Menu

Dark Mode
LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

Politik

Penembakan Donald Trump, Komisi I: Kekerasan Politik Tak Dapat Ditoleransi!

Avatarbadge-check


					Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (Doc. DPR) Perbesar

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (Doc. DPR)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengecam dan mengutuk keras insiden penembakan yang menimpa mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat menyampaikan pidato kampanye di Pennsylvania, Amerika Serikat pada Sabtu (13/7) waktu setempat.

“Saya mengecam dan mengutuk keras kejadian penembakan mantan Presiden AS serta calon presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta pada Ahad, 14 Juli 2024.

Menurut Meutya, kekerasan politik yang memberi ancaman terhadap demokrasi tidak dapat ditoleransi, apapun bentuknya.

“Kekerasan politik dalam bentuk apapun tidak memiliki tempat di tengah masyarakat kita. Kita harus berani melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam demokrasi,” ujar Politisi Golkar itu.

Meutya memandang insiden penembakan yang dialami Trump tersebut dapat menjadi momen reflektif untuk senantiasa menghargai perbedaan pendapat dalam berdemokrasi.

Kejadian tersebut, lanjut Meutya, menjadi momen untuk mengingatkan semua pihak untuk terus menghormati sistem demokrasi dan adanya perbedaan. Ia turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa nahas yang dialami oleh Donald Trump.

“Kami turut berbelasungkawa dan menyampaikan rasa duka mendalam terhadap para korban, dan berharap Donald Trump serta korban lainnya segera pulih,” tutupnya.

[red]

Berita Terbaru

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum