Jakarta, Indonesiawatch.id – Salah satu lembaga bernama, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melaporkan dugaan penunjukan PT Kimia Yasa sebagai pembeli kondensat bagian negara tanpa tender di Medco Energi Bangkanai Limited (MEBL). CERI melaporkan PT KY ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/7/2024).
CERI menilai pembelian kondensat tersebut berpotensi merugikan negara. “Secara garis besar, berdasarkan temuan-temuan CERI, kami menduga penunjukan PT KY sebagai pembeli kondensat bagian negara pada KKKS MEBL. Ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berakibat merugikan negara,” ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi.
Beberapa kali redaksi Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi Manager Oil Commercial Medco E&P Indonesia, Surya Utama atas laporan dan tuduhan tersebut. Sayangnya, Surya bungkam.
Dalam laporannya, CERI menduga terjadi pelanggaran aturan soal terminal khusus BBM, pelanggaran izin lingkungan hingga dugaan persekongkolan dalam jual beli kondensat bagian negara. Menurut laporan CERI ke KPK, ada dugaan pembelian kondensat bagian negara di KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) PT Medco Energi Bangkanai (MEBL) oleh PT Kimia Yasa sejak lama tanpa tender.
“Patut diduga melanggar aturan Pedoman Tata Kerja SKK Migas yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Sesuai bunyi Pasal 4 huruf G, khususnya SKK Migas diberikan mandat oleh Pemerintah untuk menunjuk penjual minyak mentah, gas dan kondensat bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara,” tertulis di laporan CERI.
Dalam laporannya, Hengki berharap KPK bisa mengusut tuntas kasus penjualan kondensat Medco ke PT KY. “Kami berharap modus ini bisa terungkap juga praktek-praktek serupa yang terjadi di semua KKKS lainnya,” ujar Hengki dalam laporannya.
[red]