Ancaman Pengkhianat Bangsa CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput Sistem Pertahan & Keamanan Rakyat Semesta: Filosofi Bela Negara atau Bela Oligarki Taipan

Hukum

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Avatarbadge-check


					Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), Rudi Suparmono‎ (RS), dalam kasus pengurusan vonis bebas perkara Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, ‎Harli Siregar, pada Selasa malam, (14/1), mengatakan, Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa.

Baca juga:
Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS [Rudi Suparmono], Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,“ ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Rudi Suparmono ‎sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025,” katanya.

Tim Peyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka ‎Rudi Suparmono‎ di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“[Berdasarkan] Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025,” ujar Harli.

Kejagung menetepakan dan menahan tersangka ‎Rudi Suparmono‎ atas ulahnya saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surbaya, Jawa Timur (Jatim).

‎Kala itu, dia bersama 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Mangapul membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.

‎Rudi Suparmono dan komplotan hakim PN Surabaya itu membebaskan Ronald Tannur setelah menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Berikut kronologi atau perbuatan Rudi Suparmono:

1. ‎Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), agar diperkenalkan kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

2. ‎Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan Whatsapp yang berisi tersangka Zarof Ricar menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menemui Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Surabaya.

3. ‎Pada hari yang sama terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Rudi Suparmono di ruang kerjanya.

4. ‎Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh Rudi Suparmono bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

5. ‎Setelah bertemu dengan Rudi Suparmono, Lisa Raahmat menemui Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

6.‎ Beberapa waktu kemudian, Lisa Rachmat menghadap Rudi Suparmono kembali dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.

7. ‎Pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah Damanik bertemu dengan Rudi Suparmono. Pada pertemuan tersebut Rudi Suparmono mengatakan kepada Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.

8. Pada tanggal yang sama, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut di atas.

Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 atau 12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya.

9. ‎Selanjutnya, Lisa Rachmat bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka Widjaja dan apabila ada biaya dari Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan tersebut akan diganti oleh Meirizka Widjaja.

10. Bahwa upaya Lisa Rachmat untuk mengurus majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Terdakwa Meirizka Widjaja melalui pesan Whatsapp yang tertulis “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250-nya kapan aku mau kasih tuk memilih” namun karena Meirizka Widjaja belum tersedia uang, maka Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu.

11. Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.

12. Dua pekan kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya dengan pembagian sebagai berikut:

‎•‎SGD 38.000 untuk Erintuah Damanik;
•‎SGD 36.000 untuk Mangapul;
•‎SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.

13. Dalam pembagian tersebut, diduga Rudi Suparmono yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti.
Selain itu, Rudi Suparmono juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.

14. Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Lisa Rachmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.

15. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”, uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Ancaman Pengkhianat Bangsa

8 February 2025 - 05:07 WIB

CBA: Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-Tutupi Pemain Gas Elpiji Melon

7 February 2025 - 01:16 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina Patra Niaga.

BPMA untuk Rakyat Aceh, Bukan Tangan Oligarki Tambang Migas

7 February 2025 - 01:06 WIB

Kantor Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Guru Besar UIN Jakarta Apresiasi Prestasi Indonesia dalam MTQ Internasional

4 February 2025 - 15:10 WIB

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Mematikan Usaha Akar Rumput

2 February 2025 - 21:03 WIB

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: dunia-energi.com)
Populer Berita Energi