Menu

Dark Mode
Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina

Hukum

Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran

Avatarbadge-check


					Konferensi pers Mahkamah Agung tentang perkara Ronald Tannur. Perbesar

Konferensi pers Mahkamah Agung tentang perkara Ronald Tannur.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hakim Agung Soesilo, yang menjadi hakim ketua dalam sidang pengadilan kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afriani yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, ternyata sempat bertemu dengan makelar kasus Zarof Ricar.

Meski demikian, Mahkamah Agung menilai Soesilo tidak melanggar etik atau aturan di MA. “Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, (18/11).

Baca juga:
Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof Ricar (ZR). Pertemuan tersebut terjadi ketika keduanya menghadiri acara pengukuhan guru besar honoris causa, di Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar pada tanggal 27 September 2024.

Dikutip dari website UNM, pada tanggal 27 September 2024 UNM memberikan gelar professor atau guru besar kehormatan kepada Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Herri diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 September 2023. Prosesi pemberian gelar profesor Herri oleh UNM, dihadiri tokoh-tokoh penting, seperti para Hakim Agung.

“Hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa, di UNM makasar, pada tanggal 27 september 2024. Yang mana keduanya adalahh tamu undangan dalam acara tersebut,” ujarnya.

Di acara itu, Zarof sempat menyampaikan keinginannya terkait perkara Ronald Tannur kepada hakim agung Soesilo. Menurut Yanto, saat itu Soesilo tidak menanggapinya.

“Pada pertemuan singkat itu, ZR sempat menyingging masalah kasus Ronald tanur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim S. dan tidak ada fakta pertemuan lain selain di UNM tersebut. Adapun hakim agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR. Dan tidak ppernah bertemu dengan ZR,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi