Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Hukum

Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran

Avatarbadge-check


					Konferensi pers Mahkamah Agung tentang perkara Ronald Tannur. Perbesar

Konferensi pers Mahkamah Agung tentang perkara Ronald Tannur.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Hakim Agung Soesilo, yang menjadi hakim ketua dalam sidang pengadilan kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afriani yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, ternyata sempat bertemu dengan makelar kasus Zarof Ricar.

Meski demikian, Mahkamah Agung menilai Soesilo tidak melanggar etik atau aturan di MA. “Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, (18/11).

Baca juga:
Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof Ricar (ZR). Pertemuan tersebut terjadi ketika keduanya menghadiri acara pengukuhan guru besar honoris causa, di Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar pada tanggal 27 September 2024.

Dikutip dari website UNM, pada tanggal 27 September 2024 UNM memberikan gelar professor atau guru besar kehormatan kepada Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Herri diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 September 2023. Prosesi pemberian gelar profesor Herri oleh UNM, dihadiri tokoh-tokoh penting, seperti para Hakim Agung.

“Hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa, di UNM makasar, pada tanggal 27 september 2024. Yang mana keduanya adalahh tamu undangan dalam acara tersebut,” ujarnya.

Di acara itu, Zarof sempat menyampaikan keinginannya terkait perkara Ronald Tannur kepada hakim agung Soesilo. Menurut Yanto, saat itu Soesilo tidak menanggapinya.

“Pada pertemuan singkat itu, ZR sempat menyingging masalah kasus Ronald tanur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim S. dan tidak ada fakta pertemuan lain selain di UNM tersebut. Adapun hakim agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR. Dan tidak ppernah bertemu dengan ZR,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi