Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Hukum

Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong

Avatarbadge-check


					Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung) Perbesar

Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT ‎Berkah Manis Makmur soal korupsi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.

‎“Penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis petang, (5/12).

Baca juga:
Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong

Adapun kedua pejabat PT ‎Berkah Manis Makmur yang diperiksa Kejagung, yakni KA selaku Factory Manager dan KAK selaku Manager Accounting.

Harli menyampaikan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula rafinasi mentah di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016‎.

Keduanya sebagai saksi untuk tersangka Thomas Lembong atau masyhur dipanggil Tom Lembong dan ‎Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi mentah di Kemendag tahun 2015–2016 itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangkanya, yakni mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus; sebagai tersangka.

Menurut Qohar, ulah tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus serta sejumlah pihak terkait lainnya diduga merugikan negara‎ sekitar Rp400 miliar.

Angka Rp400 miliar itu merupakan nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke negara, dalam hal ini BUMN PT PPI.

Kejagung menahan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.

Penyidik menahan tersangka Thomas Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Charles Sitorus, lanjut Abdul Qohar, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Kejagung menyangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum