Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Uncategorized

Ketua MA Angkat Bicara soal Putusan Tak Penuhi Rasa Keadilan Publik

Avatarbadge-check


					Ketua MA, Sunarto, memgatakan, MA telah membuat sejumlah langkah untuk memutus praktik markus pascaterungkapnya ulah Zarof Ricar. (Indonesiawatch.id/Dok. MA) Perbesar

Ketua MA, Sunarto, memgatakan, MA telah membuat sejumlah langkah untuk memutus praktik markus pascaterungkapnya ulah Zarof Ricar. (Indonesiawatch.id/Dok. MA)

Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, angkat bicara soal sejumlah putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik.

Sunarto menyampaikan tanggapan tersebut menjawab pertanyaan warawan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di Jakarta pada Jumat, (27/12).

Baca juga:
Ketua MA: Jangan Servis Pejabat Peradilan

Wartawan menyampaikan sejumlah putusan hakim yang menuai polemik di masyarakat belakangan ini, di antaranya putusan perkara Vina Cirebon hingga rendah atau ringananya vonis Harvey Moeis dan komplotannya.

‎“Hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti, pada alat bukti dan keyakinannya,” kata dia.

Sunarto menyampaikan, munculnya penilaian atau atau suatau putusan menjadi polemik di masyarakat bisa jadi karena media tidak mendapat informasi yang utuh mengenai suatu putusan.

“Mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya,” ucap dia.

Lebih lanjut Sunarto menyampaikan, kalaupun media mengikuti persidangan suatu perkara yang kemudian vonis atau putusannya menjadi polemik karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan publik‎, maka media harus memastikan apakah semua bukti dari para pihak dipertimbangkan secara baik oleh hakim.

“Apakah bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat bahwa putusan hakim itu harus memenuhi tiga hal,” ujarnya.

Pertama, kata Sunarto, putusan harus menciptakan kepastian hukum. Kedua, harus menciptakan atau memberikan keadilan, dan ketiga, bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

“Di situlah hakim dalam memutus menggambungkan, meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya, tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.
Populer Berita Daerah