Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Politik

Jamaah Islamiyah Bubar, Pengawasan Pemerintah Tak Boleh Kendor

Avatarbadge-check


					Eks Pemimpin JI Abu Bakar Baasyir (REUTERS/ IW Grafis) Perbesar

Eks Pemimpin JI Abu Bakar Baasyir (REUTERS/ IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Enam belas pimpinan senior Jemaah Islamiyah (JI) menyampaikan deklarasi pembubaran JI di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada akhir Juni 2024. Acara deklarasi pembubaran tersebut dihadiri mantan petinggi JI Abu Rusydan dan sejumlah tokoh senior JI lainnya seperti Zarkasih (mantan Amir JI), Para Wijayanto (mantan Amir JI), dan Arif Siswanto alias Abu Mahmudah (kandidat Amir JI), Abu Dujana (mantan Kepala Operasi Militer JI) dan Mustaqim Safar (mantan Kepala Urusan Dakwah JI).

Tak hanya itu, acara deklarasi pembubaran yang digagas Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga dihadiri sekitar 130 anggota JI dari seluruh Indonesia. Dalam deklarasinya, Abu Rusydan menyatakan, pembubaran JI disepakati oleh majelis para senior dan para pemimpin pondok pesantren (ponpes) yang berafiliasi dengan JI.

Mereka menegaskan komitmen untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mematuhi aturan hukum di Indonesia, dan memastikan kurikulum dan materi pengajaran di ponpes atau sekolah-sekolah yang berafiliasi JI sesuai dengan kurikulum keagamaan Islam moderat yang tidak mengajarkan materi atau paham ekstremisme.

“[Kami] menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Abu Rusydan. Secara garis besar, deklarasi pembubaran JI memuat sejumlah poin berikut. Pertama, hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al-Jamaah Al-Islamiyah.

Kedua, menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat, sikap tatharuf dan merujuk kepada paham Ahlussunnah wal Jamaah. Keempat, membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar. Kelima, siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.

Keenam, siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya. Terakhir, hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara Cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Pakar Terorisme Muhamad Syauqillah turut mengapresiasi kinerja pemerintah khususnya Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam memerangi dan memberangus tindak pidana terorisme. Kendati demikian, dirinya meminta agar proses hukum terhadap anggota JI yang melakukan pelanggaran hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Aparat penegak hukum harus tetap melakukan proses penegakan hukum atas eks anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat dalam tindak pidana terorisme,” ujar Muhamad Syauqillah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan, pembubaran JI sebaiknya dilanjutkan dengan program deradikalisasi berkelanjutan yang melibatkan seluruh pihak, baik elemen negara maupun organisasi masyarakat.

Pihaknya berharap pembubaran diri organisasi JI sebaiknya tidak diikuti dengan mengendorkan pola pembinaan dan kewaspadaan yang selama ini dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga.

“Hal itu, mengingat adanya perubahan strategi JI dari Pedoman Umum Perjuangan Al Jamaah Al Islamiyah (PUPJI), Tastos hingga strategi Tamkin Al Jamaah Al Islamiyah,” katanya.

Karena itu, Syauqi meminta eks petinggi JI dan pengikut dari level markaziyah hingga thaifah perlu membuktikan diri kepada negara dan masyarakat bahwa telah benar-benar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Eks petinggi JI dan lembaga pendidikan yang berada di bawahnya perlu kembali menyelaraskan kurikulum dan semua aktifitas dengan menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai kebangsaan dengan melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi