Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian Terpusat di Sukabumi

Politik

Polemik Pasal Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah, Ini Komentar LPAI..

Avatarbadge-check


					Ketum LPAI Seto Mulyadi (Doc. Antara) Perbesar

Ketum LPAI Seto Mulyadi (Doc. Antara)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah resmi mengeluarkan beleid terbaru tentang kesehatan. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Polemik baru muncul dari peraturan tersebut terutama berkaitan dengan pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 ayat 1 PP Kesehatan disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Pengaturan tersebut diperjelas dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Poin terakhir ini yang kemudian menjadi sorot perhatian publik.

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa aturan tersebut rawan disalahartikan. Misalnya, muncul anggapan bahwa PP ini membuka ruang atas diperbolehkannya hubungan intim pada anak usia sekolah dan remaja. Selain itu, ada penyebutan soal perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum dalam PP tersebut.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan, PP Kesehatan yang mengatur poin pelayanan kesehatan reproduksi anak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Itu (ketentuan PP tentang penyediaan alat kontrasepsi) sama sekali bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional bahwa kita juga mengajarkan karakter profil pelajar Pancasila yang salah satunya akhlak mulia. Akhlak mulia ini bukan hanya kecerdasan berdasarkan logika, kecerdasan emosional, tetapi juga kecerdasan spiritual artinya menjalankan ajaran-ajaran agama termasuk nilai-nilai moral,” kata Kak Seto ketika diwawancara Indonesiawatch.id.

Menurutnya, pelayanan kesehatan reproduksi yang memasukkan unsur penyediaan alat kontrasepsi tidak tepat diterapkan pada anak dan usia remaja di Indonesia. Terlebih hal itu dinilai bertabrakan dengan kultur masyarakat yang berbudaya dan agamis. “Jadi pertanyaannya kenapa disediakan alat kontrasepsi itu seolah-olah kesannya membenarkan perilaku seks bebas kepada remaja, kepada pelajar,” ujar Kak Seto.

Hal yang perlu dilakukan, lanjut Kak Seto, yakni mengajarkan anak dan remaja menyalurkan dorongan agresivitas dan naluri alamiahnya secara simbolik dengan sejumlah kegiatan positif. Misalnya di bidang olahraga, kesenian, akademik, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. “Artinya dorongan [hasrat] itu justru tidak bertentangan dengan ajaran agama yang melanggar nilai-nilai normal yang diajarkan,” tuturnya.

Dirinya mengaku sejauh ini LPAI belum diajak bicara atau berkonsultasi terkait perumusan PP Kesehatan tersebut. “Justru kami belum [dilibatkan], makanya kami juga mengkritisi hal ini pemahaman kesehatan mohon jangan hanya kesehatan fisik aja tetapi yang jauh lebih penting dan tidak bisa ditinggalkan adalah kesehatan mental,” Kak Seto menjelaskan.

Menurutnya, aspek yang ditekankan dalam PP Kesehatan hanya bersifat kuratif atau pengobatan. Padahal yang lebih penting adalah upaya cegah atau tindakan preventif yang disesuaikan dengan norma-norma yang ada. “Sama saja untuk menjaga kesehatan disediakan obat untuk yang sudah sakit dari narkoba, yang sudah sakit dari merokok. Intinya bukan memadamkan kebakaran tetapi mencegah supaya tidak terjadi kebakaran”.

Kak Seto menjelaskan hal yang terpenting dilakukan adalah menggalakkan kampanye dan sosialisasi. “Yang dibutuhkan adalah bagaimana mencerahkan pandangan tentang kesehatan reproduksi tadi bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan sebelum tiba waktunya karena justru mendatangkan berbagai hal-hal yang tidak sehat,” katanya.

Aspek kesehatan juga perlu diluaskan pada kesehatan sosial. “Termasuk tidak sehat secara sosial akhirnya terjadi kehamilan yang tidak diharapkan kemudian harus ada pengguguran atau kemudian menikah dalam usia yang belum saatnya, pernikahan anak dan sebagainya, ini yang harus dicegah. Bukan justru menyediakan pengobatannya dengan alat kontrasepsi tadi,” tuturnya.

Kak Seto menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data-data dari 38 provinsi dan 81 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di bawah koordinasi LPAI. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran terkait indikasi perilaku menyimpang seksual anak di sejumlah wilayah.

“Mudah-mudahan kita mendapat gambaran mengenai hal ini khususnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh remaja tadi,” pungkasnya.

[red]

Berita Terbaru

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)

‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

11 December 2024 - 10:21 WIB

Populer Berita Hukum