Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Energi

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

Avatarbadge-check


					Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com) Perbesar

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil.

Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka.

Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.

Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.

Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.

Kebijakan larangan pengecer menjuial LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.

Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan.

Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali.

Fahmy Radhi
-Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Tentara dalam Pusaran Kejahatan

21 March 2025 - 17:48 WIB

reformasi TNI

Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah

20 March 2025 - 09:55 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

Populer Berita Hankam