Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar mengungkapkan bahwa lembaganya dicatut dalam disertasi doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Dalam disertasi tersebut, nama Jatam “mejeng” sebagai informan utama disertasi doktoral Bahlil yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Melky hanya geleng-geleng kepala saat mengetahui nama dirinya dan lembaganya dicatut dalam disertasi yang mengundang kehebohan publik tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut,” kata Melky Nahar dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 7 November 2024.
Melky kemudian menjelaskan duduk perkara polemik ini. Ia membeberkan Jatam hanya memberikan persetujuan untuk diwawancarai oleh seseorang bernama Ismi Azkya yang berprofesi sebagai peneliti di Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) pada 28 Agustus 2024 lalu.
Ismi kala itu memperkenalkan diri ke Jatam sedang mengerjakan penelitian untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain. Kepada Jatam, Ismi menyebut akan melakukan penelitian berkaitan dengan dampak hilirisasi nikel bagi masyarakat di wilayah tambang.
“Kami tidak diberi informasi yang layak dan memadai bahwa wawancara tersebut merupakan salah satu proses penelitian bagi disertasi Bahlil Lahadalia,” ujar Melky.
Usai tersiar agenda Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) oleh Bahlil Lahadalia, ia mendapatkan kabar ada nama Jatam sebagai informan utama dalam disertasi Bahlil tersebut.
Selain itu, Melky turut juga menemukan verbatim yang menggambarkan isi percakapan antara dua pegiat Jatam dengan Ismi pada 28 Agustus 2024.
Merespons hal itu, dua pegiat Jatam berupaya meminta penjelasan kepada Ismi melalui sambungan telepon dan WhatsApp sehari setelah sidang terbuka doktoral Bahlil.
Ismi, lanjutnya, memberikan dua keterangan berbeda. Awalnya Ismi mengatakan sumber informasi dari Jatam tidak digunakan untuk disertasi Bahlil melalui sambungan telepon.
Namun, belakangan Ismi meminta maaf kepada pegiat Jatam yang menghubungi via WhatsApp.
“Sebelumnya mohon maaf, Kak, saya kurang paham sejauh itu karena saya hanya diminta untuk bantu wawancara. Untuk penjelasan lebih jelas bisa hubungi kontak berikut Kak,” kata Melky meniru pesan Ismi. Ismi kemudian memberikan kontak seseorang tanpa menjelaskan identitas kontak tersebut lebih lanjut.
Usai percakapan tersebut, Ismi memblokir kontak kedua pegiat Jatam yang menghubunginya.
Karena itu, Melky menegaskan tindakan yang dilakukan Ismi dan Bahlil Lahadalia merupakan bentuk penipuan intelektual yang mencederai integritas dan marwah pendidikan Indonesia.
“Kami menduga Ismi merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Melky.
[red]