Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jangan menjamu atau menyervis pejabat peradilan. (Indonesiawatch/id/Dok. MA) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, mengatakan, jangan menjamu atau menyervis pejabat peradilan. (Indonesiawatch/id/Dok. MA)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengingatkan semua jajarannya jangan menyervis pejabat peradilan hingga memberikan fasilitas VIP room di bandara.

‎“Tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak dibukakan VIP room di bandara, tidak ada!” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta.

Baca juga:
Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung

Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 pada Jumat, (27/12), menegaskan, semua pejabat atau pegawai MA dan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia telah dibekali dana akomodasi ketika melakukan lawatan.

“Kami sudah punya surat tugas, punya dana uang harian yang diberikan oleh negara untuk kita pakai makan,” ujarnya.

Ia mengingatakan, uang akomodasi yang telah diberikan ketika melakukan tugas luar atau lawatan itu bukan untuk dibawa pulang ke rumah.

“Bukan untuk dibawa pulang, diberikan pada keluarga kita. Itulah standar yang kita gunakan,” tandasnya.

‎Atas dasa itu, ketika pejabat MA maupun badan peradilan di bawahnya melakukan lawatan, tidak harus dijamu.‎ “‎Kami kalau ke daerah, sudah nyampaikan tidak perlu dijamu,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penerapan prilaku kesederhanaan ini harus dimulai dari para pemimpin di lembaga peradilan seluruh Indonesia, termasuk yang harus paling pertama adalah ketua MA.

“Masalah kesederhanaan memang harus dimulai dari pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan badan peradilan, dan itu menjadi SOP kita,” ucapnya.

“Kita harus memulai dari yang kecil-kecil, kita benahin dulu, mulai dari saat ini, dimulai dari diri sendiri,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk membenahi hal yang besar, harus dimulai dari hal-hal kecil.‎ “Tidak mungkin kita mulai dari yang besar kalau yang kecil tidak mampu kita selesaikan,” tandasnya.‎
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi