Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Ideologi Parpol Sekedar Kosmetika Politik

Avatarbadge-check


					Ideologi Parpol Sekedar Kosmetika Politik Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lagi-lagi soal perundang-undangan dan hukum di negeri ini kerapkali diobok-obok demi kepentingan politik. Mengikuti selera penguasa dan oligarki, mengakibatkan kegamangan banyak pihak, untuk mempedomani kaidah hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Contoh konkrit yang saat ini sedang kita hadapi, persoalan krusial penetapan calon dan dukungan parpol pada Pilkada 2024, mengalami perubahan signifikan akibat putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024, tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Fenomena perubahan aturan hukum dalam konteks Pemilu, semata-mata demi memenuhi syahwat kekuasaan, ternyata tidak hanya menggerus kualitas demokrasi, tetapi juga termarjinalkannya peran ideologi sebagai way of life parpol. Ideologi Parpol sekedar kosmetika politik.

Tingginya Presidential Threshold, mengatur ambang batas parpol untuk pencalonan Presiden, dengan standar 20 % dari perolehan suara sah nasional, nampaknya urgensi identitas ideologi dalam praktik politik penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, telah terpinggirkan oleh kepentingan pragmatis kontestasi elektoral dan hasrat syahwat kursi kekuasaan.

Budaya politik hedonism yang menjangkiti para juragan politik di negeri ini, ikut memberi andil semakin tereliminasinya ideologi sebagai tatanan nilai moral yang membentuk identitas dan arah kebijakan partai politik.

Sejak tahun 2014, format koalisi partai politik dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada, kalkulasi ideologi parpol mulai ditempatkan sebagai marjinal interest. Koalisi parpol amat dipengaruhi oleh beberapa vital interest sebagai syarat yang mengikat koalisi, diantaranya kekuatan elektoral dan kemampuan sumber daya parpol yang memiliki daya dukung kuat untuk memenangkan pesta demokrasi.

Orientasi politik parpol yang semakin bercirikan pragmatism, tentunya akan memberi implikasi terhadap pendidikan politik bangsa ini yang melulu mengedepankan materi perebutan kekuasaan, tanpa dibarengi dengan pendidikan moral politik, untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara secara bermartabat.

Lagi-lagi ideologi parpol hanya sekedar kosmetika politik. Jika dianalogikan “bangsa ini sudah berani buka baju yang lama, tapi belum ada baju pengganti, akhirnya bangsa ini telanjang dan amat mudah dijangkiti penyakit”.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum