Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Hukum

Jika Yakin Karen Bersalah, KPK Harus Stop Pertamina Bayar 5,5 Kargo LNG ke Corpus Christi

Avatarbadge-check


					Pegawai KPK bidang penindakan resah karena KPK kalah praperadilan melawan Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Perbesar

Pegawai KPK bidang penindakan resah karena KPK kalah praperadilan melawan Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Indonesiawatch.id, Jakarta – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhan vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan pada 24 Juni 2024 lalu. Kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, jika meyakini Karen bersalah, KPK harusnya berani perintahkan Pertamina membatalkan pembayaran 5,5 Kargo LNG ke Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).

“Jika KPK yakin ada kerugian negara sebesar USD 113,84 juta atau setara sekitar Rp 1,8 triliun, maka kami sarankan KPK bisa melakukan upaya paksa menyelamati kerugian negara dengan menyurati Pertamina agar tidak membayar invoice sekitar 5,5 kargo LNG ke Corpus Cristi,” ujar Yusri di Jakarta, (27/07).

Yusri mengatakan setiap tahun CCL mensuplai Pertamina 18 kargo LNG hingga tahun 2039. Menurut Yusri, volume untuk 1 kargo LNG setara 3,5 juta MMBTU dengan asumsi harga LNG Cheniere, induk usaha CCL adalah USD 6 per MMBTU. “Sehinga nilai pemotongan adalah 3,5 juta × USD 6 × 5,5 kargo = USD 115,5 juta,” ujarnya.

Yusri membandingkan, KPK pernah meminta Pertamina agar tidak mengalihkan kargo Woodside kepada PT PGN Tbk sekitar September 2022. Isi rekomendasi KPK ke Pertamina, agar BUMN Kuda Laut itu tidak menyerahkan 6 kargo LNG portofolio Pertamina dari Woodside kepada PT PGN Tbk yang terlanjur terikat kontrak dengan Gunvor Ltd Singapore.

Menurut Yusri, jika KPK meyakini Karen bersalah, bisa melakukan hal yang sama seperti dengan kontrak PGN dan Gunvor tadi. “Apalagi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada media pernah bilang, pihak KPK akan mengejar CCL dan meminta mereka menyerahkan uang pengganti,” katanya.

Di tempat terpisah, praktisi hukum Augustinus Hutajulu pernah menyampaikan bahwa selama pemeriksaan saksi dan proses pengadilan, pihak CCL ternyata tidak pernah dihadirkan dan dimintai keterangan. Menurutnya, Corpus tidak pernah didengar di persidangan dan bukan sebagai terdakwa.

Menurut Augustinus, KPK bisa mengejar uang pengganti ke CCL, jika pengadilan AS juga mengadili CCL. “Itu bisa jika AS sebut dia (CCL) korupsi juga. Dia diadili di AS sana, dia dinyatakan korupsi. Baru bisa. Ini kan tidak. Jadi saksi pun tidak, sepanjang yang saya tahu,” katanya.

Augustinus juga mengatakan bahwa, harusnya penyidik dapat memintai keterangan pihak Corpus. Karena penyidik sudah dua kali berangkat ke AS.

Pada 2023 lalu misalnya, penyidik KPK ke Amerika Serikat bahkan bersama pegawai Pertamina. Mereka hendak menemui CCL. Sayangnya KPK tidak berhasil menemui CCL dan meminta keterangannya.

Di sisi lain, Augustinus menilai, saat ini kasus LNG belum berstatus inkracht van gewijsde. “Artinya, putusan pengadilan tinggi masih bisa berubah. Sampai putusan kasasi. Kalau dia kasasi. Siapa tahu dia bebas,” ujarnya.

Augustinus meyakini pihak CCL juga tidak akan mungkin memberikan triliunan rupiah kepada Indonesia. Pasalnya, yang dianggap uang pengganti oleh Hakim, adalah keuntungan secara bisnis bagi Corpus.

“Apa iya mau, Corpus Christi mau merugikan dirinya? Bagi saya itu, ini nggak masuk akal. Masa Corpus disuruh mengembalikan keuntungannya. Ini bisnis kok. Kecuali corpus-nya mau charity,” katanya.

Menurutnya, jika KPK ngotot meminta uang pengganti, bisa jadi Corpus memutus kontrak dengan Pertamina. Dampaknya bisa merugikan Pertamina, karena Pertamina sudah memiliki kontrak pembeli LNG Corpus setidaknya hingga tahun 2030.

“Bisa juga Corpus putuskan kontrak. Kalau dia dibuat repot dan dikejar-kejar terus, dia putuskan kontraknya” ujar Augustinus.
[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update