Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita (F) dipanggil penyidik komisi antirasuah pada Rabu, 13 November 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Rabu, 13 November 2024.
Tessa menyebut, Ferita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut. Selain Ferita, KPK turut memanggil dua saksi lain selaku karyawan PT Insight Investments Management. Mereka adalah Genta Wira Anjalu (GWA) dan Ghufran Irman Maliki (GIM).
KPK enggan merinci materi yang mau didalami penyidik dari keterangan tiga saksi itu. Namun, keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
Sebelumnya, KPK menyatakan, juga tengah mendalami ada tidaknya kickback atau pemberian kepada tersangka atas penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen pada sejumlah perusahaan sekuritas.
“Itu (dugaan kickback) yang kita cari,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 8 November 2024.
Salah satu upaya hukum yang dilakukan KPK yakni melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan PT Insight Investments Management (IIM) merupakan salah satu perusahaan manajer investasi yang digandeng PT Taspen untuk memutar uang pensiunan ke sejumlah sekuritas.
“Manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Taspen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. KPK belum memerinci soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat investasi fiktif PT Taspen. Saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh auditor negara. Meski demikian, PT Taspen disinyalir melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun.
[red]