan memperbaiki diri. Kritik adalah bahan baku koreksi. Tanpanya, kebijakan mudah terjebak dalam <em>echo chamber</em>, berputar di ruang yang hanya memantulkan suara sendiri.</p>
<p>Di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap kepemimpinan nasional, kemampuan membaca sinyal sosial menjadi krusial. Bukan sekadar merespons dengan retorika, tetapi dengan tindakan yang terukur.</p>
<p>Isu-isu yang menyangkut keadilan hukum, integritas aparat, dan sensitivitas elite terhadap penderitaan rakyat tidak bisa dijawab dengan bantahan normatif. Ia menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer di kalangan sendiri.</p>
<p>Tagar #kaburajadulu seharusnya ditempatkan sebagai <em>early warning system</em>. Ia memberi tahu bahwa ada yang tidak beres dalam persepsi publik. Mengabaikannya berarti menunda masalah. Mendeligitimasinya berarti memperbesar masalah.</p>
<p>Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia melemah perlahan, ketika kritik dianggap gangguan, ketika suara publik dipilah-pilah, dan ketika kekuasaan lebih sibuk menjaga citra ketimbang memperbaiki substansi. Dalam situasi seperti itu, yang dibutuhkan bukan ketegasan yang keras, melainkan ketegasan untuk mendengar.</p>
<p>Pada akhirnya, ukuran kekuatan kekuasaan bukan pada kemampuannya membungkam kritik, melainkan pada kesediaannya mengoreksi diri. Jika tagar dibaca sebagai cermin, bukan ancaman, maka republik ini masih punya peluang untuk belajar dan membenahi arah.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/">Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tagar-kekuasaan-dan-defisit-mendengar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2026 00:11:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengapresiasi langkah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/">Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengapresiasi langkah aparat gabungan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap dan mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis dan advokat Andrie Yunus.</p>
<p>Namun demikian, PBH AAI Jakarta Timur menyoroti adanya perbedaan informasi yang beredar di berbagai media. Yaitu terkait dengan identitas pelaku versi Puspom TNI dan Polri.</p>
<p>Perbedaan tersebut dinilai berpotensi membingungkan publik sekaligus mengaburkan fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.</p>
<p>Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menilai untuk mengungkap kebenaran secara utuh, Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan langsung.</p>
<p>Ia menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Apalagi kasus ini diduga berkaitan dengan anggota TNI.</p>
<p>Menurutnya, Presiden perlu memanggil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat sipil. Tujuannya, untuk membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TI-GPF).</p>
<p>Tim ini diharapkan dapat mengumpulkan dan mengungkap seluruh fakta secara komprehensif. “Pembentukan tim independen penting agar kasus ini tidak ‘dibonsai’, di mana hanya pelaku lapangan yang ditangkap sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” ujarnya.</p>
<p>Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menambahkan bahwa pembentukan tim independen merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945.</p>
<p>Ia menegaskan, tim tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. “Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Marulitua Rajagukguk, menyebut tim independen harus dibentuk langsung oleh Presiden dan bertanggung jawab kepadanya, dengan tenggat waktu yang jelas untuk mengungkap kebenaran.</p>
<p>Ia juga mengingatkan pentingnya pembentukan tim tersebut guna mencegah salah tangkap atau rekayasa kasus. Marulitua mencontohkan kasus Marsinah, aktivis buruh yang hingga kini pelaku utamanya belum terungkap secara tuntas.</p>
<p>Menurutnya, jika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak diselesaikan secara menyeluruh di era pemerintahan Presiden Prabowo, hal itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, TNI, dan Polri, sekaligus memperpanjang rantai impunitas dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia.</p>
<p>Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Presiden untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan masyarakat sipil, serta memastikan pelaku dan aktor intelektual diadili di peradilan umum.</p>
<p>Kedua, meminta Presiden menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan dengan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik.</p>
