Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik karena berbuat asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda Pemilu 2024, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan tersebut pada 3 Juli 2024.
Akibat perbuatannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemberhentian tetap Hasyim sebagai Ketua KPU. DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Hasyim paling lama sampai tanggal 10 Juli 2024.
Salah satu bukti yang memberatkan Hasyim berasal dari sang supir, Suhardi. Suhardi, dikutip dari Putusan DKPP, mengaku sering antar jemput CAT atas arahan Hasyim. Misalnya pada tanggal 26 September 2023, CAT berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama Hasyim menggunakan mobil dinas KPU.
Pada 23 November 2023, Suhardi menjemput CAT di Bandara Soekarno Hatta. “Didampingi oleh saudara Teradu (Hasyim Asy’ari),” isi putusan DKPP. Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari 2024, Suhardi kembali menjemput CAT di Soekarno Hatta. Dan lagi-lagi didampingi Hasyim.
Kemudian tanggal 2 Maret 2024, Suhardi menjemput CAT dari Bandara Soekarno Hatta tanpa didampingi Hasyim. “Namun atas perintah dari saudara Teradu (Hasyim Asy’ari),” pengakuan Suhardi.
Pada tanggal 3 Maret 2024 atau setelah Pemilihan Presiden, Hasyim meminta Suhardi untuk mengantar CAT ke Puri Imperium. “Di perjalanan Pengadu (CAT) meminta untuk diantar ke toko kue ulang tahun untuk saudara Pengadu dan selanjutnya kue ulang tahun tersebut dibawa Pengadu ke Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol,” dikutip dari putusan DKPP.
Di 9 Maret 2024, Suhardi kembali mengantarkan CAT ke bandara Soekarno Hatta bersama Hasyim. “Karena kondisi saat itu waktu menuju keberangkatan mepet, maka sebagai seorang driver Pihak Terkait berinisiatif menyalakan lampu strobo untuk mengejar waktu keberangkatan Pengadu (CAT) di bandara,” keterangan Suhardi ke DKPP.
Lima hari setelah menetapkan hasil Pemilu 2024, pada tanggal 25 Maret 2024, Suhardi mengantarkan barang milik CAT ke apartemen Puri Imperium. “Tanpa di dampingi Teradu,” isi keputusan DKPP.
DKPP juga memiliki bukti bahwa ada komunikasi permintaan nomor kontak Suhardi oleh CAT pada tanggal 1 Maret 2024. Kemudian ada bukti komunikasi permintaan CAT agar Hasyim menemui CAT dengan segera dan menyuruh Suhardi menjemput CAT.
Pengakuan Suhardi ini menjadi salah satu bukti bagi DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim. Suhardi sendiri, yang tidak mengenal CAT secara personal, bolak balik antar jemput atas perintah Hasyim.
“Menjadi fakta yang tidak terbantahkan, Pengadu (CAT) secara intensif, aktif, dan terang-terangan juga melakukan berbagai bentuk permintaan tolong maupun permintaan lain seperti permintaan barang tertentu, meminta penggantian (reiumburse) kepada Teradu (Hasyim) atas biaya-biaya yang dikeluarkan Pengadu (CAT) untuk keperluan pribadi Pengadu (CAT), termasuk permintaan penjemputan oleh driver Teradu (Hasyim),” pengakuan Hasyim dalam putusan.
[red]