Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Berkah Manis Makmur soal korupsi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.
“Penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis petang, (5/12).
Baca juga:
Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong
Adapun kedua pejabat PT Berkah Manis Makmur yang diperiksa Kejagung, yakni KA selaku Factory Manager dan KAK selaku Manager Accounting.
Harli menyampaikan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula rafinasi mentah di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.
Keduanya sebagai saksi untuk tersangka Thomas Lembong atau masyhur dipanggil Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi mentah di Kemendag tahun 2015–2016 itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangkanya, yakni mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus; sebagai tersangka.
Menurut Qohar, ulah tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus serta sejumlah pihak terkait lainnya diduga merugikan negara sekitar Rp400 miliar.
Angka Rp400 miliar itu merupakan nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke negara, dalam hal ini BUMN PT PPI.
Kejagung menahan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.
Penyidik menahan tersangka Thomas Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Charles Sitorus, lanjut Abdul Qohar, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Kejagung menyangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]