<p>Ketiga, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan maksimal serta pemulihan fisik dan mental kepada korban.</p>
<p>Keempat, meminta Panitia Kerja Komisi III DPR RI memperkuat kerja Tim Independen agar pengungkapan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat.</p>
<p>PBH AAI Jakarta Timur menegaskan, pengungkapan tuntas kasus ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM di Indonesia.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/">Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktor-pelaku-kasus-andrie-yunus-tidak-terungkap-kepercayaan-publik-pada-prabowo-bisa-turun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 06:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Andrie merupakan seorang aktivis, pembela hak asasi manusia, dan advokat yang tergabung dalam organisasi hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).</p>
<p>PBH AAI Jakarta Timur menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius sekaligus ancaman terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan biadab yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia menduga aksi tersebut telah direncanakan secara matang oleh pelaku.</p>
<p>“Pelaku dapat melarikan diri dengan cepat dan hingga saat ini belum tertangkap. Kami menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM yang kritis terhadap penguasa maupun pemodal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945. Karena itu, seluruh instrumen negara harus bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Maruli Tua Rajagukguk, meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara profesional melalui metode penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation.</p>
<p>Menurutnya, kegagalan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan rasa takut bagi para pembela HAM, advokat, dan aktivis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat miskin dan kelompok marginal.</p>
<p>Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait. Pertama, mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut, termasuk menangkap pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang.</p>
<p>Kedua, meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.</p>
<p>Ketiga, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan kepada korban, termasuk bantuan medis serta pemulihan fisik dan mental.</p>
<p>Keempat, PBH AAI Jakarta Timur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta.</p>
<p>“Guna mengungkap skenario dan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pernyataan resmi PBH AAI Jakarta Timur.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 14:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPR]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[PSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7565</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/">Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai diberlakukan Maret 2026 ini.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak.</p>
<p>“Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.</p>
<p>“Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ia menambahkan.</p>
<p>Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa regulasi tersebut hadir mengingat data-data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan data bahwa sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.</p>
<p>“Lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. Tragisnya, berdasar data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial,” ujar Sukamta.</p>
<p>Kalkulasi tersebut belum termasuk kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. “Juga kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga terpengaruh dari konten kekerasan baik dari medsos maupun gim daring. Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, pembatasan akses anak terhadap konten internet harus disikapi serius. Hal tersebut disebabkan aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum bertumbuh dan berkembang secara sempurna. Secara psikologis, anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. Dengan kata lain, anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya.</p>
<p>Pada titik itu berseliweran paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. “Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan/adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang, agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,&#8221; kata Sukamta.</p>
<p>Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas ini merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.</p>
<p>Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri dari konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.</p>
<p>PP Tunas pasal 5 memberikan <em>guidance </em>bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasar usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun.</p>
<p>Kendati demikian, Sukamta menilai PP Tunas telah mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi-regulasi yang ada di negara-negara lain.</p>
<p>“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” pungkas wakil rakyat dari Yogyakarta ini.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/">Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 03:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi merah putih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7561</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis: Nasruddin Bahar (Koordinator Transparansi Tender Indonesia) Jakarta, Indonesiawatch.id – Program Koperasi Merah Putih merupakan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/">Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis: Nasruddin Bahar (Koordinator Transparansi Tender Indonesia)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus menghadirkan alternatif usaha ritel yang mampu bersaing dengan jaringan ritel modern yang sudah berkembang luas.</p>
<p>Melalui pembangunan gerai koperasi yang terstandar secara nasional, program ini diharapkan mampu menjadi pusat distribusi berbagai kebutuhan masyarakat desa, mulai dari bahan pokok, pupuk, hingga gas elpiji.</p>
<p>Namun, hasil kajian yang dilakukan Transparansi Tender Indonesia (TTI) di sejumlah lokasi di Provinsi Aceh menunjukkan bahwa implementasi pembangunan gerai koperasi tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan. Terutama dari aspek transparansi dan tata kelola pengadaan.</p>
<p>Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah BUMN yang mendapat penugasan pemerintah untuk mendukung suksesnya program ini. Secara konsep, desain gerai telah diseragamkan secara nasional dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter atau luas bangunan sekitar 600 meter persegi.</p>
<p>Bangunan ini dirancang untuk menampung berbagai etalase produk kebutuhan masyarakat desa serta dilengkapi dengan fasilitas pergudangan yang terintegrasi dalam satu kompleks.</p>
<p>Jika merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan lahan pembangunan.</p>
<p>Dalam regulasi tersebut, Menteri Dalam Negeri diminta memastikan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota menyediakan lahan dari aset daerah atau aset desa dengan luas minimal 1.000 meter persegi, yang dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di masing-masing daerah.</p>
<p>Instruksi presiden tersebut juga menugaskan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas koperasi sesuai dengan prinsip praktik bisnis yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Mekanisme pengadaan dapat dilakukan melalui skema swakelola, penyedia jasa konstruksi, maupun skema padat karya, termasuk melalui metode penunjukan langsung sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p>Dalam rangka memastikan tata kelola pengadaan yang baik, pemerintah juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan pedoman dan regulasi pengadaan bagi PT Agrinas Pangan Nusantara.</p>
<p>Namun demikian, dalam praktik di lapangan, hasil pemantauan TTI di beberapa daerah di Aceh menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Salah satu temuan yang cukup mendasar adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek pada beberapa lokasi pembangunan gerai koperasi.</p>
<p>Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, setiap proyek konstruksi pemerintah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat antara lain nilai anggaran, sumber dana, nama penyedia jasa, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>Papan informasi proyek merupakan instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi kepada publik. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana sebuah proyek pemerintah dilaksanakan, siapa pelaksana pekerjaan, serta bagaimana penggunaan anggaran negara dilakukan.</p>
<p>Ketiadaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan gerai koperasi. Padahal, proyek yang dibiayai oleh anggaran negara semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip persaingan yang sehat, keterbukaan, transparansi, serta akuntabilitas.</p>
