<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua MA Sunarto Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/ketua-ma-sunarto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ketua-ma-sunarto/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Dec 2024 06:52:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Ketua MA Sunarto Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ketua-ma-sunarto/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-angkat-bicara-soal-putusan-tak-penuhi-rasa-keadilan-publik/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-angkat-bicara-soal-putusan-tak-penuhi-rasa-keadilan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 06:25:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MA Sunarto]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6104</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, angkat bicara soal sejumlah putusan hakim yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-angkat-bicara-soal-putusan-tak-penuhi-rasa-keadilan-publik/">Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>‎<strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong>‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, angkat bicara soal sejumlah putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik.</p>
<p>Sunarto menyampaikan tanggapan tersebut menjawab pertanyaan warawan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di Jakarta pada Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/">Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Wartawan menyampaikan sejumlah putusan hakim yang menuai polemik di masyarakat belakangan ini, di antaranya putusan perkara Vina Cirebon hingga rendah atau ringananya vonis Harvey Moeis dan komplotannya.</p>
<p>‎“Hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti, pada alat bukti dan keyakinannya,” kata dia.</p>
<p>Sunarto menyampaikan, munculnya penilaian atau atau suatau putusan menjadi polemik di masyarakat bisa jadi karena media tidak mendapat informasi yang utuh mengenai suatu putusan.</p>
<p>“Mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya,” ucap dia.</p>
<p>Lebih lanjut Sunarto menyampaikan, kalaupun media mengikuti persidangan suatu perkara yang kemudian vonis atau putusannya menjadi polemik karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik‎, maka media harus memastikan apakah semua bukti dari para pihak dipertimbangkan secara baik oleh hakim.</p>
<p>“Apakah bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat bahwa putusan hakim itu harus memenuhi tiga hal,” ujarnya.</p>
<p>Pertama, kata Sunarto, putusan harus menciptakan kepastian hukum. Kedua, harus menciptakan atau memberikan keadilan, dan ketiga, bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.</p>
<p>“Di situlah hakim dalam memutus menggambungkan, meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya, tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-angkat-bicara-soal-putusan-tak-penuhi-rasa-keadilan-publik/">Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-angkat-bicara-soal-putusan-tak-penuhi-rasa-keadilan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 05:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan Servis Pejabat Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MA Sunarto]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[Prilaku Kesederhanaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6098</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengingatkan semua jajarannya jangan menyervis pejabat peradilan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/">Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengingatkan semua jajarannya jangan menyervis pejabat peradilan hingga memberikan fasilitas VIP room di bandara.</p>
<p>‎“Tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak dibukakan VIP room di bandara, tidak ada!” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/">Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menegaskan, semua pejabat atau pegawai MA dan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia telah dibekali dana akomodasi ketika melakukan lawatan.</p>
<p>“Kami sudah punya surat tugas, punya dana uang harian yang diberikan oleh negara untuk kita pakai makan,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengingatakan, uang akomodasi yang telah diberikan ketika melakukan tugas luar atau lawatan itu bukan untuk dibawa pulang ke rumah.</p>
<p>“Bukan untuk dibawa pulang, diberikan pada keluarga kita. Itulah standar yang kita gunakan,” tandasnya.</p>
<p>‎Atas dasa itu, ketika pejabat MA maupun badan peradilan di bawahnya melakukan lawatan, tidak harus dijamu.‎ “‎Kami kalau ke daerah, sudah nyampaikan tidak perlu dijamu,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, penerapan prilaku kesederhanaan ini harus dimulai dari para pemimpin di lembaga peradilan seluruh Indonesia, termasuk yang harus paling pertama adalah ketua MA.</p>
<p>“Masalah kesederhanaan memang harus dimulai dari pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan badan peradilan, dan itu menjadi SOP kita,” ucapnya.</p>
<p>“Kita harus memulai dari yang kecil-kecil, kita benahin dulu, mulai dari saat ini, dimulai dari diri sendiri,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, untuk membenahi hal yang besar, harus dimulai dari hal-hal kecil.‎ “Tidak mungkin kita mulai dari yang besar kalau yang kecil tidak mampu kita selesaikan,” tandasnya.‎<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/">Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-jangan-servis-pejabat-peradilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 04:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MA Sunarto]]></category>
		<category><![CDATA[Markus Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6091</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri penyidikan kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/">Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong>‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri penyidikan kasus tentang oknum peradilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>“Proses masih ada di proses Kejaksana Agung. Kami tidak boleh mencampuri urusan lembaga lain,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di MA, Jakarta, Jumat, (27/12), menyampaikan, pihaknya hanya fokus ke internal MA untuk melakukan pembenahan dan proses pelanggaran etik‎.</p>
<p>Khusus terkait Zarof Ricar, Sunarto menyampaikan, yang bersangkutan bukan hakim agung di MA. Dia adalah mantan pejabat tinggi di MA, tepatnya mantan ‎Kepala Balitbang Diklat Kumdil.</p>
<p>‎“ZR adalah pegawai Makam Agung, pernah pejabat eselon I di Makam Agung dan sudah pernah bakti sejak tahun 2022 awal, kalau tidak salah, di bulan Januari,” ujar dia.</p>
<p>Karena itu, MA tidak mau mengomentari, termasuk‎ soal uang serta 51 kg emas yang totalnya nyaris Rp1 triliun. Soal tindak pidana yang bersangkuta itu merupakan kewenangan Kejagung untuk mengungkapnya.</p>
<p>‎Ia tak menampik bahwa sesuai keterangan Kejagung, Zarof Ricar diduga melakukan aksinya sejak tahun 2012, termasuk saat menjabat di MA.</p>
<p>“Saya enggak tahu pasti [perkara yang diurus], cuma saya memang di media mendengar seperti itu,” katanya.</p>
<p>Sunarto kembali menegaskan, Zarof Ricar bukan hakim agung. Dia sudah purna bakti sejak awal Januari 2022 lalu. “Sudah hampir tiga tahun,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, ‎MA mempersilakan Kejagun memeriksa Hakim Agung Soesilo ‎terkait dissenting opinion-nya dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>Juru Bicara MA, Yanto di MA, Jakarta, Senin, (16/12/2024), menyampaikan, MA mempersilakan Kejagung karena setiap warga negara bisa menjadi saksi jika keterangannya dibutuhkan.</p>
<p>“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah dissenting opinion atau perbedaan pendapat soal kasus Ronald Tanur, yakni Soesilo sependapat dengan majelis hakim PN Surabaya karena sempat bertemu Zarof Ricar, mantan pejabat MA, Yanto menjawab normatif.</p>
<p>“Sebetulnya hal biasa dessenting itu,” ujarnya. Ia menjelaskan, ‎dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam suatu perkara ini diatur dalam Undang-Undang (UU), baik itu di UU Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA.</p>
<p>‎“Maka untuk menjaga, karena ada lembaga dessenting maka susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat maka dipakai suara yang terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, dissenting dari hakim agung Soesilo, yakni menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiyaan tersebut tidak berarti karena dua hakim agung lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti.</p>
<p>‎“Ya, hal biasa [dissenting], walaupun ada dessenting, ya. Nah, yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>‎“Suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan pertimbangan, karena dakwannya itu subsideritas, primer, subsider, lebih subsider. Nah, ternyata menurut majelis kasasi yang terbukti adalah dakwan subsider,” katanya.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat MA, agar mengondisikan hakim agung sehingga tetap memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar ke Zarof Ricar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S‎.</p>
<p>Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga pacarnya Dini Sera Afrianti merengang nyawa.</p>
<p>Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.</p>
<p>‎“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.</p>
<p>Vonis 5 tahun penjara itu tidak bulat karena Hakim Agung Soesilo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Ini sebagaimana putusan PN Surabaya.</p>
<p>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap.</p>
<p>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan bahwa ketiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</p>
<p>Dengan demikian, kata Yanto, Jubir MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul. Penyuapan tersebut juga ada andil Zarof Ricar.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA‎ dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.</p>
<p>Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/">Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-18 22:33:08 by W3 Total Cache
-->