Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp21.141.956.000 (Rp21,1 miliar) dari hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), Rudi Suparmono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, di Jakarta, Selasa malam, (14/1/2025), menyampaikan, uang sekitar Rp21,1 miliar itu terdiri dari rupih dan berbagai mata uang asing.
Baca juga:
Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono
Uang tersebut merupakan hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat (Jakpus).
Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:
1. Barang Bukti Elektronik berupa satu unit handphone.
2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:
•Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;
•Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;
•Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;
•Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;
•Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:
•Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
•Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;
•Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;
•Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
•Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.
“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.
Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di
Jalan Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.
“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.
Harli menjelaskan, penggeledahan di dua rumah hakim Rudi Suparmono itu berawal dari penggeledahan di rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.
Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu diKendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.
“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumsel.
Kasus yang membelit Rudi Suparmono adalah ketika dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Kala itu, Rudi Suparmono dan komplotan hakim pengadilan itu membebaskan Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.
Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.
Sedangkan penahanan tersangka Rudi Suparmono berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kejagung menyangka Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]







