Jakarta, Indonesiawatch.id – Tak putus dirundung malang! Ungkapan ini tepat menggambarkan nasib yang menimpa guru Supriyani. Supriyani merupakan guru honorer di SD Negeri (SDN) 4 Baito yang diperkarakan karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.
Supriyani mendapat masalah baru usai mencabut kesepakatan damai dalam kasus dugaan melakukan penganiayaan terhadap siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani kini diancam dipolisikan Bupati Konsel Surunuddin Dangga atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ancaman itu disampaikan Bupati Konsel melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Konsel Suhardin dalam surat somasi bernomor 100.3/27/2024. Somasi itu merespons surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat Supriyani saat dimediasi Bupati di Rumah Jabatan Bupati Konsel pada Selasa, 5 November 2024.
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan melayangkan surat somasi kepada Supriyani. Somasi tersebut menyusul pencabutan kesepakatan damai yang dibuat Supriyani dan orang tua murid.
Keterangan tersebut berasal dari surat somasi yang ditandatanggani oleh Kabag Hukum Pemkab Konsel Suhardin. Supriyani diminta mengklarifikasi dan memohon maaf serta mencabut surat kesepakatan damai dalam kurun waktu 1×24 jam. Jika tidak, pihak Konawe Selatan akan menempuh jalur hukum. Sebab, mereka menilai Supriyani telah mencemarkan nama baik sang bupati.
Kepala Dinas (Kadinas) Kominfo Konawe Selatan Anas Masud membenarkan surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan. Dirinya mengkonfirmasi surat somasi itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Setda Konsel Suhardin atas nama bupati.
“Iya benar, surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” kata Anas dalam keterangannya pada Kamis, 7 November 2024.
Anas memastikan langkah somasi dilakukan untuk memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi Bupati Surunuddin tidak ada unsur pemaksaan, tekanan ataupun intimidasi. Menurutnya, upaya perdamaian adalah niat baik dari bupati dalam kasus yang menyeret Supriyani.
Sementara itu, Supriyani mengungkap, alasan pencabutan kesepakatan damai itu karena saat penandatanganan pernyataan damai, dirinya merasa tertekan. Ia tidak memahami isi pernyataan tersebut serta seolah dijebak oleh Bupati Konawe Selatan.
“Di situ takut kalau mau didamaikan,” kata Supriyani.
Supriyani mengaku tak tahu maksud pernyataan damai itu untuk menghentikan jalannya persidangan. Pasalnya, guru honorer ini masih berjuang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Berlarutnya kasus hukum Supriyani, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) turun gunung. Pihak Kemdagri akan memanggil Bupati Konawe SelatanSurunuddin Dangga terkait somasi untuk guru honorer, Supriyani.
Somasi dilayangkan usai pengakuan Supriyani yang mengaku ditekan untuk menyetujui perdamaian terkait kasus dugaan pemukulan siswa yang merupakan anak polisi. Dalam kasus ini dikabarkan juga ada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pada Supriyani.
“Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 9 November 2024.
[red]