Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

Ini Pandangan Ekonom soal Prabowo Selamatkan Raksasa Tekstil Sritex

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Pekerja Pabrik Sritex (Doc. ANTARA Foto) Perbesar

Ilustrasi Pekerja Pabrik Sritex (Doc. ANTARA Foto)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mencarikan solusi agar PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terselamatkan dan tetap bisa beroperasi. Prabowo juga berharap perusahaan tekstil raksasa itu tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Pasca dikabarkan terlilit utang dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, PT Sritex mendapatkan perhatian langsung dari presiden. Prabowo dikabarkan menginstruksikan empat menteri untuk turun tangan menyelamatkan PT Sritex. Mereka adalah Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja.

Diketahui, Sritex memiliki total 50 ribu karyawan. Jumlah itu termasuk dari anak-anak perusahaan dalam grup Sritex. Dari total jumlah karyawan tersebut, ada sekitar 14.112 orang yang bakal terdampak langsung akibat putusan pailit. Namun, Sritex memutuskan masih beroperasi hingga sekarang meski dalam kondisi memprihatinkan.

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyatakan, gagasan dari Presiden Prabowo untuk menyelamatkan Sritex patut diapresiasi. Hanya saja, ia berharap penyelamatan tersebut tidak hanya dilakukan pada Sritex tetapi juga industri tekstil lainnya yang terancam pailit.

“Industri tekstil itu masif dan besar, saya kira kalau ingin bantu jangan satu atau dua perusahaan tapi kebijakan yang berlaku untuk seluruh industri tekstil karena yang di-PHK itu udah banyak banget,” kata Tauhid Ahmad kepada Indonesiawatch.id.

Menurutnya, pemerintah harus menyusun skema kebijakan penyelamatan yang dimaksud. Kebijakan yang diberikan tentu bukan mengucurkan stimulus atau uang untuk operasional Sritex. Melainkan melalui kebijakan yang meringankan atau memperluwes usaha.

“Saya setuju apabila bea keluar dan bea masuk benar-benar ditiadakan untuk barang-barang bahan baku dan sebagainya. Kemudian pembebasan pajak sekian tahun juga harus diberlakukan,” ujar Tauhid.

Tauhid berpendapat, pemerintah juga perlu mencari akar masalah atau persoalan yang dihadapi Sritex. Sehingga dapat dilakukan perbaikan ke depannya. “Memang harus diteliti, apakah ada masalah terkait dampak Covid-19, soal market, persoalan tata kelola, moral hazard dan sebagainya. Jangan sampai perusahaan itu tidak efisien atau boros dan sebagainya. Sehingga membuat industri itu akan lemah,” katanya.

Pemerintah, lanjut Tauhid, tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh. Sebab, Sritex adalah perusahaan swasta murni, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Jadi, modelnya bukan hanya perbankan kasih uang ke mereka untuk restrukturisasi. Tapi harus ada pembinaan, perbaikan sistem manajemen dan sebagainya. Modelnya nanti ada pemilikan saham pemerintah di situ,” pungkasnya.

[red]  

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum