<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua PN Surabaya Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/ketua-pn-surabaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ketua-pn-surabaya/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jan 2025 08:39:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Ketua PN Surabaya Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ketua-pn-surabaya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 08:39:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Suparmono]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6582</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawacth.id – Mahkamah Agung (MA) menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua PN...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/">MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawacth.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dari Kejaksaan Agung ‎(Kejagung).</p>
<p>“Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R [Rudi Suparmono],” kata Yanto, Juru Bicara MA dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Rabu, (15/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Menurut dia, surat itu nantinya akan dijadikan dasar untuk mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Rudi Suparmono kepada Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>“Selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” ucapnya.</p>
<p>MA menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap hakim Rudi Suparmono terkait kasus dugaan korupsi, yakni suap dan atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Ketua Mahkamah Agung [Sunarto] menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.</p>
<p>‎Yanto mengatakatan, ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel.</p>
<p>Lebih lanjut Yanto menyampaikan, Ketua MA menginstruksikan seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dan kedua serta aparaturnya di seluruh pengadilan Indonesia untuk tetap tenang.</p>
<p>Sunarto memita para aparatur pengadilan tetap bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sebagaimana garis kebijakan ketua MA.</p>
<p>“Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” ujarnya.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.</p>
<p>Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.</p>
<p>Kejagung langsung menahan tersangka Rudi Suparmono berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>Kejagung menemukan indikasi keterlibatan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, setelah menemukan bukti saat menggeledah rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>‎Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu diKendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).</p>
<p>Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.</p>
<p>“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.</p>
<p>Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, ‎di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumsel.</p>
<p>‎Pada penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), penyidik menemukan sekitar puluhan rupiah dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat dan Singapura.</p>
<p>Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:</p>
<p>1. ‎ Barang Bukti Elektronik berupa satu unit handphone.</p>
<p>2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:</p>
<p>•‎‎Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;<br />
•Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;‎<br />
•Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;‎<br />
•Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;‎<br />
•Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:‎<br />
•Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;<br />
‎•Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;‎<br />
•Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;<br />
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;<br />
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.‎</p>
<p>“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Ariodillah IV No. 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.</p>
<p>“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.</p>
<p>Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/">MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 00:42:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PT Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Suparmono]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎menyita uang sekitar Rp21.141.956.000‎ (Rp21,1 miliar) dari hakim Pengadilan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎menyita uang sekitar Rp21.141.956.000‎ (Rp21,1 miliar) dari hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), Rudi Suparmono.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, di Jakarta, Selasa malam, (14/1/2025), menyampaikan, uang sekitar Rp21,1 miliar itu terdiri dari rupih dan berbagai mata uang asing.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Uang tersebut merupakan hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat (Jakpus).</p>
<p>Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:</p>
<p>1. ‎ Barang Bukti Elektronik berupa satu unit handphone.</p>
<p>2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:</p>
<p>•‎‎Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;<br />
•Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;‎<br />
•Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;‎<br />
•Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;‎<br />
•Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:‎<br />
•Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;<br />
‎•Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;‎<br />
•Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;<br />
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;<br />
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.‎</p>
<p>“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di<br />
Jalan Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.</p>
<p>“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.</p>
<p>‎Harli menjelaskan, penggeledahan di dua rumah hakim Rudi Suparmono itu berawal dari penggeledahan di rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>‎Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu diKendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).</p>
<p>Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.</p>
<p>“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.</p>
<p>Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, ‎di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumsel.</p>
<p>Kasus yang membelit Rudi Suparmono adalah ketika dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Kala itu, Rudi Suparmono dan komplotan hakim pengadilan itu membebaskan Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.</p>
<p>Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.</p>
<p>Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.</p>
<p>Sedangkan penahanan tersangka Rudi Suparmono berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 00:27:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PT Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Suparmono]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6573</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), Rudi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), Rudi Suparmono‎ (RS), dalam kasus pengurusan vonis bebas perkara Ronald Tannur.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, ‎Harli Siregar, pada Selasa malam, (14/1), mengatakan, Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/">Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS [Rudi Suparmono], Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,“ ujarnya.</p>
<p>Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Rudi Suparmono ‎sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.</p>
<p>“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025,” katanya.</p>
<p>Tim Peyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka ‎Rudi Suparmono‎ di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>“[Berdasarkan] Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025,” ujar Harli.</p>
<p>Kejagung menetepakan dan menahan tersangka ‎Rudi Suparmono‎ atas ulahnya saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surbaya, Jawa Timur (Jatim).</p>
<p>‎Kala itu, dia bersama 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Mangapul membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.</p>
<p>‎Rudi Suparmono dan komplotan hakim PN Surabaya itu membebaskan Ronald Tannur setelah menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rachmat.</p>
<p>Berikut kronologi atau perbuatan Rudi Suparmono:</p>
<p>1. ‎Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), agar diperkenalkan kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.</p>
<p>2. ‎Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan Whatsapp yang berisi tersangka Zarof Ricar menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menemui Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>3. ‎Pada hari yang sama terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Rudi Suparmono di ruang kerjanya.</p>
<p>4. ‎Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh Rudi Suparmono bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.</p>
<p>5. ‎Setelah bertemu dengan Rudi Suparmono, Lisa Raahmat menemui Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.</p>
<p>6.‎ Beberapa waktu kemudian, Lisa Rachmat menghadap Rudi Suparmono kembali dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.</p>
<p>7. ‎Pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah Damanik bertemu dengan Rudi Suparmono. Pada pertemuan tersebut Rudi Suparmono mengatakan kepada Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.</p>
<p>8. Pada tanggal yang sama, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut di atas.</p>
<p>Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 atau 12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>9. ‎Selanjutnya, Lisa Rachmat bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka Widjaja dan apabila ada biaya dari Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan tersebut akan diganti oleh Meirizka Widjaja.</p>
<p>10. Bahwa upaya Lisa Rachmat untuk mengurus majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Terdakwa Meirizka Widjaja melalui pesan Whatsapp yang tertulis “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250-nya kapan aku mau kasih tuk memilih” namun karena Meirizka Widjaja belum tersedia uang, maka Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu.</p>
<p>11. Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.</p>
<p>12. Dua pekan kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya dengan pembagian sebagai berikut:</p>
<p>‎•‎SGD 38.000 untuk Erintuah Damanik;<br />
•‎SGD 36.000 untuk Mangapul;<br />
•‎SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.</p>
<p>13. Dalam pembagian tersebut, diduga Rudi Suparmono yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti.<br />
Selain itu, Rudi Suparmono juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.</p>
<p>14. Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap.</p>
<p>Selain itu, Lisa Rachmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.</p>
<p>15. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”, uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.</p>
<p>Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 13:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Suparmono]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6472</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dapat jatah ‎20 ribu...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/">Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dapat jatah ‎20 ribu dolar Singapura (SGD) dari duit pengurusan vonis Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>‎“[Sejumlah] 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis, (9/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Harli menjelaskan, jatah duit untuk Ketua PN Surabaya kala begulirnya pengurusan vonis terdakwa Ronald Tannur itu bermula ‎pada 6 Oktober 2023.</p>
<p>Kala itu, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur ditemani Fabrizio Revan Tannur menemui advokat Lisa Rahmat di kantor Lisa Associate di Jln. Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Pertemuan itu membahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara yang membelit putranya serta langkah-langkah yang akan ditempuh.</p>
<p>Adapun tindak pidana yang membelit Ronald Tannur, adalah penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut menewaskan Dini yang merupakan pacar Ronald Tannur.</p>
<p>‎Setelah itu, atas permintaan Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur. Dia menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat dalam kurun waktu ‎Oktober sampai Agustus 2024.</p>
<p>‎Sekira bulan Januari 2024, pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp.</p>
<p>Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa kemudian datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan ketua pengadilan tersebut.</p>
<p>Lisa Rahmat menayakan kepada Ketua PN Surabaya, siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan yang membelit terdakwa Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ujar Harli.</p>
<p>‎Setelah itu, ‎sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rahmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.</p>
<p>“Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo,” ujarnya.</p>
<p>Pembagian uang tersebut dilakukan‎ di ruangan hakim Mangapul. Erintuah Damanik mendapat 38.000 SGD‎, Mangapul sejumlah 36.000 SGD,‎ dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 SGD.</p>
<p>S‎elain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya.</p>
<p>“Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD ‎untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa Rahmat bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu dia menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.</p>
<p>“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” katanya.</p>
<p>Setelah itu, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan memebaskan terdakwa.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/">Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 21:12:30 by W3 Total Cache
-->