<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 08:08:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 08:08:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7643</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/">Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke tahap pembuktian. Perkara ini menjerat seorang buruh pabrik bernama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Gabriel dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (3/9/2026). Majelis berpendapat materi keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.</p>
<p>Dengan ditolaknya keberatan tersebut, sidang perkara Gabriel akan berlanjut ke agenda pembuktian.</p>
<p>Dalam persidangan, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri atas Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.</p>
<p>Tim kuasa hukum menyatakan putusan sela tersebut tidak akan menyurutkan langkah mereka untuk terus mendampingi dan mengawal perkara yang menjerat Gabriel.</p>
<p>LBH Peradi Profesional menilai perkara dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu tersebut telah memunculkan persoalan mengenai rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan sumber daya dan anggaran negara yang digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.</p>
<p>“Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan dimasyarakat. Sungguh ironis, negara harus menguras anggaran operasional yang besar, mulai dari penyidikan, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan, hanya untuk memperkarakan dugaan kerugian sebesar Rp500 ribu,” ujar salah satu tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk.</p>
<p>Maruli menilai, di negeri ini, belum pernah ada sejarahnya dugaan korupsi atau kerugian negara Rp500ribu disidangkan dengan usaha luar biasa dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim.</p>
<p>“Sementara di sisi lain, kita menyaksikan para koruptor kakap yang merugikan keuangan negara ratusan miliar justru sering kali mendapat vonis yang sangat ringan,” ujarnya.</p>
<p>Maruli juga menyoroti latar belakang Gabriel yang disebut sebagai seorang buruh pabrik. Menurut mereka, perkara tersebut harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi terdakwa.</p>
<p>Gabriel, menurutnya, melakukan pengisian ulang atau refill gas portabel untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemahaman mendalam mengenai regulasi yang kemudian menjeratnya secara pidana.</p>
<p>LBH Peradi Profesional pun meminta publik turut mengawal proses persidangan perkara tersebut.</p>
<p>Tim kuasa hukum menilai penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan.</p>
<p>“Hukum kita sedang mempertontonkan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin buruh pabrik diburu secara berlebihan, bahkan Kepolisian melakukab praktik undercover buying oleh dengan menabrak pasal 16 ayat 1 dan penjelasan KUHAP, sementara kejahatan besar yang merampas hak-hak rakyat justru diperlakukan dengan penuh kelunakan? Ini bukan lagi soal pasal, ini soal kemanusiaan yang terluka,” tegas Maruli.</p>
<p>Dengan putusan sela tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memusatkan perhatian pada tahap pembuktian untuk membantah dakwaan terhadap Gabriel dalam persidangan selanjutnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/">Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 01:15:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[GAM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7637</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Setiap kali bendera Gerakan Aceh...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/">Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Setiap kali bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali dikibarkan di Aceh, respons pemerintah hampir selalu sama. Separatisme, ancaman terhadap NKRI, dan pendekatan keamanan kembali menjadi narasi utama.</p>
<p>Cara pandang seperti ini memang paling mudah. Simbol GAM langsung dipertemukan dengan sejarah konflik Aceh, lalu kesimpulannya dibuat sederhana, yaitu separatisme. Pertanyaannya, apakah sesederhana itu?</p>
<p>Saya melihat persoalan Aceh hari ini tidak cukup dibaca hanya dari simbol bendera. Teriakan &#8220;merdeka&#8221; tidak otomatis berarti keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Ada kemarahan yang sedang mencari saluran. Dan persoalannya, apakah pemerintah pusat mampu membedakan antara separatisme dengan kemarahan rakyat?</p>
<p>Dalam pengalaman saya berada di Aceh, persoalan Aceh tidak pernah berdiri sendiri. Ada kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan, eksploitasi sumber daya alam, konflik elite, persoalan anggaran, serta hubungan yang belum sepenuhnya sehat antara Jakarta dan Aceh.</p>
<p>Karena itu saya melihat teriakan &#8220;merdeka&#8221; harus dibaca secara kontekstual. &#8220;Merdeka&#8221; bisa saja merupakan agenda politik untuk memisahkan diri. Tetapi &#8220;merdeka&#8221; juga bisa menjadi bahasa kemarahan. Bahkan bisa menjadi pesan sederhana kepada pemerintah: Kami sudah terlalu lama tidak didengar.</p>
<p>Kalau pemerintah membaca semua teriakan &#8220;merdeka&#8221; sebagai separatisme, saya khawatir pemerintah sedang salah membaca early warning system dari masyarakat Aceh. Aceh sebenarnya memiliki persoalan yang lebih mendasar. Bagaimana mungkin daerah yang memiliki kekayaan alam berlimpah, tetapi masyarakatnya masih bergulat dengan kemiskinan?</p>
<p>Saya pernah melihat sendiri bagaimana kawasan industri dan migas di Aceh dapat tampil begitu modern, sementara tidak jauh dari kawasan tersebut masyarakat masih hidup dengan kondisi yang jauh tertinggal.</p>
<p>Ini bukan sekadar persoalan pembangunan. Ini adalah persoalan kesenjangan. Aceh seperti gadis cantik yang terus dipacari tetapi tidak pernah dikawini. Potensinya besar, sumber daya alamnya besar, tetapi rakyatnya tidak pernah benar-benar merasakan manfaat kekayaan tersebut secara proporsional.</p>
<p>Pemerintah pusat selama bertahun-tahun telah menggelontorkan anggaran besar ke Aceh. Pertanyaannya sederhana, Mengapa rakyat Aceh masih miskin? Ke mana uang tersebut mengalir? Siapa yang menikmati? Siapa yang mengawasi? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab ketika anggaran besar tidak menghasilkan kesejahteraan yang seharusnya?</p>
<p>Jangan salahkan rakyat ketika mereka mulai bertanya. Jangan pula setiap pertanyaan rakyat dianggap sebagai ancaman. Sebab rakyat memiliki hak untuk bertanya ke mana uang negara dibelanjakan. Kalau pemerintah tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan, jangan heran jika kepercayaan publik semakin menurun.</p>
<p>Persoalannya kemudian bukan hanya Jakarta. Elite Aceh juga harus bercermin. Perdamaian tidak boleh hanya menghasilkan elite baru yang menikmati kue perdamaian, sementara rakyat tetap berada dalam kemiskinan.</p>
<p>Saya melihat ada problem serius ketika dana publik yang begitu besar justru menjadi ruang perebutan kepentingan elite. Eksekutif menikmati, legislatif menikmati. Kelompok-kelompok yang memiliki akses menikmati. Sementara rakyat hanya menjadi penonton.</p>
<p>Kalau kondisi seperti ini terus berlangsung, siapa yang sebenarnya sedang merusak Aceh? Jakarta? Elite Aceh? Atau keduanya? Persoalan tambang adalah contoh paling nyata.</p>
<p>Aceh memiliki emas, tembaga, migas dan berbagai kekayaan alam lainnya. Tetapi ketika rakyat ingin mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri, persoalan izin justru menjadi tembok besar.</p>
<p>Saya pernah mencoba membangun koperasi tambang rakyat di Aceh Besar. Saya melihat sendiri bagaimana masyarakat sebenarnya mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya tersebut apabila diberikan ruang, legalitas, pendampingan dan pengawasan.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/">Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 04:51:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7634</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan pengembalian sejumlah aset yang disita dalam...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/">Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan pengembalian sejumlah aset yang disita dalam perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah (FA) justru menguatkan dugaan bahwa aset tersebut berkaitan dengan Febrie.</p>
<p>Aset tersebut antara lain uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, foto keluarga, serta rumah tempat barang-barang tersebut ditemukan.</p>
<p>Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan keberadaan foto keluarga di rumah tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah yang digeledah penyidik.</p>
<p>“Foto keluarga disita sama penyidik kan untuk membuktikan itu rumahnya Febrie Adriansyah. Kalau bukan milik Febrie Adriansyah, nggak mungkin foto dipasang di situ,” ujar Boyamin dari Chongqing, Kamis (20/8).</p>
<p>Menurut Boyamin, permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga dalam sidang praperadilan juga menunjukkan adanya kepentingan langsung Febrie terhadap barang-barang yang disita.</p>
<p>“Jikapun ada bantahan bukan miliknya, namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA. Sehingga aset tersebut tetaplah milik FA,” katanya.</p>
