Jakarta, Indonesiawatch.id – Hakim Agung Soesilo, yang menjadi hakim ketua dalam sidang pengadilan kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afriani yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, ternyata sempat bertemu dengan makelar kasus Zarof Ricar.
Meski demikian, Mahkamah Agung menilai Soesilo tidak melanggar etik atau aturan di MA. “Dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, (18/11).
Baca juga:
Geger! Mahfud MD Ungkap Kompi A, Lift Khusus Markus di Gedung MA
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof Ricar (ZR). Pertemuan tersebut terjadi ketika keduanya menghadiri acara pengukuhan guru besar honoris causa, di Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar pada tanggal 27 September 2024.
Dikutip dari website UNM, pada tanggal 27 September 2024 UNM memberikan gelar professor atau guru besar kehormatan kepada Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
Herri diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 September 2023. Prosesi pemberian gelar profesor Herri oleh UNM, dihadiri tokoh-tokoh penting, seperti para Hakim Agung.
“Hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa, di UNM makasar, pada tanggal 27 september 2024. Yang mana keduanya adalahh tamu undangan dalam acara tersebut,” ujarnya.
Di acara itu, Zarof sempat menyampaikan keinginannya terkait perkara Ronald Tannur kepada hakim agung Soesilo. Menurut Yanto, saat itu Soesilo tidak menanggapinya.
“Pada pertemuan singkat itu, ZR sempat menyingging masalah kasus Ronald tanur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim S. dan tidak ada fakta pertemuan lain selain di UNM tersebut. Adapun hakim agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR. Dan tidak ppernah bertemu dengan ZR,” katanya.
[red]