<p>Selain itu, TTI juga menilai bahwa pelibatan kontraktor lokal perlu diperluas agar kesempatan berusaha dapat dirasakan secara lebih merata oleh pelaku usaha di daerah. Pembangunan infrastruktur ekonomi desa seperti gerai koperasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada hasil fisik semata, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.</p>
<p>Program Koperasi Merah Putih pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat strategis bagi penguatan ekonomi desa. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada tata kelola pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.</p>
<p>Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan gerai koperasi di daerah menjadi penting dilakukan. Transparansi dalam pengadaan, keterbukaan informasi kepada publik, serta pelibatan pelaku usaha lokal merupakan faktor penting agar program ini tidak hanya berhasil secara administratif, tetapi juga mendapatkan kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Tanpa perbaikan pada aspek tata kelola, program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa ini berisiko kehilangan legitimasi publik. Sebaliknya, dengan pengawasan yang baik dan pelaksanaan yang transparan, Koperasi Merah Putih justru dapat menjadi model pembangunan ekonomi desa yang akuntabel dan berkelanjutan.</p>
<p><em>Notes: Tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/">Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pembangunan-gerai-koperasi-merah-putih-di-aceh-perlu-evaluasi-transparansi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Mar 2026 16:28:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hankam]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7558</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/">Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada pada status Siaga 1. Penetapan ini sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika geopolitik global, khususnya meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah.</p>
<p>Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.</p>
<p>Pemerhati politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai keputusan tersebut merupakan langkah kewaspadaan strategis negara di tengah meningkatnya ketegangan global. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran dinilai berpotensi menimbulkan dampak tidak langsung ke berbagai kawasan, termasuk Asia Tenggara.</p>
<p>“Status siaga ini bukan berarti Indonesia berada dalam kondisi menuju perang, melainkan bentuk kesiapsiagaan negara menghadapi kemungkinan dampak dari situasi global,” kata Selamat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).</p>
<p>Menurut Selamat, jika dicermati lebih jauh, instruksi Panglima TNI lebih menitikberatkan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dalam negeri. Salah satunya dengan menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis.</p>
<p>Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, serta fasilitas energi seperti kantor Perusahaan Listrik Negara.</p>
<p>Objek-objek tersebut merupakan infrastruktur penting yang menopang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Gangguan pada fasilitas tersebut dikhawatirkan dapat memicu efek domino terhadap stabilitas nasional.</p>
<p>“Dalam situasi geopolitik global yang memanas, objek vital strategis sering menjadi target pihak-pihak yang ingin menciptakan instabilitas. Karena itu peningkatan patroli merupakan langkah preventif yang wajar,” ujarnya.</p>
<p>Selamat menegaskan, kebijakan Siaga 1 TNI harus dipahami sebagai bagian dari strategi negara menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global.</p>
<p>Meski konflik terjadi jauh dari wilayah Indonesia, dampaknya tetap dapat dirasakan melalui aspek politik, keamanan, maupun psikologis masyarakat.</p>
<p>“Langkah ini menunjukkan negara berusaha bertindak lebih awal sebelum situasi berkembang menjadi krisis. Status siaga bukan alarm perang, melainkan sinyal bahwa negara sedang meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.</p>
<p>Instruksi Panglima TNI juga menekankan penguatan sistem pertahanan udara nasional. Komando Pertahanan Udara Nasional diminta melakukan deteksi dan pengamatan wilayah udara selama 24 jam.</p>
<p>Menurut Selamat, pengawasan ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran wilayah udara, baik oleh pesawat asing, drone, maupun aktivitas penerbangan yang mencurigakan.</p>
<p>Dalam doktrin militer modern, katanya, kemampuan <em>early warning</em> menjadi faktor penting untuk mencegah ancaman berkembang menjadi krisis keamanan.</p>
<p>Selain aspek pertahanan, TNI juga diminta menyiapkan skenario perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di kawasan konflik.</p>