<p>Boyamin menilai permintaan tersebut pada akhirnya dapat memperkuat dugaan bahwa uang dan emas yang disita berkaitan dengan Febrie, termasuk rumah tempat aset tersebut ditemukan.</p>
<p>“Jadi dengan meminta uang, meminta emas dan foto keluarga itu justru membuktikan semua barang, uang, emas, foto, termasuk rumah adalah milik Febrie Adriansyah. Dan ini memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi atau dugaan pencucian uang, atau pencucian uang yang berasal dari korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang tetap harus dibuktikan dalam proses hukum. Menurut Boyamin, dalam perkara tindak pidana pencucian uang, yang perlu dibuktikan adalah adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal.</p>
<p>“Tidak perlu dibuktikan korupsinya juga bisa, tapi tetap korupsinya dibuktikan di pengadilan. Sehingga terjadi pencucian uang. Tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri, dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang tersebut berasal dari korupsi,” kata Boyamin.</p>
<p>Meski demikian, kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.</p>
<p>Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan sejumlah barang yang telah disita, termasuk emas seberat 74 kilogram, foto keluarga, serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/">Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 00:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kapolri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7629</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Isu pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) kembali muncul dalam...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Isu pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) kembali muncul dalam beberapa waktu terakhir. Spekulasi tersebut semakin menguat setelah Kepolisian mengungkap kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tanpa koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Nama-nama jenderal Bintang 3 alias Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) sebagai pengganti LSP terus bermunculan. Para kandidat penerus itu berasal dari Angkatan 1990 hingga 1994.</p>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun redaksi <strong>Indonesiawatch.id</strong>, setidaknya ada 7 Komjen proyeksi Kapolri pengganti LSP. Para Komjen ini memiliki harta kekayaan yang berbeda-beda versi LHKPN KPK.</p>
<p>Di antara kekayaan para jenderal-jenderal Bintang 3 tersebut, ada yang perbedaannya hampir 4 kali lipat. Di samping itu, perbedaan nilai harta kekayaan antarkandidat bahkan mencapai hampir empat kali lipat.</p>
<p>Dari tujuh Komjen calon Kapolri tersebut, yang paling kaya versi LHKPN KPK adalah Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo (Akpol 1990). Harta kekayaannya mencapai Rp13,04 miliar per 31 Desember 2025.</p>
<p>Nilai kekayaan tersebut naik 16,78% dari tahun 2024. Dari data LHKPN KPK, Dedi merupakan Komjen paling disiplin melaporkan harta kekayaannya ke KPK sejak 2020, setiap tahun.</p>
<p>Posisi kedua yaitu Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Karyoto (Akpol 1990). Harta kekayaan Karyoto mencapai Rp12,85 miliar per 31 Desember 2025. Nilai tersebut naik 11,56% dari tahun 2024.</p>
<p>Peringkat ketiga adalah Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri (Akpol 1994). Harta kekayaannya berkisar Rp9,05 miliar per 31 Desember 2025. Angka ini meningkat 0,5% dari tahun 2024.</p>
<p>Komjen terkaya keempat kandidat Kapolri yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (Akpol 1994). Kekayaannya tercatat sebanyak Rp5,84 miliar per 31 Desember 2025. Uniknya, pada tahun 2022, harta kekayaan Suyudi sempat menyentuh Rp9,8 miliar.</p>
<p>Suyudi pernah bertugas mengamankan berbagai agenda kenegaraan Presiden Joko Widodo di Bogor. Saat itu Suyudi menjabat sebagai Kapolres Bogor (2015) dan Kapolresta Bogor Kota (2016).</p>
<p>Sejak itu karirnya moncer dan menjadi Kapolda Banten di usia 50 tahun 11 bulan. Ia menjadi Kapolda termuda kedua di Indonesia saat itu.</p>
<p>Suyudi hanya kalah muda dibandingkan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Jhonny Edison Isir yang berumur 49 tahun. Meski demikian, toh sekarang Suyudi lebih dahulu mendapat Bintang 3 dibandingkan Jhonny.</p>
<p>Posisi kelima ditempati Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Syahardiantono (Akpol 1991). Harta kekayaannya menyentuh Rp5,81 miliar per 31 Desember 2025 atau meningkat 13,7% dibandingkan tahun 2024.</p>
<p>Selanjutnya, Komjen kandidat Kapolri adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Pol. Yuda Gustawan (Akpol 1993). Yuda menjadi kandidat dengan nilai harta kekayaan terendah berdasarkan data LHKPN KPK, di luar Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.</p>
<p>Tercatat, harta kekayaan Yuda berkisar Rp3,49 miliar per 31 Desember 2025 atau naik 0,4% dibandingkan tahun 2024. Harta kekayaan Yuda sekitar 4 kali lebih kecil dibandingkan harta Komjen Pol. Dedi Prasetyo, yaitu sebesar Rp13,04 miliar.</p>
<p>Terakhir adalah Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (Akpol 1992). Berdasarkan LHKPN KPK, harta kekayaan Wahyu berstatus, “belum ada data”.</p>
<p>Koordinator MAKI sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman mengatakan, pengganti Kapolri Sigit (Akpol 1991) seharusnya diemban oleh Angkatan yang lebih muda. “Kalau lebih tua maka tidak ada regenerasi. Mosok lebih tua. Angkatan sama saja (Akpol 1991) nggak boleh. Jadi bisa [angkatan] 1992 sampai 1994,” katanya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>.</p>
<p>Namun, Boyamin menilai keputusan mengganti atau mempertahankan LSP tetap sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.</p>
<p>“Dan soal pergantian Kapolri, terpulang lagi kepada Presiden jika ada rencana pergantian. Namun jika Presiden tidak akan ganti LSP, maka itu hak penuh Presiden yang mungkin dianggap belum ada urgensinya untuk diganti,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/daftar-kekayaan-7-kandidat-kapolri-pengganti-listyo-sigit-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 08:43:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7623</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama sejak tahun 1960. Resmi menjadi Kapolri ke-25 pada tanggal 21 Januari 2021, Listyo sudah menjabat selama sekitar 5 tahun 7 bulan, hingga saat ini.</p>
<p>Masa jabatannya ini pun menjadi sorotan publik. Apalagi setelah tersiar di media, Listyo tidak melaporkan pengungkapan kasus ‘kakap’ yang diduga melibatkan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, kepada Presiden RI Prabowo Subianto.</p>
<p>Isu pergantian Kapolri pun kian kencang. Nah menariknya, Pemerintah bersama-sama DPR baru mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Beberapa pasal di beleid ini mengatur batas usia pensiun perwira tinggi di Korps Bhayangkara.</p>
<p>Jika mengacu pada UU Polri baru, Listyo baru akan memasuki usia pensiun pada 2029 atau di tahun politik. Lalu, apakah Listyo akan pensiun di 2029? Atau diganti Presiden Prabowo, mengingat masa jabatan yang sudah lama?</p>
<p>Pemerhati intelijen, Sri Radjasa Chandra menilai kalau pun Kapolri dicopot, penggantinya adalah orangnya “Listyo”. “Kalau Prabowonya masih kayak gini, menurut saya, siapa pun Kapolrinya, pasti orang Listyo,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id.</p>
<p>Radjasa mengatakan bahwa Listyo sering kali tidak berkoordinasi dengan Prabowo untuk urusan-urusan strategis. Selain di kasus eks Jampidsus, katanya, Listyo juga pernah membuat tim reformasi polisi tandingan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>“Berapa kali dia, melangkahi keputusannya Prabowo. Sampai jadi gaduh dan kepercayaan internasional sempat merosot kepada Prabowo. Dan itu juga, gitu-gitu aja tuh Prabowonya,” katanya.</p>
<p>Radjasa enggan mengungkap nama-nama Komjen kandidat Kapolri yang dianggap orang Listyo. Hanya saja dia menilai, kalau pun Listyo diganti, agendanya tetap tentang parcok.</p>
<p>“Ini soal basis untuk kekuatan di 2029, Parcok. Makanya Prabowo juga nggak ganti-ganti, karena itu tadi. Oegroseno [Eks Wakapolri] aja dilawan sama Sigit. Sulit memang berharap sama Prabowo,” ujarnya.</p>
<p>Koordinator MAKI sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman mengatakan regenerasi harus menjadi pertimbangan dalam memilih Kapolri baru. Menurut dia, pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya berasal dari angkatan yang lebih muda.</p>
<p>Meski usia pensiun perwira tinggi kini menjadi 60 tahun, regenerasi tetap harus berjalan. &#8220;Harus lebih muda. Kalau lebih tua maka tidak ada regenerasi,&#8221; kata Boyamin kepada Indonesiawatch.id.</p>
<p>Menurut dia, angkatan yang sama dengan Kapolri saat ini juga tidak ideal. Boyamin menilai rentang lulusan Akpol 1992 hingga 1994 merupakan generasi yang paling tepat untuk dipertimbangkan.</p>
<p>Saat ditanya nama-nama Komjen yang berpeluang menjadi Kapolri, Boyamin memilih tidak berspekulasi. Ia enggan mengunggulkan sosok tertentu. &#8220;Jangan sebut nama. Semua (Komjen) bagus. Pokoknya 92 sampai 94, itu aja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Boyamin juga menepis anggapan akan muncul resistensi di internal Polri jika Kapolri berasal dari angkatan yang lebih muda. Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan pergantian Kapolri berjalan tanpa gejolak berarti.</p>
<p>Tito Karnavian maupun Listyo Sigit Prabowo juga pernah menjadi Kapolri dari angkatan yang lebih muda. &#8220;Sepanjang ditunjuk Presiden dan disetujui DPR maka tidak akan ada resistensi angkatan tua,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain soal regenerasi, Boyamin berharap Kapolri berikutnya memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai penuntasan perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi ujian penting bagi Polri.</p>
<p>“Harus mampu tuntaskan kasus Firli Bahuri karena Polri harus adil setelah hebat bongkar Jampidsus Febrie Adriansyah maka sebagai bentuk keadilan maka harus mampu tuntaskan kasus Firli,” ujarnya.</p>
<p>Di saat yang sama, Kapolri baru juga harus berani membersihkan praktik korupsi di internal kepolisian, termasuk pungutan liar yang dikenal dengan istilah &#8220;86&#8221;. Namun, Boyamin menegaskan keputusan mengganti atau mempertahankan Listyo Sigit tetap sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.</p>
<p>“Dan soal pergantian Kapolri, terpulang lagi kepada Presiden jika ada rencana pergantian. Namun jika Presiden tidak akan ganti LSP, maka itu hak penuh Presiden yang mungkin dianggap belum ada urgensinya untuk diganti,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 00:58:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7620</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menegaskan aparat kepolisian tidak dibenarkan menggunakan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/">LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menegaskan aparat kepolisian tidak dibenarkan menggunakan teknik investigasi penyamaran maupun pembelian terselubung (undercover buy) dalam penanganan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Penegasan itu disampaikan dalam kesimpulan pemohon perkara praperadilan yang diajukan terhadap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.</p>
<p>Kesimpulan tersebut diserahkan tim kuasa hukum pemohon, Jumat (31/7), dalam perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.</p>
<p>Permohonan itu menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (3/8).</p>
<p>Kuasa hukum pemohon, Marulitua Rajagukguk, mengatakan kesimpulan disusun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, terdapat sejumlah pelanggaran mendasar terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).</p>
<p>&#8220;Pelanggaran yang paling mendasar adalah penggunaan teknik investigasi penyamaran dan pembelian terselubung dalam perkara migas. Padahal, Pasal 16 ayat (1) KUHAP Baru beserta penjelasannya secara tegas membatasi penggunaan teknik tersebut hanya untuk perkara narkotika, psikotropika, atau tindak pidana lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang sektoral,&#8221; ujar Marulitua.</p>
<p>Selain mempersoalkan penggunaan teknik undercover, tim kuasa hukum juga menilai surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP Baru karena tidak mencantumkan hak-hak tersangka. Menurut mereka, cacat formil itu bahkan telah diakui pihak termohon dalam jawaban yang disampaikan di persidangan.</p>
<p>LBH Peradi Profesional juga menyoroti dugaan rekayasa administrasi dalam proses penyidikan. Berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan, penyidik diduga menerbitkan sedikitnya 13 dokumen administrasi penyelidikan dan penyidikan pada 31 Mei 2026 serta 12 dokumen lainnya pada 1 Juni 2026, setelah penangkapan terhadap Gabriel dilakukan.</p>
<p>Menurut tim kuasa hukum, pola tersebut mengindikasikan adanya administrasi yang dibuat setelah tindakan paksa berlangsung (post-factum administration) untuk melegitimasi proses penangkapan.</p>
<p>Kejanggalan lain, lanjut mereka, ditemukan pada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka yang bertanggal 1 Mei 2026. Tanggal tersebut dinilai tidak masuk akal karena laporan polisi dan dimulainya penyidikan baru tercatat pada 31 Mei 2026.</p>
<p>Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dokumen perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang tercantum bertanggal 12 Juni 2025. Mereka menilai surat itu tidak dapat dijadikan dasar hukum karena seluruh rangkaian perkara baru terjadi pada 2026.</p>
<p>Tidak hanya itu, berita acara penggeledahan rumah yang dijadikan alat bukti juga dinilai cacat hukum lantaran penggeledahan disebut tidak disaksikan pengurus RT/RW maupun warga setempat, melainkan hanya oleh personel internal kepolisian.</p>
<p>Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H., berpendapat seluruh alat bukti yang diperoleh penyidik merupakan unlawfully obtained evidence atau alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.</p>
<p>Mereka berpendapat, berdasarkan prinsip exclusionary rule dalam KUHAP Baru, seluruh alat bukti beserta tindakan hukum turunannya seharusnya dinyatakan tidak sah.</p>
<p>Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel Lumbantoruan tidak sah, menghentikan proses penyidikan, serta memerintahkan penyidik membebaskan pemohon dari tahanan.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, putusan praperadilan masih menunggu pembacaan oleh hakim yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8). Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok belum memberikan tanggapan atas kesimpulan yang disampaikan pemohon dalam persidangan.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dan menahan Gabriel pada 31 Mei 2026. Ia diduga melakukan pengisian ulang (refill) dan menjual portable gas untuk keperluan camping dan pendakian gunung.</p>
<p>Berdasarkan pengakuannya, Gabriel baru menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu bulan sebelum ditangkap. Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.</p>
<p>Ia baru mengetahui bahwa perbuatannya diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda hingga Rp60 miliar setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/">LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 07:40:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polres tanjung priuk]]></category>
		<category><![CDATA[praperdilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7616</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Di tengah banyaknya perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/">Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Di tengah banyaknya perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta bahkan triliunan rupiah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok justru mengusut perkara pidana yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan ribu rupiah.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria bernama Gabriel pada 31 Mei 2026. Ia diduga melakukan pengisian ulang (refill) dan menjual portable gas untuk keperluan <em>camping</em> dan pendakian gunung. Berdasarkan keterangannya, Gabriel baru menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu bulan sebelum ditangkap.</p>
<p>Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ia baru mengetahui bahwa perbuatannya diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda hingga Rp60 miliar setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.</p>
<p>Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menetapkan Gabriel sebagai tersangka dalam perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang migas dan melakukan penahanan terhadapnya. Akibat penahanan tersebut, Gabriel kehilangan pekerjaannya, orang tuanya jatuh sakit, serta rencana pernikahannya gagal terlaksana.</p>
<p>Menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel, Bahrain, mengatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>&#8220;Apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),&#8221; katanya dalam keterangan resmi yang diterima Indonesiawatch.id.</p>
<p>Bahrain menilai perkara yang menjerat Gabriel semestinya tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat yang tidak memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum, terlebih jika dilakukan semata-mata untuk mempertahankan hidup.</p>
<p>Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional sekaligus kuasa hukum Gabriel lainnya, Marulitua Rajagukguk, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru menyengsarakan rakyat.</p>
<p>&#8220;Ini bukan penegakan hukum yang menghadirkan keadilan. Perkara ini seharusnya dihentikan. Setidak-tidaknya, tersangka tidak perlu ditahan agar tidak kehilangan pekerjaan dan tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan,&#8221; ujar Maruli.</p>
<p>Marulitua berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, melalui putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat mengoreksi proses penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan.</p>
<p>&#8220;Kami berharap hakim menyatakan tindakan penyidik tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan hukum, serta memerintahkan agar Gabriel dikeluarkan dari tahanan sehingga memperoleh keadilan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/">Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polisi-usut-kasus-kerugian-negara-ratusan-ribu-rupiah-lbh-peradi-profesional-ajukan-praperadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 02:12:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta,Wartacana.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/">Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta,Wartacana.com –</strong> Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.</p>
<p>“Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).</p>
<p>Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.</p>
<p>“CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.</p>
<p>“CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/">Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/sempat-ditolak-ajang-pencarian-bakat-maki-kini-jadi-musisi-filipina-paling-bersinar-di-asia-tenggara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/sempat-ditolak-ajang-pencarian-bakat-maki-kini-jadi-musisi-filipina-paling-bersinar-di-asia-tenggara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 13:43:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Grammy Award]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[musisi Filipina]]></category>
		<category><![CDATA[Ralph William Datoon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7607</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id — Beberapa tahun lalu, Ralph William Datoon hanya seorang remaja dari Quezon City...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sempat-ditolak-ajang-pencarian-bakat-maki-kini-jadi-musisi-filipina-paling-bersinar-di-asia-tenggara/">Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> — Beberapa tahun lalu, Ralph William Datoon hanya seorang remaja dari Quezon City yang gemar menulis lagu dan mengunggah video bernyanyi di media sosial.</p>
<p>Saat itu, tak banyak yang membayangkan bahwa pemuda yang kini dikenal sebagai Maki akan tumbuh menjadi salah satu musisi muda paling bersinar dari Filipina.</p>
<p>Perjalanan tersebut tidak datang dengan mudah. Pada usia remaja, Maki pernah mengikuti audisi ajang pencarian bakat The Voice Teens, namun gagal melangkah lebih jauh. Menjelang lulus kuliah, ia bahkan sempat mempertimbangkan untuk meninggalkan dunia musik dan memilih jalan hidup yang berbeda.</p>
<p>Namun hidup memiliki rencana lain. Sebuah demo lagu yang ia rekam tanpa diduga justru sampai ke tangan tim label musik besar di Filipina, Tarsier Records, yang kemudian melihat potensi besar dalam dirinya. Dari situ perjalanan Maki dimulai.</p>
<p>Hari ini, namanya dikenal luas melalui lagu-lagu hits seperti <em>Dilaw, Namumula, Bughaw, </em>dan <em>Kahel na Langit</em>. Karya-karyanya telah diputar hampir 1 miliar kali di Spotify, menjadikan Maki salah satu nama yang paling bersinar dalam gelombang baru musik Filipina saat ini.</p>
<p>Yang membuat Maki berbeda bukan hanya angka streaming yang fantastis. Dari debut <em>full</em> albumnya berjudul “<em>Kolorcoaster</em>” yang dirilis pada September 2025, lagu-lagunya terasa dekat dengan kehidupan banyak anak muda hari ini.</p>
<p>Ia menulis tembang tentang jatuh cinta, patah hati, <em>overthinking</em>, kehilangan, hingga proses mencari jati diri, hal-hal yang sering dirasakan, tetapi tidak selalu mudah diungkapkan. Album ini menggambarkan perjalanan emosi yang naik turun layaknya <em>roller coaster</em>.</p>
<p>Dengan warna pop modern, <em>city-pop</em>, dan sentuhan alternatif yang hangat dan <em>easy listening</em>, musik Maki berhasil membangun hubungan yang kuat dengan para pendengarnya.</p>
<p>Tak heran jika namanya mulai mendapat perhatian dari berbagai institusi musik internasional, termasuk Grammy Awards yang memasukkannya dalam daftar 14 Pinoy Pop Acts You Should Know, serta Billboard Philippines dan Spotify yang menempatkannya dalam daftar The Future of OPM.</p>
<p>Menariknya, salah satu basis pendengar terbesar Maki justru berada di Indonesia. Saat ini, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pendengar Maki terbesar kedua di dunia setelah Filipina. Sebuah pencapaian yang menunjukkan bahwa musik mampu melampaui batas bahasa dan negara.</p>
<p>Meski sebagian besar lagunya menggunakan bahasa Tagalog, banyak pendengar Indonesia tetap merasa terhubung dengan cerita yang ia bawakan. Bagi mereka, lagu-lagu Maki bukan sekadar musik, tetapi juga teman di berbagai fase kehidupan.</p>
<p>Popularitasnya di Indonesia kian menanjak melalui platform streaming, media sosial, hingga rekomendasi dari sesama penggemar. Dari situ, komunitas penggemarnya terus berkembang, termasuk para ZUSHI Indonesia yang aktif mendukung perjalanan kariernya.</p>
<p>Tahun ini menjadi babak baru bagi Maki melalui kesuksesan album debutnya, KOLORCOASTER, yang membawanya menjalani tur internasional ke berbagai negara.</p>
<p>Jakarta menjadi salah satu kota yang dipilih dalam rangkaian tur tersebut. Untuk pertama kalinya, Maki akan tampil di Indonesia melalui KOLORCOASTER Tour Jakarta yang akan berlangsung pada Minggu, 14 Juni 2026 di Bengkel Space, Jakarta.</p>
<p>Konser ini menjadi kesempatan bagi para penggemar untuk menikmati secara langsung lagu-lagu yang selama ini menemani <em>playlist</em> mereka, mulai dari <em>Dilaw</em>, <em>Saan?</em>, <em>Namumula</em>, hingga <em>Kahel na Langit</em>.</p>
<p>Bagi para ZUSHI Indonesia, ini adalah momen yang telah lama dinantikan. Kesempatan untuk bertemu langsung dengan sosok di balik lagu-lagu yang selama ini hadir melalui <em>earphone</em>, layar ponsel, dan berbagai momen dalam kehidupan mereka.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sempat-ditolak-ajang-pencarian-bakat-maki-kini-jadi-musisi-filipina-paling-bersinar-di-asia-tenggara/">Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/sempat-ditolak-ajang-pencarian-bakat-maki-kini-jadi-musisi-filipina-paling-bersinar-di-asia-tenggara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 02:06:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Food Estate]]></category>
		<category><![CDATA[Oligarki Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Negeri ini benar-benar seolah telah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/">Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Negeri ini benar-benar seolah telah jatuh di kaki para bandit. Bandit berada di eksekutif, legislatif, hingga lembaga penegak hukum. Penegakan hukum terpuruk hampir ke titik nol karena moral aparat hukum telah tergadai oleh syahwat duniawi.</p>
<p>Fenomena yang paling ironis adalah ketika korporasi bermasalah seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group tetap memperoleh konsesi bisnis dalam proyek strategis nasional berlabel <em>food estate</em> di wilayah Papua.</p>
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Beberapa di antaranya adalah Wilmar Group dan Musim Mas Group.</p>
<p>Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan praktik <em>transfer pricing</em> dengan modus mengekspor produk ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih harga bahkan disebut mencapai 50 persen.</p>
<p>Daftar dugaan kasus yang menyeret Wilmar Group pun cukup panjang, di antaranya dugaan suap terhadap mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), terkait pengamanan dokumen laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, terdapat pula kasus dugaan suap kepada hakim untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara CPO. Kasus tersebut juga menyeret Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan nilai suap yang disebut mencapai Rp60 miliar.</p>
<p>Belum lagi berbagai kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh Wilmar Group, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum oleh korporasi besar.</p>
<p>Kasus dugaan suap terhadap aparat hukum dan pejabat negara, manipulasi izin ekspor CPO, praktik <em>transfer pricing</em>, hingga penyerobotan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan Wilmar Group dinilai mencerminkan budaya korporasi yang bercorak mafia.</p>
<p>Pidato Presiden Prabowo Subianto yang berapi-api soal pemberantasan korupsi tampaknya belum sepenuhnya berlaku bagi korporasi sawit besar seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group. Penegakan hukum terhadap kedua korporasi tersebut dinilai masih dilakukan setengah hati.</p>
<p>Di mana letak keadilan ketika korporasi besar yang terbukti bermasalah secara hukum dan diduga merampas tanah rakyat hanya berujung pada denda serta penangkapan pelaku kelas bawah?</p>
<p>Hal ini dinilai membuktikan bahwa negara telah tunduk di bawah kuasa korporasi mafia. Kehidupan politik nasional pun dianggap telah tercemar oleh praktik politik mafia, di mana uang menjadi faktor utama yang menentukan arah nasib bangsa.</p>
<p>Inilah potret ironi Indonesia, negara dengan sejarah panjang yang dipenuhi kisah heroisme para pahlawan. Pasal 33 UUD 1945 seolah berubah makna menjadi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran korporasi dan oligarki.”</p>
<p><em>Catatan: Opini atau tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/">Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-24 11:09:19 by W3 Total Cache
-->