Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

Penembakan Donald Trump, Komisi I: Kekerasan Politik Tak Dapat Ditoleransi!

Avatarbadge-check


					Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (Doc. DPR) Perbesar

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (Doc. DPR)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam dan mengutuk keras insiden penembakan yang menimpa mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat menyampaikan pidato kampanye di Pennsylvania, Amerika Serikat pada Sabtu (13/7) waktu setempat.

“Saya mengecam dan mengutuk keras kejadian penembakan mantan Presiden AS serta calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta pada Ahad, 14 Juli 2024.

Menurut Meutya, kekerasan politik yang memberi ancaman terhadap demokrasi tidak dapat ditoleransi, apapun bentuknya.

“Kekerasan politik dalam bentuk apapun tidak memiliki tempat di tengah masyarakat kita. Kita harus berani melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam demokrasi,” ujar Politisi Golkar itu.

Meutya memandang insiden penembakan yang dialami Trump tersebut dapat menjadi momen reflektif untuk senantiasa menghargai perbedaan pendapat dalam berdemokrasi.

Kejadian tersebut, lanjut Meutya, menjadi momen untuk mengingatkan semua pihak untuk terus menghormati sistem demokrasi dan adanya perbedaan. Ia turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa nahas yang dialami oleh Donald Trump.

“Kami turut berbelasungkawa dan menyampaikan rasa duka mendalam terhadap para korban, dan berharap Donald Trump serta korban lainnya segera pulih,” tutupnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum