Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Avatarbadge-check


					Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawacth.id – Mahkamah Agung (MA) menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dari Kejaksaan Agung ‎(Kejagung).

“Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R [Rudi Suparmono],” kata Yanto, Juru Bicara MA dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Rabu, (15/1).

Baca juga:
Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Menurut dia, surat itu nantinya akan dijadikan dasar untuk mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Rudi Suparmono kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” ucapnya.

MA menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap hakim Rudi Suparmono terkait kasus dugaan korupsi, yakni suap dan atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Ketua Mahkamah Agung [Sunarto] menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

‎Yanto mengatakatan, ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel.

Lebih lanjut Yanto menyampaikan, Ketua MA menginstruksikan seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dan kedua serta aparaturnya di seluruh pengadilan Indonesia untuk tetap tenang.

Sunarto memita para aparatur pengadilan tetap bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sebagaimana garis kebijakan ketua MA.

“Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” ujarnya.

‎Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.

Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Kejagung langsung menahan tersangka Rudi Suparmono berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejagung menemukan indikasi keterlibatan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, setelah menemukan bukti saat menggeledah rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

‎Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu diKendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, ‎di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumsel.

‎Pada penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), penyidik menemukan sekitar puluhan rupiah dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:

1. ‎ Barang Bukti Elektronik berupa satu unit handphone.

2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:

•‎‎Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;
•Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;‎
•Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;‎
•Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;‎
•Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:‎
•Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
‎•Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;‎
•Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.‎

“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.

Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Ariodillah IV No. 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.

“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.

Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
‎[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum