Jakarta, Indonesiawatch.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai diberlakukan Maret 2026 ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak.
“Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ia menambahkan.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa regulasi tersebut hadir mengingat data-data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan data bahwa sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.
“Lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. Tragisnya, berdasar data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial,” ujar Sukamta.
Kalkulasi tersebut belum termasuk kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. “Juga kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga terpengaruh dari konten kekerasan baik dari medsos maupun gim daring. Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” tegasnya.
Menurutnya, pembatasan akses anak terhadap konten internet harus disikapi serius. Hal tersebut disebabkan aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum bertumbuh dan berkembang secara sempurna. Secara psikologis, anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. Dengan kata lain, anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya.
Pada titik itu berseliweran paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. “Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan/adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang, agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,” kata Sukamta.
Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas ini merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri dari konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.
PP Tunas pasal 5 memberikan guidance bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasar usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun.
Kendati demikian, Sukamta menilai PP Tunas telah mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi-regulasi yang ada di negara-negara lain.
“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” pungkas wakil rakyat dari Yogyakarta ini.
[red]







