Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Politik

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Dipimpin Sri Mulyani

Avatarbadge-check


					Sri Mulyani Bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@smindrawati) Perbesar

Sri Mulyani Bertemu Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@smindrawati)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalam pasal 7 Perpres No. 158 Tahun 2024. Selanjutnya, pada pasal 52 dinyatakan bahwa badan tersebut berada di bawah naungan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala badan.

(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut.

Dengan aturan tersebut, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini tidak ada lagi berada dalam struktur Kemenkeu karena dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Struktur Badan di Kemenkeu saat ini terdiri dari dua, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta tambahan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

Badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;

c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. Melaksanakan administrasi Badan;

e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum