Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan mencegah berulangnya dugaan makelar kasus seperti yang dilakukan Zarof Ricar.
“Ada kasus mantan aparatur kita, ZR [Zarof Ricar]. Yang jelas MA langsung meresponsnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai,” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).
Baca juga:
Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran
Ia menyampaikan, upaya untuk memutus mata rantai seperti kasus mantan petinggi MA, Zarof Ricar, ini agar ke depannya hakim maupun aparatur peradilan tidak bisa dipengaruhi dengan uang atau berbagai iming-iming lainnya.
“Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” kata dia.
Meski demikian, MA akan terus mewujudkannya. Adapun langah pertama, yakni menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ini diawali dengan pemeriksaan dan MA telah membentuk tim.
Tim memeriksa nama-nama yang diduga terlibat, baik dari unsur hakim maupun elemen lainnya di badan peradilan, khususnya yang santer di beritakan media massa.
“Telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media. Termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada [disidik] di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” tandasnya.
MA menjatuhkan saksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim atau elemen lainnya di peradilan. Sunarto mengaku telah menandatangani sanksi etik terkait oknum hakim PN Surabaya.
“Itu sudah saya tanda tangan, terakhir mungkin minggu [pekan] kemarin. Nanti kepala Badan Pengawasan bisa melihat atau bisa membuka di portalnya atau laman Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Itu sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, MA akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini diterapkan secara tranparan mulai dari pimpinan MA hingga Badan Peradilan di seluruh Indonesia.
“Termasuk para Hakim Agung, kita beri kewenangan untuk melakukan menjadi Hakim Agung Pengawas dan Pembina Aparatur di daerah,” katanya.
MA juga memberikan kewenangan kepada pimpinan tingkat banding atau ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan-tindakan sementara, yaitu memutasi aparatur diduga bermasalah yang ada di wilayah tingkat banding.
“[Ini] bila mana ada indikasi-indikasi aparatur tersebut melakukan atau dugaan melakukan pelanggaran kode etiknya. Itu kita berikan kepada pengadilan tingkat banding,” ujarnya.
Para pimpinan, mulai dari ketua MA hingga tingkat bawah harus memberikan contoh atau teladan. Para pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusinya.
“Itu langkah-langkahnya. Ini komitmen kita bersama. Jadi mohon juga media bisa memantau, bisa mengawasi. Itulah komitmen kita,” ujarnya.
Sunarto menegaskan, semua pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusinya. Ini juga mengingatkan diri sendiri karena kalau pemimpinnya menjadi bagian dari masalah, maka tidak akan berkinerja optimal.
“Segala potensi yang ada hanya habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan. Kapan masalah institusi atau lembaga akan diselesaikan,” tandasnya.
Langkah selanjutnya, MA telah melakukan fit and proper test untuk mencari calon-calon pimpinan yang bukan bagian dari masalah. Calon-calon pimpinan tersebut memiliki intelektualitas, skill atau keterampilan, dan memiliki integritas yang bagus,” katanya.
[red]