<p>Badan Intelijen Strategis TNI ditugaskan memetakan perkembangan situasi dan menyiapkan kemungkinan evakuasi WNI jika konflik di Timur Tengah semakin memburuk. Upaya tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan perwakilan diplomatik Indonesia di berbagai negara.</p>
<p>Indonesia sebelumnya memiliki pengalaman melakukan evakuasi WNI dari sejumlah wilayah konflik, seperti Lebanon, Yaman, dan Sudan.</p>
<p>“Dalam sejarahnya, Indonesia telah beberapa kali melakukan operasi evakuasi besar terhadap warga negaranya di wilayah konflik, mulai dari Lebanon, Yaman, hingga Sudan. Pengalaman tersebut menjadi modal penting bagi negara dalam merancang skenario evakuasi yang efektif,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/">Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pemerhati-militer-siaga-1-tni-sebagai-antisipasi-dampak-gejolak-timur-tengah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 13:45:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan revisi Rencana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/">Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id —</strong> Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026 serta kabar tiga smelter nikel yang disebut kolaps akibat penekanan kuota produksi.</p>
<p>Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip media bukan berasal dari wawancara langsung, melainkan paparan dalam forum “Roundtable Discussion: Produksi Batubara dan Nikel dalam RKAB 2026 serta Prospeknya terhadap Perekonomian Nasional, Ketahanan Energi, Iklim Investasi &amp; Penciptaan Lapangan Kerja” yang digelar APINDO pada 2 Maret 2026.</p>
<p>“Dalam forum tersebut, saya menyampaikan pandangan umum mengenai mekanisme RKAB berdasarkan praktik yang selama ini berjalan setiap tahun,” ujar Meidy dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).</p>
<p>APNI membenarkan bahwa pemerintah telah menetapkan kuota RKAB nikel 2026 sekitar 250–260 juta ton. Penetapan itu merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.</p>
<p>Menurut APNI, pengurangan kuota produksi merupakan langkah strategis berbasis keberlanjutan jangka panjang, stabilitas pasar, dan optimalisasi nilai tambah nasional.</p>
<p>“Sebagai negara dengan porsi terbesar dalam pasokan nikel dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab strategis untuk mengelola cadangan secara bijaksana,” tulis APNI.</p>
<p>APNI mengutip proyeksi International Nickel Study Group (INSG) yang memperkirakan pasar nikel global pada 2026 mengalami surplus sekitar 261 ribu ton. Bahkan setelah penyesuaian RKAB menjadi sekitar 250 juta ton, pasar masih diproyeksikan surplus sekitar 89 ribu ton.</p>
<p>APNI juga menyatakan bahwa sejak wacana pengendalian produksi disampaikan pada Desember 2025 dan diperkuat siaran pers Kementerian ESDM, harga nikel naik dari USD 14.800 menjadi USD 18.200 per ton. Kenaikan itu disebut sebagai salah satu pergerakan paling signifikan dalam satu dekade terakhir.</p>
<p>Selain itu, APNI mendorong revisi formula Harga Mineral Acuan (HMA/HPM) agar lebih mencerminkan nilai keekonomian. Dengan penyesuaian harga acuan, penerimaan negara dari PNBP, royalti, dan pajak diharapkan tetap optimal meski produksi lebih terkendali.</p>
<p>APNI juga menegaskan fokus transformasi industri dari sekadar mengejar kuantitas menuju kualitas tata kelola, termasuk penerapan standar ESG yang selaras dengan Paris Agreement, mekanisme CBAM Uni Eropa, serta konsep Battery Passport dalam rantai pasok baterai global.</p>
<p>Terkait mekanisme revisi RKAB, Meidy menjelaskan bahwa setiap tahun perusahaan pertambangan dapat mengajukan revisi RKAB sesuai kebutuhan operasional. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Dalam praktik sebelumnya, tambahan kuota yang disetujui umumnya berkisar 20–30 persen dari total pengajuan, tergantung evaluasi teknis dan kebutuhan nasional.</p>
<p>APNI juga membantah bahwa pemangkasan RKAB menyebabkan tiga smelter menghentikan operasional. “Pernyataan tersebut tidak pernah saya sampaikan,” tegas Meidy.</p>
<p>Ia menjelaskan, kondisi yang dipaparkan dalam forum adalah informasi operasional masing-masing perusahaan. Misalnya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan service atau maintenance pada lima lini produksi pada 2026; PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menghentikan produksi sejak akhir 2025; serta PT Wanxiang Nickel Indonesia menghentikan beberapa lini produksi sejak akhir 2025. Menurut APNI, informasi tersebut tidak dikaitkan sebagai dampak langsung kebijakan RKAB.</p>
<p>APNI menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan suplai-permintaan, stabilitas harga, dan keberlanjutan industri nikel nasional.</p>
<p>“Asosiasi terus mendorong komunikasi konstruktif antara pelaku usaha dan regulator agar kebijakan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, keberlanjutan, dan daya saing global,” demikian pernyataan resmi APNI.</p>
<p>Sebelumnya ramai diberitakan tiga pabrik smelter nikel kolaps karena kurangnya bahan baku di tengah pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Seperti dikutip dari beberapa media, tiga smelter tersebut adalah PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) di Bantaeng, Sulawesi Selatan; PT Wanxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi tengah; dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/">Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/klarifikasi-berita-rkab-2026-apni-bantah-pemangkasan-kuota-picu-tiga-smelter-kolaps/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/larangan-dagang-daging-babi-di-medan-gamki-walikota-jangan-diskriminatif/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/larangan-dagang-daging-babi-di-medan-gamki-walikota-jangan-diskriminatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2026 17:17:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7551</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Martin Philip...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/larangan-dagang-daging-babi-di-medan-gamki-walikota-jangan-diskriminatif/">Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Martin Philip Sinurat, menyesalkan sikap Wali Kota Medan, Rico Waas, yang dinilai enggan mencabut Surat Edaran (SE) terkait penjualan daging babi di Kota Medan. Edaran tersebut belakangan menjadi polemik dan menuai protes dari sejumlah pihak.</p>
<p>“Kami meminta Wali Kota Medan segera menarik Surat Edaran tersebut karena jelas bersifat diskriminatif, sebab hanya menyasar pedagang daging babi. Ini sangat meresahkan masyarakat, dan Wali Kota harus menjaga kondusivitas kota,” tegas Sahat saat dimintai tanggapan di sela-sela ibadah syukur awal tahun GAMKI di Sekretariat DPP GAMKI, Jalan Cirebon, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2).</p>
<p>Sahat menyebut dirinya telah turun langsung ke Medan bersama DPD GAMKI Sumatera Utara dan DPC GAMKI Medan untuk melihat situasi di lapangan.</p>
<p>Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi. Pertama, ia membantah anggapan bahwa pedagang babi berjualan di wilayah yang mayoritas warganya bukan konsumen daging babi.</p>
<p>“Secara logika, apakah mungkin orang berdagang di lokasi yang tidak ada konsumennya? Mereka berdagang di lokasi tersebut karena jelas ada pembelinya. Tidak mungkin pedagang mau rugi,” ujar alumnus ITB Bandung itu.</p>
<p>Kedua, lanjut Sahat, rencana relokasi pedagang ke Pasar Sambo Medan juga dipertanyakan. Ia menilai pasar tersebut relatif sepi sehingga tidak menjanjikan keberlangsungan usaha para pedagang.</p>
<p>Sahat juga membantah tudingan bahwa aktivitas pedagang menyebabkan limbah berceceran. Menurutnya, berdasarkan hasil peninjauan, para pedagang memperoleh pasokan daging dari rumah potong hewan (RPH) resmi.</p>
<p>“Kami sudah melakukan pengecekan. Para pedagang memesan daging dari RPH, bukan memotong hewan di trotoar,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyayangkan terbitnya Surat Edaran yang secara spesifik menyasar pedagang babi. Menurutnya, jika tujuan pemerintah kota adalah penataan, maka kebijakan tersebut seharusnya berlaku bagi seluruh pedagang yang berjualan di trotoar, tanpa pengecualian.</p>
<p>“Kalau tujuannya menata kota, silakan. Tapi artinya penertiban itu harus berlaku untuk semua pedagang di trotoar, seperti pedagang ayam dan lainnya. Jangan hanya menyasar pedagang tertentu, apalagi jika karena desakan kelompok tertentu,” katanya.</p>
<p>Sahat pun meminta Wali Kota Medan menarik edaran tersebut agar polemik tidak berlarut-larut.</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar pemerintah kota lebih memprioritaskan penanganan persoalan lain yang dinilai mendesak, seperti banjir, narkoba, pencurian besi, dan berbagai tindak kejahatan yang kerap menjadi sorotan di Medan.</p>
<p>Sebelumnya, video yang menampilkan protes terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penjualan daging nonhalal viral di media sosial. Pemerintah Kota Medan membantah adanya larangan penjualan daging nonhalal dan menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya mengatur lokasi penjualan.</p>
<p>Sejumlah organisasi masyarakat di Kota Medan tetap memprotes kebijakan itu dan menilai pengaturan yang secara spesifik menyasar pedagang daging babi berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/larangan-dagang-daging-babi-di-medan-gamki-walikota-jangan-diskriminatif/">Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/larangan-dagang-daging-babi-di-medan-gamki-walikota-jangan-diskriminatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beda Nyali &#038; Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/beda-nyali-komitmen-komisi-iiii-dpr-mengusut-pt-hasana-dan-wilmar-grup/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/beda-nyali-komitmen-komisi-iiii-dpr-mengusut-pt-hasana-dan-wilmar-grup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 08:24:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Patut kita acungkan jempol, sikap...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/beda-nyali-komitmen-komisi-iiii-dpr-mengusut-pt-hasana-dan-wilmar-grup/">Beda Nyali &#038; Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Patut kita acungkan jempol, sikap tegas Ketua Komisi III Habiburokhman, dalam tayangan youtube tanggal 26 Februari 2026. Saat Ia memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama PT Hasana Damai Putra dan perwakilan masyarakat, menyangkut sengketa akses jalan ke mushola yang berada di areal perumahan PT Hasana Damai Putra.</p>
<p>Habiburokhman walaupun terkesan arogan, tetapi menunjukan keberpihakannya kepada kepentingan masyarakat. Bahkan mengusir keluar perwakilan dari PT Hasana Damai Putra, karena dipandang tidak tunduk pada aturan rapat di DPR.</p>
<p>Fenomena ketegasan dan keberpihakan kepada kepentingan publik Ketua Komisi III DPR, tampaknya tidak ditunjukan secara konsisten, dalam setiap RDP Komisi III DPR untuk menyelesaikan sengketa antara korporasi dengan rakyat.</p>
<p>***</p>
<p>Salah satu fakta dari Rapat Dengar Pendapat komisi III DPR, dengan Sdr Weldi Sumantri dan Sdr I Wayan Aditya pada Kamis 27 Maret 2025, terkait perkara penyerobotan lahan di Desa Kuala mandor Kalimantan Barat, oleh PT Bumi Pratama Katulistiwa, anak perusahaan Wilmar Group (perusahaan asing).</p>
<ol>
<li>Hasil RDPU komisi III DPR memberikan rekomendasi sebagai berikut:<br />
Komisi III DPR meminta Kabid Propam Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan evaluasi terkait penerbitan SP3, dengan laporan polisi nomor : L/K/167/IX/2005 tanggal 15 september 2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi polri oleh oknum polda Kalimantan barat, terkait suap oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa untuk menerbitkan SP3.</li>
<li>Komisi III DPR mendukung upaya mediasi antara Sdr Weldi Sumantri dengan PT Bumi Pratama Khatulistiwa (Wilmar group), terkait ganti pelepasan ha katas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun, dengan akan memanggil PT Bumi Pratama Khatulistiwa ke komisi III DPR RI.<br />
Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh ketua komisi III DPR RI DR Habiburokhman SH MH.</li>
</ol>
<p>Sudah hampir setahun rekomendasi Komisi III DPR RI ini dikeluarkan, alih-alih berharap ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersikap “galak”, seperti kepada PT Hasana Damai Putra, justru faktanya rekomendasi Komisi III DPR untuk memanggil Wilmar Group, menguap ditelan bumi.</p>
<p>Mencermati track record Wilmar Group adalah korporasi residivis, karena tindak kejahatan yang dilakukan terjadi berulang, diantaranya korupsi ekspor CPO, pengoplosan beras premium, kasus suap terhadap hakim.</p>
<p>Kerugian negara akibat kejahatan Wilmar Group sangat fantastik, mencapai hampir Rp 100 Triliun. Oleh karenanya menguapnya rekomendasi komisi III DPR RI khususnya pada poin untuk memanggil Wilmar Group, membuat publik berprasangka negative, mengingat prilaku Wilmar Group kerap menggunakan kekuatan dana, untuk membungkam setiap celah hukum yang dapat menjerat Wilmar Group. Publik masih menaruh harapan kepada komisi III DPR RI, untuk menuntaskan kasus kejahatan Wilmar Group yang amat merugikan rakyat kecil. Pertanyaannya seberapa besar nyali komisi III DPR untuk memanggil Wilmar Group.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/beda-nyali-komitmen-komisi-iiii-dpr-mengusut-pt-hasana-dan-wilmar-grup/">Beda Nyali &#038; Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/beda-nyali-komitmen-komisi-iiii-dpr-mengusut-pt-hasana-dan-wilmar-grup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-05 17:28:49 by W3 Total Cache
-->