Konawe, Indonesiawatch.id – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menggelar sidang kasus Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri (SDN) 4 Baito yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.
Sidang yang berlangsung Kamis, 7 November 2024 menghadirkan saksi ahli, yakni dr. Raja Al-Fath yang merupakan Dokter Ahli Forensik di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari. Dokter Raja dalam keterangannya di pengadilan menyebut luka di paha korban D (8) bukan disebabkan oleh sapu ijuk.
Dalam persidangan, hakim menunjukkan barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga digunakan Supriyani untuk melakukan penganiayaan terhadap D. Saat membandingkan dengan foto luka korban, ahli forensik berkesimpulan bahwa luka yang dialami korban bukan disebabkan oleh gagang sapu ijuk, melainkan oleh gesekan benda tumpul dengan permukaan yang kasar.
“Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, seperti luka bakar, dan kedua seperti luka lecet,” kata dr. Raja, dikutip Antara.
Menurutnya, luka yang dialami oleh korban seperti tersentuh oleh bagian yang cukup kasar.
Sebab, ada perbedaan antara benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit atau dilapisi kain, yakni tidak akan sampai memar, lecet ataupun robek.
“Kalau misalkan ada pelindung seperti kain, luka lecet juga bisa tapi terjadi kerusakan atau robekan pada kain baju ataupun celana yang melapisi permukaan kulit,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut pihaknya sengaja mengundang saksi ahli untuk pembuktian dalam fakta persidangan tersebut.
“Jadi kita sudah hadirkan dokter forensik, teman-teman (wartawan) telah mendengarkan kesaksian tadi,” ucap Andri Darmawan.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang.
Kelimanya adalah Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban, Nur Fitriana ibu korban, Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Menurut, Kepala SDN 4 Baito Sana Ali, dirinya pernah ditelepon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka bertemu di rumah penyidik tersebut membicarakan perkembangan kasus.
“Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim.
[red]