Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian Terpusat di Sukabumi

Politik

Kasus Ivan Sugianto, Panglima TNI Harus Tindak Prajurit yang Terlibat Beking Pengamanan

Avatarbadge-check


					Ivan Sugianto dan Oknum Prajurit TNI (Istimewa) Perbesar

Ivan Sugianto dan Oknum Prajurit TNI (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jagat media sosial diramaikan dengan pemberitaan Ivan Sugianto, seorang pengusaha dan orang tua murid di SMA Gloria 2 Surabaya. Ivan memaksa murid lain untuk sujud dan menggonggong di hadapan dirinya dan orang banyak.

Insiden ini terjadi akibat saling ejek antar siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya, yang melibatkan anaknya. Dari video yang beredar Ivan tidak sendiri, ia diduga datang bersama sekumpulan Orang Tidak Dikenal yang berbadan tegap yang membuat suasana semakin memanas.

Pasca peristiwa tersebut, beredar juga video klarifikasi Ivan yang menyatakan bahwa banyak fitnah yang menimpanya serta permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.  Netizen tidak diam, aksi tidak manusiawi dan pamer kuasa mengundang penasaran.

Netizen mengunggah foto Ivan bersama seorang Perwira aktif TNI berpangkat kolonel dalam sebuah mobil. Foto yang tentu memancing berbagai asumsi dan tuduhan publik baik terhadap Ivan maupun Perwira aktif TNI yang disangkutpautkan dengan “bekingan” bisnisnya.

Terkait peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa TNI harus profesional dan tidak terlibat baik dalam proses hukum yang tengah berlangsung maupun bisnis pengamanan. Koalisi menekankan bahwa Pasal 39 huruf C UU TNI secara tegas melarang prajurit aktif untuk berbisnis.

“Sebab, berbisnis bagi TNI hanya akan mendistorsi tugas utama TNI untuk menjaga pertahanan yang tidak sesuai dengan amanat reformasi dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang diwakili Usman Hamid.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu menyatakan, bisnis keamanan TNI yang menggunakan pendekatan sekuritisasi sering kali melanggar HAM.  Sebagaimana diketahui, TNI diduga kuat kerap ditemui dalam bisnis-bisnis pengamanan industri berbasis sumber daya alam.

Sebut saja, PT Freeport Indonesia di Papua, pengamanan PT Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, pengamanan PT Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat (2018), pengamanan PT Duta Palma, Kalimantan Barat (2024). Termasuk keterlibatan dalam perampasan tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) oleh PTPN II di Sumatera Utara (2020).

Selanjutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener, Wadas (2021), PSN Smelter Nikel CNI Group, Sulawesi Tenggara (2022), PSN Rempang Eco City, Batam (2023), hingga PSN Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara (2024) (WALHI, 2024).

“Pengamanan TNI di industri sumber daya alam tersebut menjadi preseden buruk karena dibiarkan secara berlarut maupun tidak pernah ada penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM kepada warga oleh aparat,” ujar Usman.

Koalisi menilai bisnis-bisnis “ilegal” yang selama ini marak dan eksis tidak pernah mendapat sorotan dari para petinggi TNI. Bahkan diduga, adanya keterlibatan para perwira tinggi yang menjaga bisnis tersebut tetap berlangsung.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan TNI dalam bisnis keamanan. “Jika itu tidak dilakukan maka Panglima TNI tidak bisa lepas tanggungjawab dari permasalahan yang terjadi,” ucap Usman.

Selain itu, Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan rencana perubahan UU TNI dan pasal terkait penghapusan larangan berbisnis bagi TNI. Beserta mendorong Presiden dan DPR RI untuk memasukkan agenda perubahan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024-2029.

[red]

Berita Terbaru

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)

‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

11 December 2024 - 10:21 WIB

Populer Berita Hukum