Menu

Dark Mode
Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 Bukan 27 Desember 1949

Politik

Jamaah Islamiyah Bubar, Pengawasan Pemerintah Tak Boleh Kendor

Avatarbadge-check


					Eks Pemimpin JI Abu Bakar Baasyir (REUTERS/ IW Grafis) Perbesar

Eks Pemimpin JI Abu Bakar Baasyir (REUTERS/ IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Enam belas pimpinan senior Jemaah Islamiyah (JI) menyampaikan deklarasi pembubaran JI di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada akhir Juni 2024. Acara deklarasi pembubaran tersebut dihadiri mantan petinggi JI Abu Rusydan dan sejumlah tokoh senior JI lainnya seperti Zarkasih (mantan Amir JI), Para Wijayanto (mantan Amir JI), dan Arif Siswanto alias Abu Mahmudah (kandidat Amir JI), Abu Dujana (mantan Kepala Operasi Militer JI) dan Mustaqim Safar (mantan Kepala Urusan Dakwah JI).

Tak hanya itu, acara deklarasi pembubaran yang digagas Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga dihadiri sekitar 130 anggota JI dari seluruh Indonesia. Dalam deklarasinya, Abu Rusydan menyatakan, pembubaran JI disepakati oleh majelis para senior dan para pemimpin pondok pesantren (ponpes) yang berafiliasi dengan JI.

Mereka menegaskan komitmen untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mematuhi aturan hukum di Indonesia, dan memastikan kurikulum dan materi pengajaran di ponpes atau sekolah-sekolah yang berafiliasi JI sesuai dengan kurikulum keagamaan Islam moderat yang tidak mengajarkan materi atau paham ekstremisme.

“[Kami] menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Abu Rusydan. Secara garis besar, deklarasi pembubaran JI memuat sejumlah poin berikut. Pertama, hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al-Jamaah Al-Islamiyah.

Kedua, menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat, sikap tatharuf dan merujuk kepada paham Ahlussunnah wal Jamaah. Keempat, membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar. Kelima, siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

Keenam, siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya. Terakhir, hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara Cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Pakar Terorisme Muhamad Syauqillah turut mengapresiasi kinerja pemerintah khususnya Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam memerangi dan memberangus tindak pidana terorisme. Kendati demikian, dirinya meminta agar proses hukum terhadap anggota JI yang melakukan pelanggaran hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Aparat penegak hukum harus tetap melakukan proses penegakan hukum atas eks anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat dalam tindak pidana terorisme,” ujar Muhamad Syauqillah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan, pembubaran JI sebaiknya dilanjutkan dengan program deradikalisasi berkelanjutan yang melibatkan seluruh pihak, baik elemen negara maupun organisasi masyarakat.

Pihaknya berharap pembubaran diri organisasi JI sebaiknya tidak diikuti dengan mengendorkan pola pembinaan dan kewaspadaan yang selama ini dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga.

“Hal itu, mengingat adanya perubahan strategi JI dari Pedoman Umum Perjuangan Al Jamaah Al Islamiyah (PUPJI), Tastos hingga strategi Tamkin Al Jamaah Al Islamiyah,” katanya.

Karena itu, Syauqi meminta eks petinggi JI dan pengikut dari level markaziyah hingga thaifah perlu membuktikan diri kepada negara dan masyarakat bahwa telah benar-benar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Eks petinggi JI dan lembaga pendidikan yang berada di bawahnya perlu kembali menyelaraskan kurikulum dan semua aktifitas dengan menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai kebangsaan dengan melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

10 November 2025 - 05:30 WIB

Anggota DPD RI asal Papua Barat, Lamek Dowansiba (Foto: sinpo.id)

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum