Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Opini

Kisruh-Ricuh UU Pilkada, Salah Siapa?

Avatarbadge-check


					Pembina LPKAN Wibisono (Istimewa) Perbesar

Pembina LPKAN Wibisono (Istimewa)

Kisruh-Ricuh UU Pilkada, Salah Siapa?

Oleh: Wibisono*

 

Dinamika politik Indonesia memanas usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

DPR langsung menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu, 21 Agustus 2024 sejak pukul 10.00 WIB. Cepat, Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Salah siapa?

Berikut dua poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:

Pertama, ambang batas pencalonan (threshold) kandidat kepala daerah. Putusan MK telah mengubah syarat ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk.

Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8) justru tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

Kedua, batas usia minimum calon kepala daerah UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun.

Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.

Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Mereka malah mengacu pada keputusan MA dalam menyusun beleid ini, bukan mengikuti putusan MK.

Ini bukti carut marutnya sistem demokrasi kita, konstitusi kita sudah diobrak-obrik oleh kepentingan penguasa. Yang jelas persoalan UU Pilkada tidak satu-satunya keputusan yang merugikan rakyat, masih banyak keputusan politik yang lain, akankah situasi ini akan berlanjut terus? Marilah kita sebagai anak bangsa terus memperjuangkan kebenaran demi tegaknya demokrasi sesuai amanat reformasi.

 

*Penulis adalah Pembina Lembaga Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Ketua Dewan Penasehat Himpunan Insan Pers Indonesia (HIPSI)

Berita Terbaru

Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid

9 February 2026 - 10:46 WIB

Muhammad Kerry Adrianto (sumber: hukumonline.com)

Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia

5 February 2026 - 00:50 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri

1 February 2026 - 15:47 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Antara Foto).

Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

29 January 2026 - 11:28 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi